KABARMASA.COM, JAKRTA - Akhir dari karir Ferdy
Sambo di kepolisian. Sudah banyak desakan agar ia segera dipecat.
Dan, hari ini Kamis 25 Agustus 2022, menjadi penentuan lewat sidang
kode etik yang dipimpin Kabaintelkam Polri Komjen Ahmad
Dofiri.
Ya, hari ini Kamis 25 Agustus 2022, Polri telah menggelar sidang
kode etik Irjen Pol Ferdy
Sambo untuk menentukan sanksi terhadap mantan Kadiv
Propam itu.
Ferdy Sambo merupakan seorang tersangka pembunuhan
berencana terhadap Brigadir Nopriansyah Yosua Hutabarat atau Brigadir
J.
"Hari ini akan dilaksanakan sidang
kode etik dengan terperiksa Irjen Pol FS (Ferdy
Sambo). Yang bersangkutan hadir di sini," laya Kadiv Humas Polri Irjen
Dedi Prasetyo saat dikonfirmasi wartawan.
Dikatakan Dedi Prasetyo, Ferdy
Sambo juga telah hadir di ruang sidang pada pukul 07.30 WIB.
Sejumlah saksi juga dihadirkan dalam sidang
kode etik ini, ternasuk Brigadir Hendra Kurniawan.
Sesuai jadwal, sidang kode
etik Ferdy Sambo akan dipimpin Kabaintelkam Polri. Kemudian selaku anggota sidang komisi, juga hadir
pula Irwasum Polri, Kadiv Propam Polri, dan Gubernur PTIK.
Disinggung soal Ferdy
Sambo telah mengajukan surat pengunduran diri sebagai anggota Polri,
Dedi Prasetyo menyebut hal itu tidak mempengaruhi sidang etik yang sedang
digelar.
"Tidak ada (pengaruh surat pengunduran diri), konteksnya
berbeda," ujar Dedi Prasetyo dikutip dari laman PMJ News.
Menurut Dedi, pengunduran diri Ferdy
Sambo bersifat individu. Sementara itu, sidang etik digelar
lantaran dugaan ketidakprofesionalan dalam menjalankan tugas kepolisian.
"Mengundurkan diri individu, tapi pelaksanaan sidang
kode etik ini membuktikan ketidakprofesionalan yang
bersangkutan dalam melaksanakan tugas kepolisian," ungkapnya.
No comments:
Post a Comment