KABARMASA.COM, JAKARTA - Kepala Rutan Kelas 1 Salemba Jakarta Pusat, Fonika Affandi membantah pemberitaan sebuah media massa online yang menyatakan para terdakwa pengeroyok Ade Armando mendapatkan perlakuan tidak menyenangkan selama ditahan di penjara.
Dalam pemberitaan itu disebutkan bahwa enam terdakwa yakni Marcos Iswan, Komar, Abdul Latif, Al Fikri Hidayatullah, Dhia Ul Haq, dan Muhammad Bagja sudah ditahan sekitar empat bulan di Rumah Tahanan Negara (Rutan) Salemba, Jakarta Pusat.
Namun, pada kenyataannya keenam orang tersebut memang secara administrasi ada di rutan hanya saja fisiknya masih berada di tahanan Polda Metro Jaya.
“Jadi perlu diluruskan bahwa nama-nama yang ada dalam berita tersebut, memang secara administrasi ada di data Rutan Salemba, namun secara fisik orang-orang tersebut masih ditahan di Polda. Jadi mereka belum pernah berada di Rutan Salemba,” kata Fonika Affandi kepada Indopos.co.id, Selasa (30/8/2022).
Sebelumnya enam terdakwa kasus pengeroyokan Ade Armando menyatakan mendapat penyiksaan selama berada dalam tahanan.
“Kami juga sudah merasakan apa yang dirasakan oleh Bapak Ade Armando. Kami juga tersiksa batin kami, kami juga dipukuli walaupun kami tidak ungkap kemarin-kemarin,” ujar terdakwa Dhia Ul Haq saat menyampaikan pleidoi atau nota pembelaan dalam sidang di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, Senin (29/8/2022).
Sebelumnya enam terdakwa pengeroyok Ade Armando dituntut JPU penjara 2 tahun karena dianggap melanggar Pasal 170 Ayat (2) KUHP sebagaimana dakwaan primer dan Pasal 170 ayat (1) KUHP.
No comments:
Post a Comment