Berdasarkan info yang beredar bahwa banyak masyarakat yang mengeluh karena tanahnya diduga di serobot oleh pihak PT SRL. Tentunya hal ini sangat melukai perasaan masyarakat dan juga merugikan prekonomian masyarakat, yang mana di ketahui lahan yang di serobot oleh PT SRL tersebut adalah penghasilan pokok bagi masyarakat setempat.
Berdasarkan laporan yang di dapat dari keterangan masyarakat setempat bahwasanya lahan mereka sudah memiliki Surat Hak Milik (SHM) tersebut diserobot oleh pihak PT. SRL pada saat PT. SRL melakukan penebangan tanaman milik PT. SRL yang mana tanaman masyarakat berupa kelapa sawit dan karet ikut di tumbangkan menggunakan alat berat.
Diketahui bahwa secara teritorial PT. SRL berbatasan langsung dengan lahan masyarakat, yang mana lahan masyarakat tersebut berupa kelapa sawit dan karet. Dan penumbangan ataupun dugaan penyerobotan lahan tersebut terjadi pada hari Rabu, 24 agustus 2022. Dan menurut info yang kami dapat bahwa kegiatan penyerobotan tersebut akan berlamgsung beberapa hari kedepan.
Kelapa sawit dan karet adalah sumber penghasilan masyarakat setempat dan di tanam di atas tanah milik warga, namun PT SRL menyerobot beberapa luas dari tanah masyarakat tanpa dasar yang jelas.
Dari kronologi tersebut ada dugaan kuat bahwasanya ada kong kali kong antara pihak PT. Sumatera Riang Lestari (SRL) dengan pihak pemerintah setempat dalam memuluskan aksinya, karena tidak mungkin pihak perusahaan melakukan penyerobotan tersebut jika tidak ada kordinasi dengan tuan rumah dalam hal ini pejabat setempat. Terang Bung Husein Siregar dihadapan Media.
Maka dari itu Bung Husein Siregar sebagai Koordinator Pusat Jaringan Mahasiswa Hukum Indonesia (JMHI) mengajak seluruh masyarakat Hurung Jilok Pasir Pardomuan untuk bangkit dan melawan tindakan sewenang-wenang dari pihak PT. SRL untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya dan mempertanyakan andil dan keberpihakan dari pemerintah setempat kepada masyarakat.
Bung Husein S, mempertegas Bahwa Hak masyarakat yang direnggut oleh PT. SRL harus dipertanggung jawabkan serta meminta kepada lembaga penegak hukum dalam hal ini BARESKRIM POLRI segera membentuk Tim Khusus untuk menindak dengan tegas kasus dugaan Penyerobotan lahan yang dilakukan oleh PT. SRL serta oknum Birokrasi yang Ikut terlibat.
Jika PT. SRL tidak memberikan ganti rugi kepada masyarakat yang dirugikan maka, JMHI akan melakukan aksi unjuk rasa sekaligus pelaporan di Bareskrim Polri terkait tindakan yang dilakukan oleh PT. SRL.
No comments:
Post a Comment