KABARMASA.COM, JAKARTA - Komisi II DPR RI menggelar rapat kerja bersama Menteri Dalam Negeri (Mendagri) Tito Karnavian dan KPU, serta Bawaslu. Dalam rapat kerja itu, Tito membeberkan syarat untuk mengikutsertakan 3 provinsi baru di Papua dalam Pemilu 2024.
"Untuk dapat mengikutsertakan daerah baru di Papua dalam Pemilu 2024 diperlukan syarat utama yaitu pembentukan daerah pemilihan DPR RI dan DPRD di daerah tersebut," kata Tito saat rapat kerja bersama Komisi II DPR, di gedung DPR/MPR, Jakarta, Rabu (31/8/2022).
Sebagai informasi, pemerintah dan parlemen telah resmi membentuk 3 provinsi baru di Papua. Ketiga provinsi itu yakni Papua Tengah, Papua Pegunungan, dan Papua Selatan.
Meski begitu, Tito menyebut jika hendak mengikutsertakan 3 provinsi baru Papua maka diperlukan adanya perubahan pada UU Nomor 7 tahun 2017 tentang Pemilu. Tito menyebut perlu adanya perubahan pada lampiran undang-undang tersebut.
"Mengingat daerah pemilihan untuk DPR RI dan DPRD merupakan lampiran yang tidak terpisahkan di dalam UU No 7 tahun 2017 tentang Pemilu, maka diperlukan perubahan lampiran UU Nomor 7 tahun 2017 tentang Pemilihan Umum dimaksud," ujarnya.
KPU Minta DPR Revisi UU Pemilu
KPU sudah meminta DPR segera merevisi UU Pemilu. Pasalnya, pemekaran wilayah Papua, yang meliputi Provinsi Papua Selatan, Papua Tengah, dan Papua Pegunungan, sudah disahkan.
"Terkait dengan hal tersebut, prinsipnya, kami akan melaksanakan apa pun yang menjadi ketentuan perundang-undangan pemilu. Ini kan sampai saat ini UU No 7 Tahun 2017 ini kan belum direvisi, sedangkan di sisi lain ada UU DOB yang menjelaskan bahwa pemilu harus diselenggarakan," ujar Ketua Divisi Teknis Penyelenggaraan KPU Idham Holik saat dihubungi, Selasa.
Penyelenggaraan yang dimaksud berkaitan dengan pengisian keanggotaan parlemen, di antaranya keanggotaan DPR RI, DPD RI, dan DPRD di tiga daerah otonomi baru tersebut.
"Nah, jadi mau tidak mau harus ada pemilu. Karena itu, kami menginginkan, kepada kami menyampaikan ke pembentuk UU atau legal drafter agar segera merevisi UU Pemilu," kata Idham.
"Merevisi UU Pemilu, kenapa? Karena berdasarkan PKPU Nomor 3 Tahun 2022, di lampiran satu, proses tahapan pencalonan, tahapan pencalonan DPD RI dimulai dari rentang tanggal 6 Desember 2022 sampai 25 November 2023. Tahap paling awal adalah penyerahan dukungan bakal calon anggota DPD di awal bulan Desember 2022," imbuhnya.
No comments:
Post a Comment