KABARMASA.COM, SULAWESI - SELATAN Berdasarkan hasil investigasi dan monitoring terkait pelaksanaan dan penyaluran program sembako ( bantuan pangan non tunai ) tahun anggaran 2021 - 2022 yang sumber dananya dari anggaran pendapatan belanja negara ( APBN ) Kementerian Sosial. Yang peruntukannya kepada Keluarga Penerima Mamfaat (KPM) Kabupaten Bone. dengan jumlah bantuan Rp. 200. 000. Per bulan. Dimana dalam Pedum 2020 atau Permensos Nomor 5 Tahun 2021. Tegas mengatakan tidak di perbolehkan agen dan suplyer adalah seorang yang menjabat selaku ASN, Polri, TNI, Kepala Desa, Anggota Dewan, Tenaga Kesejahteraan Sosial Kecamatan ( TKSK ) / Istri dan Pendamping PKH.
Begitupun dengan rekrutmen E warung / agen sembako, di verifikasi oleh Bank Penyalur ( Himbara ) berdasarkan syarat dan ketentuan bahwa tidak boleh Kepala Desa, Pendamping / Istri serta ASN dan lainnya menjadi E Warung. Namun Sistem Pelaksanaan dan Penyaluran di Kabupaten Bone. Kami nilai jelas bertentangan dengan ketentuan sebagaimana tertuan di buku pedoman / permensos nomor 5 Tahun 2021.
Sehingga Kami Dari Aliansi Mahasiswa dan Pemuda Prihatin Indonesia ( AMPRI ) memandang perlu melaporkan adanya Indikasi Tindak Pidana Kejahatan ( Gratifikasi dan Korupsi ) pada program sembako bansos di Kab. Bone. Sebagaimana hasil Investigasi dan Monitoring Kami Paparkan berikut :
FAKTA INTEGRITAS
1. Berdasarkan fakta integritas bahwa TKSK bernama Lukman. yang di tugaskan di wilayah Kecamatan Salumekko. Terbukti melakukan Tindak Pidana Penyalahgunaan Kewenangan / Korupsi. Hal itu dapat di buktikan dari statusnya selaku pendamping di program sembako dengan merangkap menjadi suplyer dan bahkan istrinya juga adalah agen penyalur bansos sejak tahun 2019 - 2022.
2. Berdasarkan fakta integritas TKSK Cenrana bernama Yusniar. yang di bertugas di wilayah Kecamatan Cenrana. Terbukti melakukan Tindak Pidana Penyalahgunaan Kewenangan / Korupsi. Hal itu dapat di ketahui dari statusnya selaku Pendamping Program Sembako dan merangkap menjadi suplyer di beberapa Agen / Desa. Dari sejak tahun 2019 - 2022.
3. Berdasarkan fakta integritas Sekretaris Daerah dan Plt. Kepala Dinas Sosial Selaku Ketua Tikor Program Sembako Kab. Bone. Terindikasi melakukan Tindak Pidana Gratifikasi, Hal itu dapat di buktikan dari adanya surat perintah evaluasi ( Pergantian ) agen dan penunjukan suplyer di beberapa Kecamatan. Padahal di ketahui bahwa rekrutmen atau Evaluasi agen dan penunjukan Suplyer. Bukanlah kewenangan Sekda dan Kapala Dinas Sosial.
4. Berdasarkan fakta integritas di temukan adanya indikasi beras hitam atau beras yang tidak berkualitas yang di jual suplyer bernama Arman Rahim kepada Agen dan KPM yang melebihi harga het, selain itu Arman Rahim juga memungut setoran ( Fee ) dari beberapa agen ( Kepala Desa / ASN ) dan Suplyer.
5. Berdasarkan fakta integritas adanya pemotongan Dana KPM yang di lakukan oleh Agen, salah satu contoh adalah Istri dan Kepala Desa Biccoing, Kecamatan Tonra, merangkap sebagai Agen dan melakukan pemotongan dan sebesar Rp. 10.000 - 12. 000. Per KPM. Sejak Tahun 2019 - 2022. Dengan Dalil Biaya Administrasi Gesek.
6. Berdasarkan fakta integritas penyaluran sembako / bantuan pangan non tunai di Kabupaten Bone. Tidak sesuai dengan juknis penyaluran, sebab agen hanya menjadi tempat penitipan bahan pangan yang sudah di pecking oleh suplyer, kemudian jelas pula agen tidak memberikan pilihan kepada KPM. Parahnya bahan pangan yang di salurkan oleh Agen dan Suplyer hanya Beras 10 Kg dan Telur 1, 5 - 2 Rak Per Bulan dengan Total Dana Rp. 200.000. per KPM.
Dari fakta - fakta tersebut, maka kami dari Aliansi Mahasiswa dan Pemuda Prihatin Indonesia ( AMPRI ) dalam hal ini, Saya Muh. Ahlus ( Ketua Umum ). Meminta Kepada Seluruh Aparat Penegak Hukum, Khususnya Kepala Kejaksaan Tinggi Sulawesi Selatan. Agar membentuk tim penyidik untuk turun di lapangan pada saat penyaluran sembako bansos di salurkan kepada agen dan keluarga penerima mamfaat ( KPM ). Kemudian melakukan pemanggilan dan pemeriksaan terhadap yang kami sebut diatas, sebab jika Aparat Penegak Hukum Bertaraf Kejati Sul - Sel. Juga Ikut Ompong dalam menindak mafia bansos / sembako. Maka kami pun khawatir antek - antek PKI hidup kembali.
Lanjut Muh. Ahlus. Mendesak Kepala Kejaksaan Tinggi Sul Sel. Agar kiranya tidak menutup mata dan telinga atas adanya Tindak Pidana Kejahatan Terstruktur, Sistematis dan Masif ( TSM ) pada program sembako di Kabupaten Bone. Ungkapnya.
No comments:
Post a Comment