Hal itu dapat di buktikan dari kasus tindak pidana pencucian uang KKS Ganda dan Gratifikasi pada program sembako bansos di Kab. Barru. dimana di hari ini Abduh dan 3 orang TKSK temanya sudah menjadi terdakwa di pengadilan tipikor makassar.
Namun pihak kejaksaan dalam hal ini Kasi Pidsus di nilai ada permainan dalam kasus tersebut. Karena tidak menetapkan Jamaluddin dan Fauzi sebagai tersangkah. Padahal di ketahui bersama jika Jamaluddin dan Fauzi ( Suplyer ) juga menerima aliran dana dari pencucian uang yang di lakukan oleh Abduh dan kawan - kawan.
Sebagaimana Muh. Ahlus memaparkan kepada media ini, bahwa Fauzi dan Jamaluddin berdasarkan fakta integritas tidak hanya menerima aliran dana yang di maksud, tapi juga telah memerintahkan Abduh dan lainnya untuk menyimpankan uang hasil gesek KKS Ganda tersebut dalam satu nomor rekening. Selain itu Jamaluddin juga membeck up Fauzi sebagai suplyer tunggal pada program sembako Kab. Barru. Kemudian yang lebih parah adalah Jamaluddin di sebut - sebut juga mengendalikan uang / fee dari Fauzi untuk Sekda, Kepala Dinas dan TKSK lainnya dan termasuk untuk dirinya. Jika melihat dari pergerakan Jamaluddin untuk membeck up Fauzi ( Suplyer ) kami menduga atas perintah Bupati dan Istrinya, sebab hal yang tidak Jamaluddin selaku bawahan bisa melalukan tindakan di luar batas tanpa sepengetahuan atau perintah atasannya. Apa lagi di ketahui bahwa Fauzi adalah orang dekatnya Bupati.
Lanjut Muh. Ahlus menyampaikan bahwa Insya Allah. Dalam waktu dekat ini, dirinya dan teman - teman AMPRI akan turun ke jalan untuk melalukan Aksi di depan kantor Kejaksaan Tinggi Sulawesi Selatan. dan Meminta Kepala Kejakasaan Tinggi. Untuk mengusut tuntas dugaan penyimpangan / Gratifikasi pada program sembako bansos Kab. Bone, Barru dan Jeneponto serta Kab. Bulukmba. Ungkapnya.
No comments:
Post a Comment