KABARMASA.COM, JAKARTA - Direktorat Jaksa Agung Muda Tindak Pidana
Khusus (Jampidsus) Kejagung menyita sebuah helikopter terkait kasus dugaan
korupsi Rp 78 triliun yang menjerat Surya Darmadi. Penyitaan dilaksanakan
berdasarkan Penetapan Pengadilan Negeri atau Hubungan Industrial dan Tindak
Pidana Korupsi Pekanbaru Nomor: 98/Pen.Pid.Sus-TPK/2022/PN.Pbr tanggal 18
Agustus 2022. "Melakukan penyitaan terhadap aset yang terkait dengan
tersangka SD berupa 1 unit Helikopter Bell 427 dengan nomor seri 58001 dengan
nomor pendaftaran PK-DPN pemilik PT Dabi Air Nusantara," kata Kepala Pusat
Penerangan Hukum Kejagung Ketut Sumedana kepada wartawan, Rabu (24/8/2022).
Ketut mengatakan, penyitaan dilakukan guna kepentingan penyidikan
terhadap perkara tindak pidana pencucian uang dengan tindak pidana asal yaitu
tindak pidana korupsi dalam kegiatan usaha perkebunan kelapa sawit yang
dilakukan oleh PT Duta Palma Group di Kabupaten Indragiri Hulu atas nama
tersangka Surya. Ketut sebelumnya mengatakan, ada 32 aset Surya yang telah
disita. Sebanyak 18 aset ada di Jakarta, 12 aset ada di Riau, dan 2 aset ada di
Bali. Menurut Ketut, aset yang disita itu berupa kebun sawit, bangunan, kapal
laut jenis tongkang, dan hotel. Ia mengatakan, penyidik juga masih terus
mendalami aset lain milik Surya yang ada di Kalimantan Tengah, Kalimantan
Barat, Jambi, serta di Batam. “Tadi sudah saya sebutkan ya, yang akan disita
ini ada di wilayah Kalimantan Tengah, Kalimantan Barat, dan Jambi, termasuk
juga di Batam,” tutur Ketut kepada wartawan pada Selasa (24/8/2022).
Kejaksaan Agung menetapkan Surya Darmadi sebagai tersangka kasus
dugaan korupsi penyerobotan lahan seluas 37.095 hektar di Riau pada awal
Agustus. Ia dijerat bersama Bupati Kabupaten Indragiri Hulu periode 1999 sampai
dengan 2008 Raja Thamsir Rachman (RTR). Selain itu, Kejaksaan Agung menetapkan
Surya Darmadi sebagai tersangka kasus dugaan tindak pidana pencucian uang
(TPPU). Dalam kasus penyerobotan lahan, negara diduga mengalami kerugian
perekonomian hingga Rp 78 triliun.
No comments:
Post a Comment