Kejagung Sita Helikopter Surya Darmadi Terkait Kasus Dugaan Korupsi Rp 78 Triliun Artikel ini telah tayang di Kompas.com dengan judul "Kejagung Sita Helikopter Surya Darmadi Terkait Kasus Dugaan Korupsi Rp 78 Triliun

KABARMASA.COM, JAKARTA - Direktorat Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus (Jampidsus) Kejagung menyita sebuah helikopter terkait kasus dugaan korupsi Rp 78 triliun yang menjerat Surya Darmadi. Penyitaan dilaksanakan berdasarkan Penetapan Pengadilan Negeri atau Hubungan Industrial dan Tindak Pidana Korupsi Pekanbaru Nomor: 98/Pen.Pid.Sus-TPK/2022/PN.Pbr tanggal 18 Agustus 2022. "Melakukan penyitaan terhadap aset yang terkait dengan tersangka SD berupa 1 unit Helikopter Bell 427 dengan nomor seri 58001 dengan nomor pendaftaran PK-DPN pemilik PT Dabi Air Nusantara," kata Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejagung Ketut Sumedana kepada wartawan, Rabu (24/8/2022).

Ketut mengatakan, penyitaan dilakukan guna kepentingan penyidikan terhadap perkara tindak pidana pencucian uang dengan tindak pidana asal yaitu tindak pidana korupsi dalam kegiatan usaha perkebunan kelapa sawit yang dilakukan oleh PT Duta Palma Group di Kabupaten Indragiri Hulu atas nama tersangka Surya. Ketut sebelumnya mengatakan, ada 32 aset Surya yang telah disita. Sebanyak 18 aset ada di Jakarta, 12 aset ada di Riau, dan 2 aset ada di Bali. Menurut Ketut, aset yang disita itu berupa kebun sawit, bangunan, kapal laut jenis tongkang, dan hotel. Ia mengatakan, penyidik juga masih terus mendalami aset lain milik Surya yang ada di Kalimantan Tengah, Kalimantan Barat, Jambi, serta di Batam. “Tadi sudah saya sebutkan ya, yang akan disita ini ada di wilayah Kalimantan Tengah, Kalimantan Barat, dan Jambi, termasuk juga di Batam,” tutur Ketut kepada wartawan pada Selasa (24/8/2022).

Kejaksaan Agung menetapkan Surya Darmadi sebagai tersangka kasus dugaan korupsi penyerobotan lahan seluas 37.095 hektar di Riau pada awal Agustus. Ia dijerat bersama Bupati Kabupaten Indragiri Hulu periode 1999 sampai dengan 2008 Raja Thamsir Rachman (RTR). Selain itu, Kejaksaan Agung menetapkan Surya Darmadi sebagai tersangka kasus dugaan tindak pidana pencucian uang (TPPU). Dalam kasus penyerobotan lahan, negara diduga mengalami kerugian perekonomian hingga Rp 78 triliun.

 


Share:

No comments:

Post a Comment






Youtube Kabarmasa Media



Berita Terkini

Cari Berita

Label

Arsip Berita

Recent Posts