KABARMASA.COM, DKI JAKARTA - PT. Citra Silika Mallawa (CSM) di Kabupaten Kolaka Utara, Sulawesi Tenggara menjadi perbincangan banyak pihak terkait aktivitas pertambangan yang dilakukannya.
Hal yang pertama adalah mengenai dugaan pelanggaran luas lokasi lahan tambang. Kedua, perusahaan tambang itu juga disebut telah mati izin usaha pertambangannya (IUP) sejak 14 Maret 2021 berdasarkan SK dari Bupati Kolaka Utara Sulawesi Tenggara.
Serta Izin Pinjam Pakai Kawasan Hutan (IPPKH) pun di permasalahkan oleh berbagi pihak lantaran diduga bahwa IPPKH tersebut adalah Palsu.
Berdasarkan data yang diperoleh media ini, IUP PT CSM sebenarnya hanya mencakup sekitar 20 hektare lahan tambang. Namun, pada kenyataannya perusahaan tambang yang telah beroperasi sejak belasan tahun itu menambang di lahan seluas 475 hektare.
Pemerintah melalui Dinas Energi dan Sumber Daya Mineral Provinsi Sulawesi Tenggara sendiri sebenarnya telah melayangkan surat koreksi pendaftaran IUP PT CSM yang ditujukan kepada Direktur Jenderal Mineral Batubara Kementerian ESDM.
Namun, surat dengan nomor 540/156 tertanggal 17 Februari 2022 itu mentah dan PT CSM hingga kini masih beraktivitas di lahan tambang seluas 475 hektare.
"Bahwa luas IUP OP yang kami cantumkan seluas 475 Ha, padahal seharusnya adalah 20 Ha dan masa berlaku yang kami tetapkan selama 15 tahun hingga tanggal 14 maret 2026 padahal sebenarnya masa berlaku adalah 10 tahun hingga 14 Maret 2021," demikian isi dari surat permohonan koreksi tersebut.
Terkait hal ini, sekelompok mahasiswa, aktivis dan Pemuda yang tergabung dalam Jaringan Mahasiswa Hukum Indonesia (JMHI) Melakukan Aksi Unjuk Rasa Jilid 3 pada Kamis 11 Agustus 2022, mereka menggelar aksi unjuk rasa di Kantor Pusat Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan di Jakarta.
Ketua Umum JMHI Bung Anto menyebut bahwa PT CSM diduga telah memalsukan dokumen IUP memgenai luas lahan tambang dan durasi lama menambang, hal itu berubah drastis. Serta IPPKH yg digunakan oleh PT. CSM itu diduga palsu. Ia pun menduga adanya tindakan main mata antara Ditjen Minerba dengan pihak PT CSM.
"Beberapa hari yang lalu kami sudah melakukan pelaporan pengaduan tentang dugaan Pemalsuan Dokumen Izin Usaha Pertambangan yang dilakukan oleh PT CSM di MABES POLRI yang sampai saat ini belum ada kejelasan tindak lanjut, kami pastikan akan kembali mendatangi MABES POLRI untuk mempertegas tindak lanjut dari pengaduan tersebut. Di tanggal 8 Agustus 2022 Kami pun melakukan pelaporan di kementerian ESDM terkait hal yg sama. Hari ini Kamis, 11 Agustus 2022 kami melakukan pelaporan/pengaduan di Kementerian LHK."
JMHI Mendesak Kementerian LHK untuk segera menindak tegas Pihak/Oknum yang membuat Izin Pinjam Pakai Kawasan Hutan (IPPKH)
"Kami mendesak Menteri LHK untuk segera menghentikan aktivitas PT CSM yang diduga menggunakan dokumen IPPKH Palsu dalam penambangan," tegas Bung Anto.
Adapun Tuntutan mereka di Kementerian LHK RI sebagai berikut:
1. Cabut IUP Palsu PT. Citra Silika Mallawa (PT. CSM).
2. Tangkap dan Adili Mafia Hukum Dan Mafia Tambang Yang Merajalela Di Kolaka
Utara.
3. Usust-Tuntas Mafia Tambang dan Mafia Izin Pembalakan Kawasan Hutan (IPPKH) di Kementerian ESDM dan Kementerian LHK yang mengeluarkan izin IUP palsu dan
IPPKH palsu untuk kepentingan PT. Citra Silika Mallawa yang beroperasi di Kolaka
utara.
Mereka konsisten dengan 3 Tuntutannya, dan akan terus melakukan aksi unjuk rasa jika hal itu tidak di tindak tegas oleh pihak yang berwenang.
"Jika Tuntutan kami ini tidak di tindak tegas oleh pihak Kementerian LHK, maka kami akan kembali dengan jumlah yg lebih banyak untuk menagih tuntutan kami ini" pungka bung Anto"
Mereka berjanji akan melakukan aksi unjuk rasa di depan KPK RI, untuk melaporkan beberapa oknum yg bermain di PT. CSM yang membuat Dokumen Palsu (IUP dan IPPKH)
No comments:
Post a Comment