Warga setempat yang terkena dampak merasa kebingungan karena tidak adanya keseriusan pejabat setempat dalam mengatasi masalah kebengisan dari PT tersebut. Padahal peristiwa ini bukan peristiwa biasa, ini adalah peristiwa yang menyangkut kehidupan sandang pangan masyarakat. Pasalnya tanah yang di serobot tersebut ditanami kelapa sawit dan juga ada beberapa warga yang menanami karet. Tentu kita ketahui bersama tanaman itu adalah penghasilan pokok bagi daerah Sumatera Utara khususnya Padang Lawas, itulah yang di serobot oleh pihak PT tersebut.
Kejadian tersebut berdasarkan keterangan masyarakat setempat terjadi pada tanggal 25 Agustus 2022 dan sampai sekarang kabar yang beredar proses pengerjaan belum selesai. PT. SRL saat ini sedang proses melakukan pemanenan tanaman kaleptus yang di tanam oleh PT. SRL.
Kronologis dari peristiwa penyerobotan tersebut adalah bahwa pihak PT. Sumatera Riang Lestari melakukan penumbangan di tanah PT. SRL, namun entah mengapa tanaman warga pun ikut di tumbang serta diserobot lahannya. Antara tanah warga dengan tanah perindustrian PT. SRL berbatasan langsung. Namun penyerobotan itu tidak di landasi dengan alasan yang jelas, padahal warga setempat yang tanahnya diserobot memliki Surat Hak Milik (SHM) yang jelas dan legal, tentu itu adalah perbuatan Pidana dan melanggar pasal 385 KUHP tentang penyerobota lahan.
Yang memprihatinkan bagi warga setempat adalah diamnya pejabat setempat dan aparatur negara menjadi pelengkap kesengsaraan bagi masyarakat, tentu ada indikasi kuat adanya persekongkolan antara pihak PT. dan pejabat setempat.
Senin, 29 Agustus 2022 Jaringan Mahasiswa Hukum Indonesia (JMHI) melakukan aksi demonstrasi di depan MABES POLRI meminta BARESKRIM POLRI untuk menyelesaikan kasus yang terjadi di desa Hurung Jilok Pasir Pardomuan Kabupaten Padang Lawas. Aktivis mahasiswa Jakarta menyampaikan keluh kesah masyarakat kepada Mabes POLRI dengan melakukan Aksi demonstrasi untuk meminta BARESKRIM POLRI segera turun tangan dan segera membuat tim khusus terjun kelapangan menyelesaikan persoalan tersebut.
"Kami meminta agar BARESKRIM POLRI terjun kelapangan dan membuat TIMSUS terjun kelapangan untuk menyelesaikan kasus tersebut dan juga kami mendesak agar PT. Sumatera Riang Lestari (SRL) agar mengembalikan tanah yang diserobot serta memberi ganti rugi yang setimpal atas tanaman masyarakat yang dirusak dan juga meminta pertanggung jawaban dari pejabat setempat atas peristiwa ini karena diamnya pejabat setempat adalah kesalahan dan juga indikasi kejahatan", ujar Bung Husein Siregar Dalam Orasinya.
Bung Husein Siregar sebagai Kordinator Lapangan menegaskan di depan awak media bahwasanya aksi ini adalah aksi pertama kali, namun apabila persoalan penyerobotan tersebut tidak ditindak dengan serius maka Jaringan Mahasiswa Hukum Indonesia (JMHI) akan melakukan aksi unjuk rasa untuk yang kedua kalinya dan akan tetap konsisten melakukan Aksi unjuk rasa sampai tanah warga di kabupaten Padang Lawas dikembalikan dan di berikan ganti rugi serta mengusut indikasi Kong kali Kong antara PT. dengan pejabat setempat.
Adapun tuntutan JMHI sebagai berikut:
1. Mendesak Bareskrim Polri untuk segera mengusut tuntas dugaan penyerobotan tanah warga yang dilakukan oleh PT. Sumatera Riang Lestari (SRL) di Kab. Padang Lawas.
2. Mendesak Bareskrim POLRI untuk segera mengusut tuntas dan juga memproses secara hukum fihak fihak yang di duga terlibat dalam penyerobotan tanah tersebut
3 mendesak PT. Sumatera Riang Lestari (SRL) untuk mengembalikan tanah yang telah di serobot dan juga memberikan ganti rugi terhadap dampak dari penyerobotan tersebut.
No comments:
Post a Comment