GEMURU & AMPRI Menagih Janji KEJATI Sul - Sel.

KABARMASA.COM, DKI JAKARTA - Ketua Umum AMPRI meminta Kepada Kejati Sul - Sel. Agar Segera Memanggil dan Memeriksa Kepala Cabang dan Pinca Bank BRI Serta Agen Yang Melakukan Tindak Pidana Pencucian Uang Dengan Adanya Transaksi Tunai Pada Program Sembako Dengan Biaya Administrasi Gesek Rp. 20.000. Per KPM. Kemudian Memeriksa Kepala Dinas Sosial Karena Telah Melakukan Pembiaran Terhadap Tindak Pidana Pencucian Uang Tersebut.

Selain Itu mereka meminta Kepada Bupati Jeneponto Agar Segera Mencopot Kepala Dinas Sosial Kab.Jeneponto. Karena Tidak Hanya Melakukan Pembiaran Pada TPPU. Tapi Juga Di Sebut - Sebut Oleh Rahim Sila Sebagai Pedagang Sayur Pada Program Sembako (BPNT).

Lanjut Muh. Ahlus. Menegaskan Bahwa Kejati Sul Sel. Juga Perlu Memanggil dan Memeriksa Arman Rahim, Takdir dan Beberapa TKSK Sebagai Suplyer Yang Menjual Bahan Pangan Pada Program Sembako  Yang Melampaui Harga Het. Selain Itu Memanggil Sekda dan Kepala Dinas Sosial Selaku Ketua Tikor Karena Jelas Melakukan Penyalagunaan Kewenangan dan Hal Itu Dapat Di Buktikan Dari Adanya SK Tim Evaluasi Agen. Selanjutnya Memeriksa Irham Sebagai Saksi dan Pelaku Tersalurnya Beras Hitam / Beras Berkutu dan Telur Di Beberapa Agen. 

Lanjut Ahlus Selaku Ketua Umum AMPRI. Terkait Laporan Tertanggal 16 Maret 2022 Ke Kejati Sul Sel. Mendapat Respon yang baik dari Kasi Pinkum Kejati Sul Sel. Dan Insya Allah Secepatnya ditindak lanjuti karena melihat SDM yang kurang dari Kejati Makanya laporan dari AMPRI sempat mandek, dan insya allah dengan pengawalan dari teman" AMPRI yang progres hingga saat ini dan bantuan Data terkait laporan akan kami kumpul dan bergerak secepatnya. "Ucapnya, Soertami, SH. MH. Kasi Pinkum Kajati Sul - Sel. 

Ada Pun Tuntutan Kami Dari AMPRI dan GEMURU Sebagai Berikut :  
Setiap kebijakan pemerintah tentunya bertujuan untuk kesejahteraan masyarakat pada umumnya, namun dalam proses pengambilan kebijakan pelaksanaan dan penyaluran Sembako yang menyalahi Juknis / Permensos Nomor 5 Tahun 2021. 
Seperti kita ketahui Bersama jika program Sembako / BPNT,  bukanlah program yang baru, tapi merupakan program perubahan dari Raskin ke Rastra kemudian ke Bantuan Pangan Non Tunai ( BPNT ), dan seyogyanya program ini bertujuan untuk Perbaikan Gizi Masyarakat serta Pencegahan Stanting, yang mana sebelumnya masyarakat tidak boleh menerima bantuan tersebut dalam bentuk Tunai, tapi harus belanja dalam bentuk sembako yang item- item sembako yang di maksud sudah tertuang dalam Pedum / Permensos. Sehingga tentunya seluruh Dinas Sosial / Pemerintah Daerah, Baik Kabupaten / Kota serta Provinsi dalam melakukan Pengawasan dan Evaluasi tentunya merujuk pada Permensos dan Pedum, sebagai acuan pelaksanaan dan penyaluran sembako.

Himbara BRI sebagai Bank Penyalur Program Sembako di Kabupaten Jeneponto tidak siap menjadi Mitra Infrastruktur Kementrian Sosial RI. 
Beredar percakapan group whatsapp himbauan dari salah satu oknum karyawan BRI yang menuliskan "untuk seluruh agen KC Jeneponto untuk tidak melakukan transaksi BPNT sebelum ada SK dari BRI" Tulis atas nama Ibu Ida BRI. 
Setidaknya dengan kalimat tersebut berpotensi terjadinya dugaan beberapa pelanggaran yaitu :

1. Melanggar aturan surat perintah penyaluran tahap 1 TA 2022 dimana Kementerian Sosial RI melalui Direktorat Jenderal Pemberdayaan Sosial menginginkan “percepatan” pelaksanaan program sembako tahap 6 dan tahap 7 Tahun 2022. 

2. Dalam kalimat tersebut Himbara BRI "akan" Mengeluarkan SK agen e waroeng melalui (Surat Keputusan). Jika merujuk pada Permensos No. 5 Tahun 2021 sesuai maka kewenangan Himbara sebagai bank penyalur hanya mengusulkan bukan menetapkan sebagai mana Bab III E-Waroeng poin 2, E- Waroeng sebagaimana dimaksud pada ayat (1) di usulkan oleh Bank Penyalur dan/atau masyarakat. 

Disisi lain juga beredar usulan Himbara Bank BRI Kabupaten dengan nomor B-001-OPS-05/V/2022 dengan lampiran nama-nama agen E-Waroeng yang hanya berjumlah 60 agen tersebut di 11 Kecamatan dengan 113 Desa dan Kelurahan dimana jumlah KPM yang harus di layani sebanyak 40.194 KPM. 
Dugaan potensi pelanggaran yang dilakukan oleh Himbara BRI yaitu : 

1. Dasar hukum yang digunakan dalam surat tersebut merujuk pada Permensos No 5 Tahun 2021, sementara dasar pelaksanaan Program Sembako dan Program Keluarga Harapan merujuk pada Kepmensos 101 Tahun 2022

2. Mekanisme pengusulan tidak sesuai dengan Permensos no 5 tahun 2021 itu sendiri dimana harusnya Himbara BRI melakukan pendaftaran calon agen e-waroeng dimana hal tersebut merupakan tugas Himbara 

3. Rasio Agen yang diusulkan tidak sesuai dengan jumlah KPM yang tersebar di 113 Desa dan Kelurahan. Jumlah agen 60 melayani 40.194 KPM, sementara dalam Permensos no 11 Tahun 2018 dimana E-Waroeng melayani 250 KPM. 

4. Selain rasio e waroeng dan jumlah KPM tidak sesuai, jarak tempuh KPM berbelanja ke agen e waroeng yg di usulkan sangat jauh sehingga menyulitkan KPM dalam berbelanja dimana harus mengeluarkan biaya yg tidak sedikit.

5. Usulan agen e-waroeng dalam surat tersebut sudah melakukan transaksi meskipun statusnya masih dalam tahap usulan belum ada penetapan, sehingga dianggap kegiatan transaksi tersebut masih illegal.

6. Himbara BRI tidak melakukan evaluasi terhadap 153 agen e-waroeng yang telah ada sebelumnya, dimana aturan tersebut juga tertuan pada permensos no 5 tahun 2021.

7. Akibat beredarnya surat usulan tersebut yang diduga cacat administrasi sehingga menimbulkan dugaan potensi dampak pelanggaran yang besar dimana agen yang tertera namanya pada surat tersebut dugaan melakukan transaksi tarik tunai dan juga potongan dana KPM.

8. Tarik tunai pada program sembako merupakan pelanggaran besar dimana dugaan kuat ada permainan terstruktur antara Oknum Petugas Bansos Himbara BRI, Oknum Agen e-waroeng yang di usulkan oleh BRI, dan juga Oknum Pendamping PKH.

9. Ganti Himbara BRI Cab.Jeneponto karena tidak serius menjadi Mitra infrastruktur bekerjasama dengan kemensos untuk kelancaran program sembako.
Share:

No comments:

Post a Comment






Youtube Kabarmasa Media



Berita Terkini

Cari Berita

Label

Arsip Berita

Recent Posts