Ferdy Sambo Ditetapkan Sebagai Tersangka!


KABARMASA.COM, JAKARTA – Mantan Kadiv Propam Polri Irjen Pol Ferdy Sambo kini ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus tewasnya Brigadir Nofriansyah Yoshua Hutabarat atau Brigadir J pada hari Selasa, (9/8).
“Timsus menetapkan FS Tersangka,”kata Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo, Selasa (9/8).

Dalam kasus ini, tersangka sebanyak 4 orang, yakni Ferdy Sambo itu sendiri, kemudian, Bharada E yang telah ditetapkan menjadi tersangka lebih dahulu yang kini memberikan pengakuan baru yang membongkar fakta-fakta dari ´skenario palsu´ sebelumnya.

Selanjutnya, Brigadir RR yang merupakan ajudan senior yang mengaku bersembunyi di balik kulkas saat kejadian dan juga sopir Putri Candrawathi berinisial K ikut jadi tersangka.

Bharada E dikenakan pasal 338 KUHP Juncto pasal 55 dan pasal 56 KUHP, sementara Brigadir RR disangkakan Pasal 340 KUHP tentang pembunuhan berencana.

“Namanya sudah ditahan, pasti sudah tersangka, Brigadir RR dengan Pasal 340 subsider Pasal 338 juncto Pasal 55 dan Pasal 56 KUHP,” kata Andi yang juga Direktur Tindak Pidana Umum (Dirtipidum) Bareskrim Polri, Minggu (7/8).

Penahanan terhadap Brigadir RR, kata Andi, terhitung mulai hari Minggu kemarin, ditempatkan di Rutan Bareskrim Polri.
Share:

No comments:

Post a Comment






Youtube Kabarmasa Media



Berita Terkini

Cari Berita

Label

Arsip Berita

Recent Posts