KABARMASA.COM, SULAWESI SELATAN - Catatan buruk sembako bansos Kabupaten Bone. Memang tidak ada habisnya menjadi sorotan publik. Selain dari proses pelaksanaan dan penyalurannya banyak di nilai bertentangan oleh juknis karena adanya konspirasi yang di lakukan oleh seketaris daerah, kepala dinas sosial dan tenaga kesahjeteraan sosial kecamatan ( TKSK ) serta suplyer dan agen dalam menunggangi program sembako tersebut.
Hal itu dapat di buktikan dengan adanya suplyer bernama Yusniar ( TKSK Cenrana ) dan Lukman ( TKSK Salumekko ) serta Asis ( TKSK Ajangale ) yang kemudian menjadi pedagang beras dan telur dadakan ( Suplyer ) di program sembako ini. Selain itu muncul beberapa nama aktivis yang juga ikut ambil bagian menjadi suplyer, sebut saja salah satunya arman rahim dengan parnertnya Andi Irham ( Esk Korda ) yang juga numpang hidup dan mencari uang di program sembako ini. Belum lagi adanya evaluasi agen yang di lalukan oleh Kasat Intel Polres dan Kasi Intel Kejakasaan Atas perintah Sekda dan Kepala Dinas Sosial. Hal itu membuktikan adanya kejahatan yang terstruktur, sistematis dan massif ( TSM ) untuk menkebiri anggaran sembako / dana KPM di Kab. Bone.
Selain Tindak Pidana Gratifikais yang di lakukan gerbon mafia diatas pada program sembako tersebut. Ternyata ada yang lebih menarik perhatian yaitu kasus dugaan penipuan yang di lakukan oleh Esk Korda bernama Andi Irham dan juga Aktivis bernama Arman Rahim, terhadap Pedagang bernama Anto yang berasal dari Kab. Bulukumba. sebagaimana penjelasnya ke awak media ini. Jika dirinya terang - terangan di tipu oleh Irham dan Arman dan lainnya. Berawal dari iseng - iseng dirinya di ajak oleh sepupunya bernama Dirfan Susanto berkunjung kerumah Arman Rahim di Jalan. Andi Pangeran.
Setelah dirumah tersebut, ada pertemuan Dirfan, Arman dan Irham membahas tentang berita dan seputar program sembako, dari situlah saya iseng - iseng kepada Irham dan Arman bahwa sekiranya mereka mau kerjasama untuk membantu saya untuk menjual atau menyalurkan berasku dalam program sembako. Keduanya, Arman dan Irham langsung merespon boleh nanti kami bantu, dari situlah diskusi berlanjut dan transaksi permintaan dana di lakukan oleh Irham dan Arman rahim di salah satu warkop di kota makassar. Sekitar 5 Juta. Setelah itu proses berjalan dan Irham dan Arman pun menjanjikan sejumlah KPM sekitar 10. Ribu KPM untuk wilayah penyaluran di Bone Selatan. Meliputi Kecamatan Kajuara, Salumekko dan Mare. Namun sampai hari ini janji - janji busuk itu hanya berbuah dusta alias penipuan. Maka dari itu sya atas nama Anto selaku korba penipuan menegaskan akan melapor ke Polda Sul - Sel. Terkait apa yang sya alami atau perilaku penipuan yang di lukukan keduanya. Ungkapnya.
Hal ini pun di benarkan oleh Dirfan Susanto Alias Sontoloyo. Adanya modus - modus penipuan yang di lakukan Irham dan lainnya terhadap Anto. Tapi persoalan itu saya belum mau berkomentar lebih jauh, nanti di proses hukum ketika saya di butuhkan untuk memberikan keterangan sebagai saksi maka saya akan bongkar kronologis awalnya.
Lanjutnya menambahkan bahwa bicara soal sistem pelaksanaan dan penyaluran sembako di Kab. Bone. Saya rasa ada yang lebih menarik yang perlu di bahas, yaitu adanya TKSK yang menjadi suplyer, PKH yang memiliki Agen dan Kemudian adanya Mesin EDC yang berjalan dari agen satu ke agen lainnya. Kemudian adanya Oknum Aparat Penegak Hukum ( APH ) yang kemudian melibatkan diri dalam melakukan evaluasi agen. Nach rangkaian peristiwa itulah yang harusnya di bongkar dan di tindaki oleh Instutusi Polri dan Kejaksaan. Dalam hal ini Kapolda dan Kajati Sul - Sel. Sebab jika para maling / mafia di biarkan menggurita pada program sembako Kab. Bone. Maka saya pastikan ini akan menjadi sejarah buruk di era pemerintahan Presiden Jokowi, Sudirman Sulaiman ( Gebernur Sul - Sel ) dan Andi Baso Fashar Pajadlangi ( Bupati Bone ). Khususnya Tri Rismahari akan di kenang sebagai Menteri Sosial. yang gagal dalam sejarah Bansos. Sehingga saya menantang Kapolda dan Kajati agar segera melakukan pemanggilan pemeriksaan dan penahanan terhadap para mafia bansos, dalam hal ini TKSK dan Kepala Dinas serta Sekda Bone. Karena mereka sudah terbukti melakukan tindak pidana Gratifikasi pada program sembako. Ungkapnya.
No comments:
Post a Comment