Di Kabupaten Kolaka Utara, Perusahaan atas Nama PT. Citra Silika Mallawa (PT.CSM) dalam melakukan kegiatan Pertambangan Ore Nikel mengantongi Izin Usaha Pertambangan Operasi Produksi (IUP OP) Diduga Kuat Palsu dan diduga Kuat adanya keterlibatan Dirjen Minerba RI yang menyalahgunakan kewenangan dan sarana jabatan yang ada padanya dengan membekingi Izin Usaha Pertambangan Operasi Produksi PT. Citra Silika Mallawa yang diduga palsu tersebut. Tegas Bung Anto dalam orasinya.
Berdasarkan Dokumen Autentik SK Bupati No. 540/62 Tahun 2011 luasan dan masa berlaku Izin Usaha Pertambangan Operasi Produksi milik PT. Citra Silika Mallawa hanya berjumlah 20 Ha dan Masa Berlaku hanya sampai 14 maret 2021akan tetapi Luasan serta Masa Berlaku IUP OP tersebut telah diubah menjadi 475 Ha dengan Masa Berlaku hingga 14 Maret 2022. Lanjut Bung Anto
Atas aktivitas penambangan PT. Citra Silika Mallawa dengan menggunakan Dokumen IUP yang diduga palsu tersebut, maka diperkirakan Kerugian Negara pada tahun 2021 Samapi 2022 sebesar Triliunan Rupiah. Terang Bung Anto di depan awak media.
Adapun tuntutan mereka sebagai berikut:
1. Cabut IUP Palsu PT. Citra Silika Mallawa (PT. CSM).
2. Tangkap dan Adili Mafia Hukum Dan Mafia Tambang Yang Merajalela Di Kolaka
Utara.
3. Usust-Tuntas Mafia Tambang dan Mafia Izin Pembalakan Kawasan Hutan (IPPKH) di
Kementerian ESDM dan Kementerian LHK yang mengeluarkan izin IUP palsu dan
IPPKH palsu untuk kepentingan PT. Citra Silika Mallawa yang beroperasi di kolaka
utara.
Sebelum mereka membubarkan diri, mereka berjanji akan melakukan Aksi Unjuk Rasa di kementerian ESDM dalam waktu dekat ini.
No comments:
Post a Comment