Aroma Gratifikasi dan Korupsi Dana Sembako Kab. Bulukumba. Dirfan Susanto Nilai APH Kehilangan Taring Alias Mati Suri.

KABARMASA.COM, SULAWESI SELATAN - Program sembako di Bulukumba kini kembali ramai diperbincangkan dan di sorot keras oleh sejumlah media dan aktivis. Terkait sistem pelaksanaan dan penyalurannya bertentangan dengan regulasi atau permensos nomor 5 tahun 2021. 

Hingga adanya indikasi tindak pidana gratifikasi dan korupsi yang dilalukan secara terstruktur, sistematis dan massif oleh oknum suplyer, pendamping / korkab PKH dan E Warung ( Agen ) sebagaimana telah ramai di beritakan di beberapa media online dan cetak akhir - akhir ini. 

Hal itu pun mendapat tanggapan dari sejumlah aktivis dan salah satunya adalah Dirfan Susanto. Pendiri / Inisiator Terbentuknya AMPRI dan GEMURU. Menjelaskan ke awak media ini, saat di komfirmasi melalui whatsap. Jika dirinya sangat menyesalkan adanya tindak tidak terpuji ( PUNGLI ) yang di lakukan oleh Kordinator Pendamping PKH bernama Basse yang di sebut - sebut telah menerima fee dari penyaluran sembako sebesar Rp. 5000 x 27.157 data realisasi perima bantuan / KPM, melalui E Warung / Agen Sembako, sebagaimana pemberitaan media online jejaksulsel dan menaraindonesi. 

Kemudian di sebut pula Suplyer bernama IDUL juga disebut telah menerima / pengumpul fee, penyedia Karung dengan sablom merk PANRITA LOPI. ini membuktikan bahwa sangat jelas ada Aroma tindak pidana Gratifikasi dan Korupsi dalam Kebijakan Sistem Pelaksanaan dan Penyaluran Sembako, yang di lakukan Oleh Ketua dan Seketaris Tikor dan kemungkinan besar atas perintah Bupati.

Lanjut Dirfan, Red. Menegaskan bahwa Aparat Penegak Hukum ( APK ), wajib bertindak melakukan penyelidikan dan pemeriksaan terhadap BASSE, IDUL, dan AGEN serta SEKDA dan KEPALA DINAS SOSIAL. selaku Ketua dan Seketaris Tikor Kabupaten. 

Jangan kemudian APH ini, pura - pura bloon atau mati suri dalam menaggapi laporan masyarakat atau pemberitaan media, apa lagi ini pemberitaan menyangkut uang negara / uang rakyat yang di rampok dalam kemasan sistim gesek dan sistem dagang bahan pangan. 

Sebab diamnya, Aparat Penegak Hukum, terkait adanya pengumpulan fee tersebut, maka itu akan memunculkan berbagai macam asumsi / kecurigaan publik ( Masyarakat ), jangan - jangan ada pimpinan APH juga di sogok / di suap oleh IDUL dan BASSE. baik di tingkat Kabupaten Bulukamba atau di Tingkap Provinsi Sulawesi Selatan.
Seperti kecurigaan kami terhadap hasil pemeriksaan H. Tiro dan Eks Korda dan bebera Orang lainnya, yang dilukukan oleh pihak Kejaksaan. Karena sampai hari ini, proses pemeriksaannya terkesan berjalan di tempat alias di peti eskan. 

Kami dari AMPRI meminta Kepada Kajati Sul - Sel. Agar segera memeriksa IDUL dan BASSE serta AGEN. Sebab jika pengumpulan fee terus biarkan terjadi / di lakukan oleh para pendamping PKH. Maka Kami akan turun kejalan dengan membawa banyak massa dan melakukan tindakan anarkis, sebagai bentuk perlawan atas hak hak rakyat / KPM yang di rampok dengan dalil dagang sembako. Ungkapnya.
Share:

No comments:

Post a Comment






Youtube Kabarmasa Media



Berita Terkini

Cari Berita

Label

Arsip Berita

Recent Posts