JMHI berunjuk rasa didepan MABES POLRI terkait penyerobotan lahan oleh PT. SRL

KABARMASA.COM, DKI JAKARTA - Ditengah-tengah turunnya harga kelapa sawit yang mulanya mencapai 3 ribu rupiah turun drastis sampai ke sekitaran seribu rupiah, warga pasir Pardomuan dan Siali-ali di landa kesedihan dan kesengsaraan yang mana tanah mereka diserobot paksa oleh pihak PT. Sumatera Riang Lestari. 

Warga setempat yang terkena dampak merasa kebingungan karena tidak adanya keseriusan pejabat setempat dalam mengatasi masalah kebengisan dari PT tersebut. Padahal peristiwa ini bukan peristiwa biasa, ini adalah peristiwa yang menyangkut kehidupan sandang pangan masyarakat. Pasalnya tanah yang di serobot tersebut ditanami kelapa sawit dan juga ada beberapa warga yang menanami karet. Tentu kita ketahui bersama tanaman itu adalah penghasilan pokok bagi daerah Sumatera Utara khususnya Padang Lawas, itulah yang di serobot oleh pihak PT tersebut. 

Kejadian tersebut berdasarkan keterangan masyarakat setempat terjadi pada tanggal 25 Agustus 2022 dan sampai sekarang kabar yang beredar proses pengerjaan belum selesai. PT. SRL saat ini sedang proses melakukan pemanenan tanaman kaleptus yang di tanam oleh PT. SRL. 

Kronologis dari peristiwa penyerobotan tersebut adalah bahwa pihak PT. Sumatera Riang Lestari melakukan penumbangan di tanah PT. SRL, namun entah mengapa tanaman warga pun ikut di tumbang serta diserobot lahannya. Antara tanah warga dengan tanah perindustrian PT. SRL berbatasan langsung. Namun penyerobotan itu tidak di landasi dengan alasan yang jelas, padahal warga setempat yang tanahnya diserobot memliki Surat Hak Milik (SHM) yang jelas dan legal, tentu itu adalah perbuatan Pidana dan melanggar pasal 385 KUHP tentang penyerobota lahan.

Yang memprihatinkan bagi warga setempat adalah diamnya pejabat setempat dan aparatur negara menjadi pelengkap kesengsaraan bagi masyarakat, tentu ada indikasi kuat adanya persekongkolan antara pihak PT. dan pejabat setempat. 

Senin, 29 Agustus 2022 Jaringan Mahasiswa Hukum Indonesia (JMHI) melakukan aksi demonstrasi di depan MABES POLRI meminta BARESKRIM POLRI untuk menyelesaikan kasus yang terjadi di desa Hurung Jilok Pasir Pardomuan Kabupaten Padang Lawas. Aktivis mahasiswa Jakarta menyampaikan keluh kesah masyarakat kepada Mabes POLRI dengan melakukan Aksi demonstrasi untuk meminta BARESKRIM POLRI segera turun tangan dan segera membuat tim khusus terjun kelapangan menyelesaikan persoalan tersebut. 

"Kami meminta agar BARESKRIM POLRI terjun kelapangan dan membuat TIMSUS terjun kelapangan untuk menyelesaikan kasus tersebut dan juga kami mendesak agar PT. Sumatera Riang Lestari (SRL) agar mengembalikan tanah yang diserobot serta memberi ganti rugi yang setimpal atas tanaman masyarakat yang dirusak dan juga meminta pertanggung jawaban dari pejabat setempat atas peristiwa ini karena diamnya pejabat setempat adalah kesalahan dan juga indikasi kejahatan", ujar Bung Husein Siregar Dalam Orasinya.

Bung Husein Siregar sebagai Kordinator Lapangan menegaskan di depan awak media bahwasanya aksi ini adalah aksi pertama kali, namun apabila persoalan penyerobotan tersebut tidak ditindak dengan serius maka Jaringan Mahasiswa Hukum Indonesia (JMHI) akan melakukan aksi unjuk rasa untuk yang kedua kalinya dan akan tetap konsisten melakukan Aksi unjuk rasa sampai tanah warga di kabupaten Padang Lawas dikembalikan dan di berikan ganti rugi serta mengusut indikasi Kong kali Kong antara PT. dengan pejabat setempat.

Adapun tuntutan JMHI sebagai berikut: 
1. Mendesak Bareskrim Polri untuk segera mengusut tuntas dugaan penyerobotan tanah warga yang dilakukan oleh PT. Sumatera Riang Lestari (SRL) di Kab. Padang Lawas.
2. Mendesak Bareskrim POLRI untuk segera mengusut tuntas dan juga memproses secara hukum fihak fihak yang di duga terlibat dalam penyerobotan tanah tersebut
3 mendesak PT. Sumatera Riang Lestari (SRL) untuk mengembalikan tanah yang telah di serobot dan juga memberikan ganti rugi terhadap dampak dari penyerobotan tersebut.
Share:

HP Aktivis Di Rampas Oknum Polisi Polres Bone.

KABARMASA.COM, SULAWESI SELATAN - 
Perlakuan tidak menyenangkan yang di lakukan oknum polisi bernama A. Ardinansyah, SH. bersama dengan 3 orang lainnya.

Kronologinya:
pada 31 Agustus 2022. bertempat dirumah Aktivis bernama Irfan Susyanto dusun watanpare, desa biccoing, kecamatan tonra, kabupaten bone. jam kurang lebih sekitar pukul 16:30. datang serombong oknum polisi dengan membawah surat panggilan pemeriksaan sebagai terlapor/ saksi dengan nomor surat :S. Pgl/690/VIII/RES.2.5./2022. dimana menurut keterangan Irfan Susyanto, dirinya sedang berada di kamar untuk menidurkan anaknya, tiba” terdengar suara istrinya memanggilnya, setelah dirinya keluar kamar dan menuju teras depan rumahnya, ternyata di belakang istrinya sudah ada 4 orang laki - laki dengan menggunakan seragam putih hitam 3 orang dan satu orang dengan seragam hitam - hitam. langsung menghampir saya kemudian merangkul dan memegang tangan saya. kemudian saya persilahkan untuk masuk keruang tamu tapi ke empat polisi tersebut menolak dan hanya berdiri di depan pintu rumah dan terkesan memaksa saya berfoto dalam kondisi telanjang dada. sehingga saya permisi untuk menggunakan baju terlebih dahulu tapi A. Ardinansyah mengatakan ah tidak usah. sehingga saya jawab maaf saya harus pake baju dalu dan saya tidak akan kabur. mereka terdiam, lalu saya bergegas ke kamar untuk memakai baju dan setelah itu saya keluar lagi dan mempersilahkan masuk untuk duduk dan ngobrol dalam rumah / diruang tamu, tapi keemapat polisi tersebut lagi - lagi menolak dan hanya menyuruh saya untuk berfoto dan memegang surat panggilan yang mereka kasih kepada saya. kemudian setelah mereka mengambil beberapa gambar / foto. A. Ardinansya,SH. mengatakan sebaiknya pak Irfan tanda tangan dulu surat tanda terima panggilan. sehingga salah satu polisi yang berpakaian hitam - hitam, untuk menulis nama dan alamat tempat dimana saya tinggal di kab.bone. setelah itu A. Ardinansyah langsung menyuruh saya tanda tangan, tanpa memberi saya waktu untuk membacanya. kemudian A. Ardinansyah mengfoto saya beberapa kali, setelah itu A. Ardinansyah mendekati saya dan merampas hp di tangan saya dan kemudian langsung menyerahkan ke temannya yg berseragam hitam. sembari mengatakan hp ini kami sita sebagai barang bukti. 

Saya merasa perlakuan mereka tidak menyenangkan saya pun meminta kembali hp saya, tapi mereka langsung lari menuju mobil RUSH warna putih yang mereka parkir sekitar 30 M dari teras rumah. saya pun mengejar mereka hingga ke mobil dan mempertanyakan prosedur penyitaan barang bukti, tapi A. Ardinansyah beserta temannya he Irfan saya polisi kamu mau lawan kami, lalu saya jawab ini bukan soal kalian polisi atau bukan, yang saya tanyakan adalah kok kalian rampas hp saya, kalau kalian bilang itu barang bukti mana surat penyitaannya, kok aneh saya ini belum memberikan keterangan atas panggilan yang kalian serahkan hari ini kepada saya. tapi mereka tetap ngotot bilang ada surat perintah penyitaannya, kemudian temannya mengeluarkan selembar kertas dari MAP terus saya minta untuk saya baca dan foto sebagai dukumentasi, tapi mereka tidak memberikannya dan berdalil itu anda sudah tanda tangan menyerahkan barang bukti, mendengar argumentasi A. Ardinansyah,SH. saya langsung jawab wah klo begitu kalian bodohi saya, karena tadi kalian bilang tabe pak irfan tanda tanganki dalu surat tanda panggilan. tapi ternyata yang kalian suruh tanda tangani tanpa membiarkan saya membacanya adalah surat tanda penerimaan barang / surat yang kalian isi atau tulis sendiri, terus saya pun ini belum di periksa. kok kalian langsung rampas hp saya di depan istri dan mertuaku. setelah itu mereka langsung naik di mobil dan menutup kaca mabilnya sembara mengatakan nanti di kantor anda bicara. saya bilang ok kalian rampas hapusku dengan gaya preman dan tidak beretika. maka ini akan panjang ceritanya. disitu mereka langsung pergi. 

Dari kejadian tersebut, saya pribadi, istri dan keluarga yang menyaksikan perilaku seorang polisi seperti itu merasa tidak nyaman karena memperlihatkan prilaku semenah menah. kemudian saya menilai dari perilaku A. Ardinansyah yang menolak ketika saya panggil untuk masuk ke dalam rumah, tapi mereka menolak dan hanya berdiri di teras depan rumah. sehingga saya menduga mereka ada maksud dan unsur kesengajaan untuk mempermalukan saya di hadapan tetangga / warga sekitar rumahku. ungkap Irfan yang akrab di sapa dirfan.

Dengan adanya kejadian atau tindakan oknum polisi terhadap Dirfan. maka Muh. Ahlus. Ketum, AMPRI. angkat bicara dan menduga bahwa tindakan oknum polisi seperti itu, patut di duga mereka adalah bos atau oknum yang membeck Up, para mafia sembako bansos di Kab. Bone. apalagi beredar kabar bahwa A. Ardinansyah adalah keluarga dekat mantan kepala Dinas Sosial Kab. Bone. Andi Baso Promal Pawi. kemudian persoalan laporan Eks Korda Irham yang merasa di fitnah oleh kakanda dirfan. itu saya rasa juga tidak benar, karena saya pun sering di hubungi oleh Irgam. bahkan Irham sering memberi informasi terkait gratifikasi yang di lakukan oleh tikor kabupaten, baik seputar kebijakan sekda, kepala dinas atau pun TKSK dan pendamping PKH yang terlibat sebagai pemasok/ suplyer dalam program sembako ini, bahkan Eks Korda membeberkan jika suplyer bernama Arman Rahim telah menyalur beras hitam ( busuk ), terkait adanya issu penipuan Eks Korda Irham kepada anto saya rasa, polisi tinggal periksa Arman Rahim, Andi Aso, Pak Kamal. agar jelas seperti apa janji - janji Irham kepada Anto. adapun uang yanv di ambil Irham itu benar cuma jumlahnya saya tidak tahu. sebab Irham mengambil uang beberapa kali dengan menjanjikan wilayah penyaluran kepada Anto. bahkan kalau orang bone masih bisa jujur, termasuk Arman Rahim juga tahu karena Eks. Korda juga pernah meyampaikan jika uang yang dia ambil dari Anto dan Dirfan itu di bagi ke Arman Rahim/ Istrinya. ungkapnya
Share:

Mendagri Beberkan Syarat Agar 3 Provinsi Baru di Papua Bisa Ikut Pemilu

KABARMASA.COM, JAKARTA - Komisi II DPR RI menggelar rapat kerja bersama Menteri Dalam Negeri (Mendagri) Tito Karnavian dan KPU, serta Bawaslu. Dalam rapat kerja itu, Tito membeberkan syarat untuk mengikutsertakan 3 provinsi baru di Papua dalam Pemilu 2024.

"Untuk dapat mengikutsertakan daerah baru di Papua dalam Pemilu 2024 diperlukan syarat utama yaitu pembentukan daerah pemilihan DPR RI dan DPRD di daerah tersebut," kata Tito saat rapat kerja bersama Komisi II DPR, di gedung DPR/MPR, Jakarta, Rabu (31/8/2022).

Sebagai informasi, pemerintah dan parlemen telah resmi membentuk 3 provinsi baru di Papua. Ketiga provinsi itu yakni Papua Tengah, Papua Pegunungan, dan Papua Selatan.

Meski begitu, Tito menyebut jika hendak mengikutsertakan 3 provinsi baru Papua maka diperlukan adanya perubahan pada UU Nomor 7 tahun 2017 tentang Pemilu. Tito menyebut perlu adanya perubahan pada lampiran undang-undang tersebut.

"Mengingat daerah pemilihan untuk DPR RI dan DPRD merupakan lampiran yang tidak terpisahkan di dalam UU No 7 tahun 2017 tentang Pemilu, maka diperlukan perubahan lampiran UU Nomor 7 tahun 2017 tentang Pemilihan Umum dimaksud," ujarnya.

KPU Minta DPR Revisi UU Pemilu
KPU sudah meminta DPR segera merevisi UU Pemilu. Pasalnya, pemekaran wilayah Papua, yang meliputi Provinsi Papua Selatan, Papua Tengah, dan Papua Pegunungan, sudah disahkan.

"Terkait dengan hal tersebut, prinsipnya, kami akan melaksanakan apa pun yang menjadi ketentuan perundang-undangan pemilu. Ini kan sampai saat ini UU No 7 Tahun 2017 ini kan belum direvisi, sedangkan di sisi lain ada UU DOB yang menjelaskan bahwa pemilu harus diselenggarakan," ujar Ketua Divisi Teknis Penyelenggaraan KPU Idham Holik saat dihubungi, Selasa.

Penyelenggaraan yang dimaksud berkaitan dengan pengisian keanggotaan parlemen, di antaranya keanggotaan DPR RI, DPD RI, dan DPRD di tiga daerah otonomi baru tersebut.
"Nah, jadi mau tidak mau harus ada pemilu. Karena itu, kami menginginkan, kepada kami menyampaikan ke pembentuk UU atau legal drafter agar segera merevisi UU Pemilu," kata Idham.

"Merevisi UU Pemilu, kenapa? Karena berdasarkan PKPU Nomor 3 Tahun 2022, di lampiran satu, proses tahapan pencalonan, tahapan pencalonan DPD RI dimulai dari rentang tanggal 6 Desember 2022 sampai 25 November 2023. Tahap paling awal adalah penyerahan dukungan bakal calon anggota DPD di awal bulan Desember 2022," imbuhnya.
Share:

Aroma Gratifikasi dan Korupsi Dana Sembako Kab. Bulukumba. Dirfan Susanto Nilai APH Kehilangan Taring Alias Mati Suri.

KABARMASA.COM, SULAWESI SELATAN - Program sembako di Bulukumba kini kembali ramai diperbincangkan dan di sorot keras oleh sejumlah media dan aktivis. Terkait sistem pelaksanaan dan penyalurannya bertentangan dengan regulasi atau permensos nomor 5 tahun 2021. 

Hingga adanya indikasi tindak pidana gratifikasi dan korupsi yang dilalukan secara terstruktur, sistematis dan massif oleh oknum suplyer, pendamping / korkab PKH dan E Warung ( Agen ) sebagaimana telah ramai di beritakan di beberapa media online dan cetak akhir - akhir ini. 

Hal itu pun mendapat tanggapan dari sejumlah aktivis dan salah satunya adalah Dirfan Susanto. Pendiri / Inisiator Terbentuknya AMPRI dan GEMURU. Menjelaskan ke awak media ini, saat di komfirmasi melalui whatsap. Jika dirinya sangat menyesalkan adanya tindak tidak terpuji ( PUNGLI ) yang di lakukan oleh Kordinator Pendamping PKH bernama Basse yang di sebut - sebut telah menerima fee dari penyaluran sembako sebesar Rp. 5000 x 27.157 data realisasi perima bantuan / KPM, melalui E Warung / Agen Sembako, sebagaimana pemberitaan media online jejaksulsel dan menaraindonesi. 

Kemudian di sebut pula Suplyer bernama IDUL juga disebut telah menerima / pengumpul fee, penyedia Karung dengan sablom merk PANRITA LOPI. ini membuktikan bahwa sangat jelas ada Aroma tindak pidana Gratifikasi dan Korupsi dalam Kebijakan Sistem Pelaksanaan dan Penyaluran Sembako, yang di lakukan Oleh Ketua dan Seketaris Tikor dan kemungkinan besar atas perintah Bupati.

Lanjut Dirfan, Red. Menegaskan bahwa Aparat Penegak Hukum ( APK ), wajib bertindak melakukan penyelidikan dan pemeriksaan terhadap BASSE, IDUL, dan AGEN serta SEKDA dan KEPALA DINAS SOSIAL. selaku Ketua dan Seketaris Tikor Kabupaten. 

Jangan kemudian APH ini, pura - pura bloon atau mati suri dalam menaggapi laporan masyarakat atau pemberitaan media, apa lagi ini pemberitaan menyangkut uang negara / uang rakyat yang di rampok dalam kemasan sistim gesek dan sistem dagang bahan pangan. 

Sebab diamnya, Aparat Penegak Hukum, terkait adanya pengumpulan fee tersebut, maka itu akan memunculkan berbagai macam asumsi / kecurigaan publik ( Masyarakat ), jangan - jangan ada pimpinan APH juga di sogok / di suap oleh IDUL dan BASSE. baik di tingkat Kabupaten Bulukamba atau di Tingkap Provinsi Sulawesi Selatan.
Seperti kecurigaan kami terhadap hasil pemeriksaan H. Tiro dan Eks Korda dan bebera Orang lainnya, yang dilukukan oleh pihak Kejaksaan. Karena sampai hari ini, proses pemeriksaannya terkesan berjalan di tempat alias di peti eskan. 

Kami dari AMPRI meminta Kepada Kajati Sul - Sel. Agar segera memeriksa IDUL dan BASSE serta AGEN. Sebab jika pengumpulan fee terus biarkan terjadi / di lakukan oleh para pendamping PKH. Maka Kami akan turun kejalan dengan membawa banyak massa dan melakukan tindakan anarkis, sebagai bentuk perlawan atas hak hak rakyat / KPM yang di rampok dengan dalil dagang sembako. Ungkapnya.
Share:

Soal Enam Pengeroyok Ade Armando Mengaku Dipukuli di Penjara, Karutan Salemba: Secara Administrasi Ada di Rutan, Fisik Berada di Tahanan Polda Metro Jaya

KABARMASA.COM, JAKARTA - Kepala Rutan Kelas 1 Salemba Jakarta Pusat, Fonika Affandi membantah pemberitaan sebuah media massa online yang menyatakan para terdakwa pengeroyok Ade Armando mendapatkan perlakuan tidak menyenangkan selama ditahan di penjara.

Dalam pemberitaan itu disebutkan bahwa enam terdakwa yakni Marcos Iswan, Komar, Abdul Latif, Al Fikri Hidayatullah, Dhia Ul Haq, dan Muhammad Bagja sudah ditahan sekitar empat bulan di Rumah Tahanan Negara (Rutan) Salemba, Jakarta Pusat.

Namun, pada kenyataannya keenam orang tersebut memang secara administrasi ada di rutan hanya saja fisiknya masih berada di tahanan Polda Metro Jaya.

“Jadi perlu diluruskan bahwa nama-nama yang ada dalam berita tersebut, memang secara administrasi ada di data Rutan Salemba, namun secara fisik orang-orang tersebut masih ditahan di Polda. Jadi mereka belum pernah berada di Rutan Salemba,” kata Fonika Affandi kepada Indopos.co.id, Selasa (30/8/2022).

Sebelumnya enam terdakwa kasus pengeroyokan Ade Armando menyatakan mendapat penyiksaan selama berada dalam tahanan.

“Kami juga sudah merasakan apa yang dirasakan oleh Bapak Ade Armando. Kami juga tersiksa batin kami, kami juga dipukuli walaupun kami tidak ungkap kemarin-kemarin,” ujar terdakwa Dhia Ul Haq saat menyampaikan pleidoi atau nota pembelaan dalam sidang di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, Senin (29/8/2022).

Sebelumnya enam terdakwa pengeroyok Ade Armando dituntut JPU penjara 2 tahun karena dianggap melanggar Pasal 170 Ayat (2) KUHP sebagaimana dakwaan primer dan Pasal 170 ayat (1) KUHP. 
Share:

Tegas! HMI Badko Jabodetabeka-Banten Tolak Rencana Kenaikan BBM

KABARMASA.COM, JAKARTA- Pengurus Himpunan Mahasiswa Islam (HMI) Badan Koordinasi Jakarta, Bogor, Depok, Tangerang, Bekasi dan Banten (Badko Jabodetabeka-Banten) menggelar aksi unjuk rasa menolak rencana kenaikan Bahan Bakar Minyak (BBM) bersubsidi. Aksi tersebut berlangsung di dua titik lokasi. Pertama, di depan Patung Kuda Arjuna Wijaya Jalan Medan Merdeka Barat. Kemudian dilanjutkan ke titik kedua, di depan Gedung DPR Jakarta Pusat, Senin (29/8/2022) sore. Aksi ini dilaksanakan berbarengan dengan instruksi dari Pengurus Besar Himpunan Mahasiswa Islam (PB HMI) dalam merespon rencana kenaikan harga BBM.
"Hari ini kami turun aksi bersama dengan PB HMI sebagai bentuk respon kami dalam mengawal apa yan menjadi keresahaan masyarakat terkait rencana kenaikan harga BBM", ujar Fadli Rumakefing selaku Sekretaris Umum HMI Badko Jabodetabeka-Banten. 

HMI Badko Jabodetabeka-Banten menyayangkan rencana pemerintah untuk memangkas subsidi BBM. Bilamana subsidi terhadap BBM dipangkas artinya akan ada kenaikan harga jual. Hal ini dianggap akan memberikan dampak buruk terhadap stabilitas ekonomi masyarakat jika dilakukan. Ditambah, masyarakat baru saja menghadapi pandemi yang cukup lama hingga menyebabkan keberlangsungan ekonomi tertekan. Maka rencana kenaikan BBM subsidi sangatlah tidak tepat.

"Roda perekonomian kita masih belum stabil dampak dari pandemi yang berkepanjangan. Ini akan jadi beban buruk bagi masyarakat luas khususnya masyarakat menengah kebawah," tegas Fadli.

Bendahara Umum HMI Badko Jabodetabeka-Banten Daniel Halim juga ikut menyayangkan langkah pemerintah dalam merencanakan keniakan BBM bersubdi. Hal ini dinilai kurang tepat terhadap kondisi dan situasi pertumbuhan ekonomi pasca pandemi.

"Kami menilai apa yang direncanakan oleh pemerintah dalam menaikkan harga BBM saat ini bukan lah langkah yang tepat. Belum usai kita menghadapi pandemi yang berdampak buruk terhadap pertumbuhan ekonomi kita. Banyak masyarakat yang masih berupaya bangkit dari tekanan selama pandemi, bahkan masih ada dari kita yang belum juga mendapati kerja, tidak mampu menyekolahkan anak dan bahkan untuk makan sehari-hari pun masih sulit". Tegas Daniel Halim kepada awak media ditengah berlangsungnya demonstrasi.

Menurutnya apabila pemerintah benar-benar menaikkan BBM bersubdi maka akan menimbulkan ketidak stabilan pada aktivitas perekonomian. Belum lagi ancaman kenaikan inflasi yang sudah di depan mata.

"Ini menjadi beban baru bagi masyarakat di tengah tingginya harga bahan pokok. Belum lagi ditambah dengan datangnya potensi inflasi diatas 5% dalam lima tahun terakhir. Jika ini dipaksakan maka akan menimbulkan banyak kekacauan di berbagai sektor kedepannya," ujarnya.

Ia meminta agar pemerintah tegas dan bijak dalam menyikapi rencana kenaikan BBM. "Selama ini kita lihat penggunaan BBM bersubsidi seringkali tidak tepat sasaran. Maka harus ada aturan dan sikap yang tegas dalam pendistribusian BBM bersubsidi. Dan juga kita minta agar bijak dalam mengambil keputusan yang menyangkut hajat hidup orang banyak," pungkas Daniel Halim.
Share:

JMHI melakukan aksi dan pelaporan Jilid 5 ke KPK RI dan Mabes Polri, Terkait Dugaan Pemalsuan Dokumen IUP PT.CSM. di taksir merugikan keuangan Negara sampai 5 Triliun

KABARMASA.COM, DKI JAKARTA - PT Citra Silika Mallawa (CSM) di Kabupaten Kolaka Utara, Sulawesi Tenggara menjadi perbincangan banyak pihak terkait aktivitas pertambangan yang dilakukannya.

Hal yang pertama adalah mengenai dugaan pelanggaran luas lokasi lahan tambang. Kedua, perusahaan tambang itu juga disebut telah mati izin usaha pertambangannya (IUP) sejak 14 Maret 2021 berdasarkan SK dari Bupati Kolaka Utara Sulawesi Tenggara.
Serta Izin Pinjam Pakai Kawasan Hutan (IPPKH) pun di permasalahkan oleh berbagi pihak lantaran diduga bahwa IPPKH tersebut adalah Palsu.

Berdasarkan data yang diperoleh media ini, IUP PT CSM sebenarnya hanya mencakup sekitar 20 hektare lahan tambang. Namun, pada kenyataannya perusahaan tambang yang telah beroperasi sejak belasan tahun itu menambang di lahan seluas 475 hektare.

Pemerintah melalui Dinas Energi dan Sumber Daya Mineral Provinsi Sulawesi Tenggara sendiri sebenarnya telah melayangkan surat koreksi pendaftaran IUP PT CSM yang ditujukan kepada Direktur Jenderal Mineral Batubara Kementerian ESDM.

Namun, surat dengan nomor 540/156 tertanggal 17 Februari 2022 itu mentah dan PT CSM hingga kini masih beraktivitas di lahan tambang seluas 475 hektare.

"Bahwa luas IUP OP yang kami cantumkan seluas 475 Ha, padahal seharusnya adalah 20 Ha dan masa berlaku yang kami tetapkan selama 15 tahun hingga tanggal 14 maret 2026 padahal sebenarnya masa berlaku adalah 10 tahun hingga 14 Maret 2021," demikian isi dari surat permohonan koreksi tersebut.

Terkait hal tersebut, sekelompok mahasiswa, aktivis dan Pemuda yang tergabung dalam Jaringan Mahasiswa Hukum Indonesia (JMHI) Melakukan Aksi Unjuk Rasa sekaligus melakukan laporan pengaduan yang ke-5 kalinya ke Komisi Pemberantasan Korupsi Republik Indonesia. Bukan hanya melakukan pelaporan ke KPK, mereka juga menggelar aksi unjuk rasa dan Pelaporan ke Mabes Polri. 

Ketua Umum JMHI Bung Anto menyebut bahwa PT CSM diduga telah memalsukan dokumen IUP memgenai luas lahan tambang dan durasi lama menambang, hal itu berubah drastis. Serta IPPKH yg digunakan oleh PT. CSM itu palsu. Ia pun menduga adanya tindakan main mata antara PT.CSM, Oknum Pejabat Ditjen Minerba serta Oknum Pejabat Ditjen Planologi kehutanan KLHK.

"Sudah seharusnya Komisi Pemberantasan Korupsi Republik Indonesia menindaklanjuti laporan pengaduan kami karena Kami sudah sampai ke-5 kalinya menyerahkan berkas dokumen yang berisikan bukti-bukti pelanggaran PT.CSM. Jika KPK RI dan Bareskrim Polri belum merespon laporan pengaduan tersebut, maka kami mempertanyakan kinerja dan Independensinya sebagai lembaga penegak hukum" Tegas Bung Anto

Dihadapan media, Mereka menegaskan bahwa Akan terus mendatangi KPK RI dan Mabes Polri bahkan menumpuk dokumen pelanggaran PT.CSM di KPK RI Maupun di Bareskrim Polri jika tuntutan dan pengaduannya belum ditanggapi

"Kami sudah komitmen dari awal, bahwa kami akan terus menggelar aksi serta akan terus menyerahkan bukti pelanggaran PT.CSM beserta beberapa pihak Terkait Ke KPK RI dan Bareskrim Polri sampai Kasus tersebut di usust sampai tuntas" lanjut Anto

Dalam orasi terakhirnya, Mereka menyampaikan bahwa akan kembali lagi untuk mempertanyakan tindak lanjut dari laporan pengaduan yang sudah mereka serahkan di KPK RI dan Mabes Polri

"Saya yakin jika semua Mafia Birokrasi dan Mafia Tambang di berantas oleh Kepolisian Republik Indonesia, hal itu akan mengembalikan Marwah dan Citra kepolisian Republik Indonesia sebagai lembaga Penegak Hukum, olehnya itu kami mendukung penuh Kepolisian Republik Indonesia untuk memberantas Mafia Birokrasi dan Mafia tambang di Indonesia"
Lantang Bung Anto di hadapan Media
Share:

Dikaitkan Dengan Dana Kampanye 2024, Begini Profil Bos Taspen

KABARMASA.COM, JAKARTA - 

Badan Usaha Milik Negara (BUMN) pengelola dana pensiun ASN ramai menjadi perbincangan publik. Setelah sebelumnya sempat disinggung oleh Sri Mulyani terkait reformasi di sektor dana pensiun, kini viral di media sosial terkait rumor tudingan pengelolaan dana triliunan untuk pemilu 2024.

Beberapa waktu lalu, Menteri Keuangan RI sempat menyampaikan kegelisahannya terkait dana pensiun yang dianggapnya perlu segera diubah. Skema pensiun Aparatur Sipil Negara (ASN) disebut Sri Mulyani ternyata memberikan beban berat bagi negara, nilainya bahkan mencapai Rp 2.800 triliun.

Tak lama setelahnya isu miring pada lembaga tersebut kembali beredar. Kali ini datang dari cuplikan video yang viral di media sosial. Dalam cuplikan tersebut, Kamaruddin Hendra Simanjuntak menuding Dirut Taspen mengelola dana Rp 300 triliun untuk modal kampanye Calon Presiden (Capres) di Pemilu 2024.

Kamaruddin Hendra Simanjuntak adalah pengacara dari Yosua Hutabarat atau Brigadir J dalam kasus pembunuhan yang dilakukan Mantan Kadiv Propam Irjen Ferdy Sambo. Tidak diketahui secara pasti kapan video tersebut diambil, hanya saja Kamaruddin menyebutkan bahwa sang dirut merupakan pemeluk agama Katolik dan memiliki istri sah bernama Rina.

Dalam cuplikan video tersebut Kamaruddin juga menyebutkan telah menyurati sejumlah pejabat dan lembaga penting di pemerintahan mulai dari Wapres, Komisi IV DPR RI, Menteri Keuangan, Menpan RB hingga Ombudsman RI terkait tudingan tersebut. Namun ia mengakui tidak mendapat balasan dari satu pun pihak yang telah disurati.

Menanggapi video viral tersebut. PT Taspen menepis tudingan yang disematkan dan menegaskan pengelolaan investasinya sesuai aturan.

"Dalam pelaksanaan investasi dan pengelolaan seluruh program yang ada, Taspen wajib mengikuti aturan yang telah ditetapkan oleh Kementerian Keuangan dan OJK serta selalu memberikan laporan pengelolaan dana investasi kepada Kementerian BUMN, Kementerian Keuangan dan OJK secara periodik," ujar Mardiyani dalam keterangan tertulisnya dilansir Detik, Jumat (26/8/2022).

Siapa Dirut Taspen?

Saat ini posisi Direktur Utama PT Taspen (Persero) dijabat oleh Antonius NS Kosasih yang diangkat Kementerian BUMN menggantikan Iqbal Lantaro awal Januari 2020 lalu. Sebelum jabatannya dinaikkan pada pucuk tertinggi, ANS Kosasih sempat menduduki posisi direktur investasi di lembaga pengelola dana pensiun ASN tersebut.

Antonius NS Kosasih diketahui pernah menjabat PT Inhutani (Persero) dengan posisi sebagai CFO. Kemudian dipercaya menjadi Presiden Direktur merangkap Direktur SDM dan Umum PT Transportasi Jakarta (2014-2016).

Antonius kemudian menjabat Komisaris Utama PT WIKA Realty (2016 - 2017) dan Direktur Keuangan PT Wijaya Karya (Persero) Tbk (2016 - 2019).

Lahir di Jakarta 12 Juli 1970, Antonius merupakan jebolan Sarjana (S1) Ekonomi dari Universitas Gadjah Mada, Yogyakarta, 1992 dan Magister (S2) Manajemen Keuangan dan Investasi IPMI Jakarta, 2006.

Share:

Koalisi Pencari Fakta mendesak KPK agar memeriksa menteri dan pejabat kementerian pertanian yang di duga menyelewengkan program Food Estate dan TAPB Padi yang merugikan negara

KABARMASA.COM, DKI JAKARTA - Koalisi pencari fakta (KPK) kembali turun kejalan, setelah beberapa waktu lalu melalukan kajian dan diskusi terkait kasus dugaan anggaran yang dinilai bermasalah di kementerian pertanian Republik Indonesia. 

Di ketahui melalui program Food Estate dan pengelolaan areal peluasan tanam baru (PATB) padi, atau peluasan lahan di Kalimantan tengah sehingga mengucurkan anggara sebesar Rp. 9 triliun melalui dari anggaran program Penanganan Covid-19 dan Pemulihan Ekonomi Nasional (PC-PEN) 2020. 

Koalisi pencari fakta (KPK) melangsungkan aksi perdana hari Kamis 25 Agustus 2022, menurutnya “meminta bapak Firli Bahuri selaku ketua KPK agar merespon pernyataan BPK terhadap hasil laporan dan pemeriksaan permasalahan anggaran di kementerian pertanian terkait program Food Estate dan PATB Padi tahun 2020, dan sekaligus menguji ketajaman KPK mencegah dan membasmi korupsi di setiap lembaga pemerintahan yang diduga melakukan praktik korupsi”.

pemerintah rela mengucurkan anggaran tersebut sebesar Rp. 9.T untuk menjalankan program di kementerian pertanian RI, alih alih setelah beberapa saat BPK (Badan Pemerikasaan Keuangan) menemukan adanya anggaran bermasalah dari proyek kementerian pertanian diantaranya Food Estate dan Pengelolaan Areal perluasan tanam baru (PATB) padi, tak tanggung tanggung BPK menemukan Rp. 803,3 Miliar yang dinilai bermasalah. 

Berdasarkan hasil laporan pemeriksaan keuangan LKPP, BPK menemukan anggaran bermasalah yang bersumber dari program Food Estate dan PATB tani yang diselenggarakan kementerian pertanian, dalam laporan perikasaan tahun 2020.

Dihadapan media, bahwa BPK juga mengatakan, terdapat pengembangan kawasan food estate di Kalimantan Tengah yang dikelola Ditjen Prasarana dan Sarana Pertanian tahun 2020 yang ternyata melebihi luas lahan dalam Shapefile (Shp). Berdasarkan hasil pemeriksaan, kelebihan luas lahan tersebut di 19 kelompok tani dengan total 370,99 hektare atau setara dengan bantuan sarana dan produksi senilai Rp 1,5 miliar.

Selanjutnya, di kutip dari hasil permeriksaan BPK adanya Permasalahan pada pelaksanaan pengolahan lahan kawasan Food Estate seluas 30 ribu hektare Rp 15,2 miliar, kekurangan pertanggungjawaban Rp 1,26 miliar, dan belanja penanganan pandemi Covid-19 tahun 2020 pada Badan Ketahanan Pangan (BKP) tidak sesuai ketentuan Rp 1 miliar. 

Tidak hanya program melalui Ditjen Prasarana dan sarana pertanian, juga BPK menemukan permasalahan anggaran senilai Rp 784,3 miliar untuk pengelolaan Perluasan Areal Tanam Baru (PATB) Padi tahun lalu. Program yang dikelola melalui Direktorat Jenderal Tanaman Pangan tersebut ternyata tidak sesuai petunjuk pelaksanaan.

Melalui dokumen resmi BPK Penentuan lokasi kegiatan PATB Padi tidak dapat diidentifikasi kebenaran dan kesesuaiannya telah dilaksanakan di lahan yang tidak pernah ditanami padi dan lahan yang belum masuk dalam perhitungan luas panen Kerangka Sampel Area Badan Pusat Statistik. 

Padahal, Program PATB Padi ini merupakan salah satu strategi pemerintah yang juga diluncurkan pemerintah tahun lalu. Tujuannya sejalan dengan food estate yakni memastikan ketersediangan pangan di tengah pandemi. Berdasarkan perintah Menteri Pertanian Nomor 129/KP.410/M/8/2020, program PATB Padi dimulai 24 Agustus 2020 dengan taget seluas 250 ribu hektar. 

Hal, sontak memancing penasaran masyarakat, termasuk para cendekiawan dan aktivis kelompok tani dan pemerhati tidak pidana korupsi. juga oleh Koalisi pencari Fakta (KPK) “bahwa apakah program itu penting untuk di jalan sehingga membantu kesedian pangan untuk di masa pademi ini, ataukah menjadi sia sia karena bermasalah sehingga menyebabkan kerugian negara sebesar Rp. 803,3 Miliar dari program tersebut”. 

Lanjut kordinator Koalisi Pencari Fakta (KPK) Aris “ kami segenap mahasiswa dan pemuda, mendorong KPK untuk segera melalukan penindakan secara terukur dan transparan, memeriksa para pejabat kementerian pertanian dalam program yang dianggap bermasalah sehingga menyebabkan kerugian negara sebesar Rp. 803, 3 miliar, dan kami meminta evaluasi Kementerian pertanian agar bersih dari aroma korupsi”

Menurutnya, Koalisi pencari Fakta akan melangsungkan aksi Jilid kedua Hari Senin tgl 27 Agustus 2022 di gedung KPK dan di depan istana negara, menurutnya menjadi catatan pemerintah agar terhindar dari kasus korupsi dan pelanggaran hukum lainya. Sekian Terimakasih
Share:

Dalam Rangka HUT ke-29, KMHDI Selenggarakan Donor Darah Bersama UKM Hindu se-Jabodetabek


KABARMASA.COM, JAKARTA - Dalam rangka memeriahkan rangkaian acara menyambut HUT KMHDI ke-29, PP KMHDI menggandeng UKM Hindu se-Jabodetabek bekerjasama dengan Palang Merah Indonesia (PMI) DKI Jakarta mengadakan kegiatan sosial donor darah yang berlangsung di Pura Aditya Jaya, Rawamangun (27/8/2022).

"Kegiatan donor darah ini diikuti oleh beberapa UKM Hindu se-Jabodetabek dan juga BEM STAH DNJ. Ini merupakan kolaborasi kegiatan sosial yang kami adakan untuk menyambut HUT 29 Tahun KMHDI," kata Deni Krisnandi selaku Ketua Departemen Sosmas PP KMHDI.

Pria yang kerap disapa Deni ini menjelaskan setelah melaksanakan kegiatan sosial donor darah, selanjutnya akan dilaksanakan kegiatan bakti sosial di beberapa pura yang ada di Cibinong dan Bogor.

"Setelah kegiatan donor darah hari ini, rangkaian kegiatan selanjutnya adalah bakti sosial berupa pemberian bantuan sarana dan prasana persembahyangan kepada pemangku, sembako dan bantuan alat kebersihan di beberapa Pura yang ada di Cibinong dan Bogor," terangnya.

Dalam kesempatan yang sama, Presidum II PP KMHDI, Putu Asrinidevy juga menjelaskan bahwa HUT ke-29 KMHDI mengangkat tema "Inovasi dan Kolaborasi Membangun Negeri" ini bertujuan untuk membangun sinergi dan kerjasama dengan berbagai organisasi Hindu, khususnya organisasi mahasiswa Hindu.

"Beberapa rangkaian kegiatan HUT ke-29 KMHDI menggandeng UKM Hindu se-Jabodetabek, ini merupakan perwujudan dari semangat tema yang diusung, yaitu menciptakan inovasi dan berkaloborasi untuk membangun negeri," jelas Putu Asrinidevy.

Ia juga berharap bahwa kaloborasi seperti ini tidak hanya berhenti sampai di sini, tapi harus selalu dijaga dan terus dibangun.

"Harapannya, semangat kaloborasi tidak hanya berhenti di sini. Kolaborasi ini harus terus berlanjut dalam berbagai situasi dan berbagai kegiatan ke depannya. Hal ini penting agar keberadaan mahasiswa Hindu dapat memberikan manfaat bagi organisasi, masyarakat, umat Hindu dan tentunya bangsa Indonesia," tutupnya.
Share:

Dirfan Susanto Meminta Presiden RI Dan Menteri Sosial Turun Tangan Bersihkan Mafia BANSOS di Kab. Bone dan Kab. Jeneponto

KABARMASA.COM, SULAWESI SELATAN - Adanya Tindak Pidana Pencucian Uang ( TTPU ) Pada Program Sembako Di Kabupaten Jeneponto. Yang Ramai Di Soroti Oleh Aktivis dan Pemuda Dalam Hal Ini Yang Tergabung Dalam Aliansi Mahasiswa dan Pemuda Prihatin Indonesia ( AMPRI ) dan Gerakan Muda Perubahan ( GEMURU ). 

Sebagaimana telah di komfirmasi oleh tim media ini melalu whatsapp kepada Salah satu Pendiri / Inisiator Terbentuknya AMPRI dan GEMURU. Dirfan Susanto Alias Sontoloyo. Memamparkan Bahwa Teruntut Bupati Jeneponto. Kami Dari Aliansi Mahasiswa dan Pemuda Prihatin Indonesia ( AMPRI ) dan Gerakan Muda Perubahan ( GEMURU ). Meminta Agar Segera Mencopot Kepala Dinas Sosial. Karena Telah Melalukan Pembiaran Terhadap Kejahatan Tindak Pidana Pencucian Uang Pada Dana Keluarga Penerima Mamfaat ( KPM ) Program Sembako. Yang Telah Di Lakukan Oleh Agen Dengan Mentunaikan Dana Sembako Ke KPM, Dengan Biaya Administrasi Gesek Rp. 20.000 - Rp. 40. 000. Per KPM.

Hal Itu, Di Ketahuai Di Lakukan Atas Perintah Dari Oknum" Bank Penyalur ( BRI ) dan Para Pendamping PKH. 
Sehingga Kami Perlu Menyampaikan Hal Ini, Kepada Bupati dan Wakil Bupati Jeneponto. Sebab Dgn Adanya Tindak Pidana Pencucian Uang Di Wilayah Kab. Jeneponto. Jelas Dapat Merusak Reputasi dan Akan Menjadi Catatan Sejarah Bobroknya Sistem Pelaksanaan dan Penyaluran Sembako Di Kab. Jeneponto.  

Selain Itu Kami, Juga Mendesak KPK, Kajati dan Seluruh Aparat Penegak Hukum Di Republik Indonesia. Agar Segera Memeriksa Seluruh Agen Yang Terlibat Melakukan Teransaksi Tunai / Tindak Pidana Pencucian Uang, Termasuk Memeriksa Kepala Cabang dan Pinca Bank BRI, Kapala Dinas dan Juga Para Pendamping PKH Yang Di Duga Ikut Terlibat. 

Sebab Kasus Tindak Pidana Pencucian Uang Atau Perampokan Dana Keluarga Penerima Mamfaat ( KPM ) Pada Program Sembako Yang Terjadi Di Kab. Jeneponto. Jelas Bertentangan Dengan Permensos Nomor 5 Tahun 2021. 
Selain Tindak Pidana Pencucian Uang Penerima Bansos Di Jeneponto, Dirfan Red. Juga Menyoroti Sistem Pelaksanaan dan Penyaluran Sembako Di Kabupaten Bone. Dimana Menurutnya Bahwa Sistem Penyaluran Sembako Yang Di Lakukan Oleh Para Suplyer Tak Ada Ubahnya Seperti Sistem Komunis. Kenapa Saya Bicara Seperti Ini, Sebab Jelas Bahwa Harga Bahan Pangan Yang Di Jual Ke KPM Terbukti Melampaui Harga Het. Hal Itu Dapat Di Buktikan Dari Harga Telur 3 Rak Mencapai Rp. 200. 000. dan 20 Kg Beras Kualitas Madium Di Bandrol Dengan Harga Rp. 200. 000. Di Kecamatan Mare, Tenete Riattang Barat, Tellu Sittinge. Belum Lagi Adanya Oknum Pendamping ( TKSK ) / PKH Yang Berfungsi Ganda Atau Menjadi Suplyer Dalam Program Sembako Ini, Ya Sebut Saja Seperti Yusniar TKSK Kecamatan Cenrana, Lukman TKSK Kecamatan Salumekko, Asis TKSK Kecamatan AjangAle. Termasuk Irham Eks Korda Kini Viral Videonya Sebagai Pedagang Telur. Belum Lagi Aktivis Yang Tidak Punya Modal dan Menggunakan Nama Orang Lain, Juga Ikut Menjadi Suplyer. 

Lanjutnya Menegaskan Terlepas Harga Pangan Yang Sangat Mahal Yang Di Jual Suplyer Ke KPM, Ada Pula Tindak Pidana Penyalagunaan Kewenangan Yang Di Lakukan Secara Terstruktur, Sistematis dan Massif ( TSM ) Oleh Ketua Tikor dan Seketaris Tikor ( Sekda dan Kepala Dinas Sosial ) dan Melibatkan Aparat Penegak Hukum Dalam Melakukan Evaluasi Agen. Sebab Jika Berdasarkan Permensos Maka Mereka Tentunya Tidak Memiliki Kewenangan Untuk Menunjuk Langsung Agen. Apa Lagi Di Duga Kuat Bahwa Sampai Hari Ini Bank Penyalur Belum Memberikan SK Kepada Agen. 
Sehingga Kami Menilai Bahwa Para Mafia Bansos Ini, Telah Terang - Terangan Merampok Hak Ribuan Rakyat ( KPM ) Bansos. Maka Dari Itu, Kami Berani Mengatakan Bahwa Mafia Bansos, Jauh Lebih Bringas Dari Pada Kasus Pembunuhan dan 303 Yang Di Tuduhkan Kepada Irjend. Ferdi Sambo.? 
Lalu Kami Pun Bertanya.? Kemana Negara ( Presiden ) dan Dewan DPR. RI.Yang Katanya Terhormat.? 
Kok Negara Sepertinya Kehilangan Suara, Di Tengah Uang Rakyat ( KPM Bansos ) Di Rampok Oleh Mafia Pangan, Bahkan Parahnya Rakyat Di Perbudak Oleh Sistem Komunis Ala Kebijakan Tikor / Pemerintah Seperti Yang Terjadi Pada Pelaksanaan dan Penyaluran Sembako, Di Kabupaten Jeneponto dan Kabupaten Bone Hari Ini. 
Parahanya Lagi Jelas Bahwa Aparat Penegak Hukum Di Tingkat Kabupaten Ikut Bungkam dan Terkesan Melakukan Pembiayaran Terhadap Para Mafia Untuk Memporak - Porandakan Program Sembako dan Merampok Dana KPM Dengan Modus Dagang ( Suplyer ) Musiman. 

Dirfan Susanto, Juga Berjanji Akan Membawa Kasus Ini, Ke Mabes Polri dan Komisi 8 DPR. RI. Atau Meributkannya di Depan Istana Presiden. Dengan Harapan Agar Para Mafia Pangan Dapat Di Proses Hukum. Ungkapnya
Share:

Laskar Muda NKRI Gelar aksi ke 2 Tabur Bunga dan Meminta Kapolri Mencopot Kapolda MetroJaya dinilai ikut Terlibat dalam kasus FS

KABARMASA.COM, JAKARTA - Pertama Kami apresiasi langkah kapolri dalam mengusut kasus pembunuhan brigadir josua sehingga otak pembunuhan telah terbongkar dan telah membuka para oknum anggota polri yang sengaja menutup-nutupi dan mengintervensi kasus tersebut.

Namun kami menilai lamban dan ketidak transparannya penyidikan di Polda metro jaya sehingga membuat kami menilai Pak Fadil tidak becus dalam memimpin Polda Metro Jaya dan diduga memiliki kedekatan khusus dengan Ferdy sambo yang kami duga juga berusaha membuat tidak terangnya proses pengungkapan kasus kematian Brigadir Josua.

Berkaitan dengan peristiwa yang sangat menggores hati masyarakat yaitu telah tejadi penembakan polisi terhadap polisi, yang dimana masyarakat sangat menyayangkan institusi yang sudah semakin baik dengan pengawasan yang lebih, dan juga tidak lupa selogan Presisi yang selalu di gaungkan, namun di coreng begitu saja oleh oknum yang tidak bertanggung jawab, apalagi sampai menghilangkan nyawa.

Kami Laskar Muda NKRI siap mengawal dan mengungkap fakta terkait dengan pemberitaan yang terjadi, dan berupaya mengungkap fakta yang dimana telah ada nya kebohongan yang awalnya terjadi saling tembak di berita namun faktanya di tembak oleh atasan nya, entah apa lagi yang akan di karang untuk skenario ini yang jelas, kami mendukung kapolri mengusut tuntas apa bila ekor yang salah potong kepalanya, kami bersama polri dan mengapresiasi langkah2 polri dalam menguak dengan jelas dan detail tanpa ada kebohongan.

Semua masyarakat sudah mengetahui kedekatan Ferdy Sambo dengan Kapolri. Tetapi yang perlu kita lihat bersama, Kapolri sangat tegas dalam menegakkan keadilan meskipun dia orang yang sangat dekat Kapolri. Terbukti, bahwa Kapolri tidak pandang bulu dalam menangani perkara-perkara hukum, apalagi yang menyangkut harga diri dan martabat instansi Kepolisian.

Kami telah melaksanakan aksi tabur bunga bersama mahasiswa se-jakarta, yang merupakan aksi belasungkawa kami terhadap almarhum, semoga tenang di sisi Nya pada senin 15/08/2022, dan juga telah melaksanakan tabor bunga 26/08/202s bersama para mahasiswa dan pemuda di mabes polri.

Sekaligus, kami juga meminta kepada Kapolri untuk segera melakukan bersih-bersih di institusi Kepolisian Republik Indonesja.  Baik tingkat Mabes,  Polda, Polri, maupun sampai tingkat Polsek. Jika ada aparat Polisi yang membeking para mafia, kami meminta Kapolri segera mencopot oknum Polisi tersebut dari jabatannya. Hal ini sangat penting dilakukan demi menjaga harkat, martabat, serta marwah institusi Polri.

Ditambah dengan kejadian kemarin mengenai adanya statemen dukungan moral, dari salah satu oknum petinggi di polda metro jaya, kami harap usut tuntas, sesuai dengan statement kapolri polri yang presisi, apa bila ekor yang rusak potong kepalanya.

KAMI MENDUKUNG KAPOLRI UNTUK BERSIH-BERSIH TUBUH POLRI DENGAN TUJUAN ROVORMASI TUBUH POLRI


Share:

Laskar Muda NKRI Demonstrasi yang ke 2 Depan BNI Dan OJK Terkait degan Peminjaman Tanpa Anggunan PT Bomba

 

KABARMASA.COM, JAKARTA – Puluhan mahasiswa yang tergabung dalam laskar muda nkri gelar unjuk rasa di depan graha bni dan ojk, hal ini berkaitan dengan adanya pemberitaan tentang pinjaman dari bank bni terhadap pinjaman tanpa angunan kepada pt bomba yang di mana diketahui bahwa pt bomba group adalah perusahaan tambang yang berada di Sulawesi selatan. 

Telah ramai di perbincangkan juga oleh netizen bahwa memang adanya pinjaman tanpa angunan ini sudah di komentari oleh mantan sekertaris bumn, Mantan Sekretaris BUMN Said Didu meminta kasus dugaan penyelewengan Bank Negara Indonesia (BNI) terkait pinjaman tanpa agunan kepada perusahaan batubara yakni PT Bomba Grup Sumatera Selatan segera dibongkar



Bagaimana tidak, isu pinjaman triliunan rupiah yang diterima perusahaan tambang melalui salah satu Bank BUMN, yakni Bank Negara Indonesia (BNI) rupanya tengah ramai diperbincangkan di media sosial Twitter.

“Harus dibongkar,” kata Said Didu dalam tweetnya, Selain itu, warganet Twitter juga ramai-ramai mencuit tagar #BNIWajibDiaudit dan mengomentari pinjaman BNI yang diduga diberikan tanpa agunan.

Laskar muda nkri sudah memiliki data yang lengkap terkait dengan kasus ini, dan meminta pihak bni untuk terbuka dan tidak menutup – nutupi apa yang seharusnya menjadi hak rakyat, di karenakan bank bni adalah perusahaan BUMN, yang sudah barang tentu anggaran nya di dapat dari rakyat dan untuk rakyat.


Saya minta untuk bank bni membuka data terkait peminjaman pt bomba group, apablia masih ingin di berikan kepercayaan terhadap masyarakat, karena memang sejatinya bank bni perusahaan bumn wajib memberikan datanya kepada rakyat yang menunjukan hasil kinerja terhadap rakyat, apabila tidak dapat memberikan tindakan tersebut sudah jelas dan terbukti bahwasanya telah terjadinya persekongkolan jahat antara perusahaan swasta dan bumn, apabila memang terjadi seperti tersebut sudah pasti kami meminta untuk, copot dirut bank BNI Selanjutnya kami akan mengunjungi KPK untuk menuntut direktur Bank bni di tangkap, dan di copot. tutur afad selaku kordinator aksi.

Dalam aksi tersebut mereka menuntut bank bni untuk membuka data – data terkait dengan peminjaman pt bomba group, juga mengatakan akan turun kembali di minggu depan dengan jumlah masa aksi yang lebih banyak, dan juga aka nada tarian revolusi di depan gedung BNI dan OJK.

Kordinator aksi afad

0812 8226 8657

 

Share:

KAMI DKI Ajak Masyarakat Dukung Polri Tuntaskan Kasus Duren Tiga dan Jauhi Radikalisme

KABARMASA.COM, DKI JAKARTA - Ratusan pemuda yang tergabung dalam Komunitas Aktivis Muda Indonesia Wilayah DKI atau PW KAMI DKI Jakarta menggelar aksi di Patung Kuda, Monas, Jakarta Pusat. Aksi tersebut dilakukan dalam rangka mengawal peristiwa kasus Duren Tiga yang coba di tunggangi oleh kelompok intoleransi dan radikalisme untuk tujuan menyudutkan aparat penegak hukum atau institusi Polri dan sejumlah pejabat tinggi Polri.

Fauzan Ohorella, selaku Sekretaris PW KAMI DKI menjelaskan. Bahwa aksi yang digelar hari ini adalah sebagai bentuk dukungan moral terhadap institusi Polri, sekaligus menyikapi adanya upaya propaganda kelompok intoleran-radikal dengan menggiring opini publik untuk mengaitkan isu Duren Tiga dengan KM50. Sebab, Kata dia penggiringan opini ini sangat masif dilakukan oleh kelompok-kelompok itu, mulai dari media sosial hingga media online mainstream."

"Kami sebagai pejuang anti-intoleran dan radikalisme sangat paham betul dengan hal tersebut. Sehingga, aksi yang digelar kami hari ini, pertama untuk mendukung institusi Polri dalam penuntasan kasus Duren Tiga, sekaligus menangkal penggiringan opini dari kelompok radikal." Ucap Fauzan Ohorella kepada wartawan (26/08)

Untuk diketahui, bahwa kemarin Ferdy Sambo, Mantan Kadiv Propam Polri yang ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus duren tiga telah di berhentikan secara Pemberhentian Tidak Dengan Hormat (PTDH) yang diputuskan oleh Pengadilan Sidang Etik (25/08). Sehingga, kasus Duren Tiga yang diasumsikan negatif oleh publik telah terbantahkan dengan keputusan Sidang Etik Polri terhadap Ferdy Sambo.

"Makanya saya menilai, bahwa penggiringan opini oleh kelompok radikal yang mengaitkan kasus Duren Tiga dengan KM50 itu adalah tujuan jahat mereka (kelompok radikal) untuk menjatuhkan marwah Polri. Bahkan sangat tendensi ke Pejabat Tinggi Polri, contohnnya Kapolda Metro sampai juga Kapolri." Tambahnya

Dia kemudian membeberkan, kalau figur Pejabat Tinggi Polri seperti Kapolda Metro Jaya dan Kapolri merupakan figur yang paling semangat menjaga Ibu Kota dan NKRI dari bahaya paham intoleransi dan radikalisme, sehingga para kelompok itu akhirnya membuat framing seolah-olah Kapolda Metro dan Kapolri terlibat dalam kasus Duren Tiga saat ini.

"Ya menurut saya, itulah kenapa akhirnya Kapolda Metro hingga Kapolri di framing demikian oleh kelompok intoleran dan radikalisme. Karena mereka memang bertujuan untuk membelah kesolidan institusi Polri, terkhusus Keutuhan NKRI." Tutup Fauzan Ohorella, Sekretaris Pengurus Wilayah Komunitas Aktivis Muda Indonesia DKI Jakarta.(red)
Share:

GEMURU & AMPRI Menagih Janji KEJATI Sul - Sel.

KABARMASA.COM, DKI JAKARTA - Ketua Umum AMPRI meminta Kepada Kejati Sul - Sel. Agar Segera Memanggil dan Memeriksa Kepala Cabang dan Pinca Bank BRI Serta Agen Yang Melakukan Tindak Pidana Pencucian Uang Dengan Adanya Transaksi Tunai Pada Program Sembako Dengan Biaya Administrasi Gesek Rp. 20.000. Per KPM. Kemudian Memeriksa Kepala Dinas Sosial Karena Telah Melakukan Pembiaran Terhadap Tindak Pidana Pencucian Uang Tersebut.

Selain Itu mereka meminta Kepada Bupati Jeneponto Agar Segera Mencopot Kepala Dinas Sosial Kab.Jeneponto. Karena Tidak Hanya Melakukan Pembiaran Pada TPPU. Tapi Juga Di Sebut - Sebut Oleh Rahim Sila Sebagai Pedagang Sayur Pada Program Sembako (BPNT).

Lanjut Muh. Ahlus. Menegaskan Bahwa Kejati Sul Sel. Juga Perlu Memanggil dan Memeriksa Arman Rahim, Takdir dan Beberapa TKSK Sebagai Suplyer Yang Menjual Bahan Pangan Pada Program Sembako  Yang Melampaui Harga Het. Selain Itu Memanggil Sekda dan Kepala Dinas Sosial Selaku Ketua Tikor Karena Jelas Melakukan Penyalagunaan Kewenangan dan Hal Itu Dapat Di Buktikan Dari Adanya SK Tim Evaluasi Agen. Selanjutnya Memeriksa Irham Sebagai Saksi dan Pelaku Tersalurnya Beras Hitam / Beras Berkutu dan Telur Di Beberapa Agen. 

Lanjut Ahlus Selaku Ketua Umum AMPRI. Terkait Laporan Tertanggal 16 Maret 2022 Ke Kejati Sul Sel. Mendapat Respon yang baik dari Kasi Pinkum Kejati Sul Sel. Dan Insya Allah Secepatnya ditindak lanjuti karena melihat SDM yang kurang dari Kejati Makanya laporan dari AMPRI sempat mandek, dan insya allah dengan pengawalan dari teman" AMPRI yang progres hingga saat ini dan bantuan Data terkait laporan akan kami kumpul dan bergerak secepatnya. "Ucapnya, Soertami, SH. MH. Kasi Pinkum Kajati Sul - Sel. 

Ada Pun Tuntutan Kami Dari AMPRI dan GEMURU Sebagai Berikut :  
Setiap kebijakan pemerintah tentunya bertujuan untuk kesejahteraan masyarakat pada umumnya, namun dalam proses pengambilan kebijakan pelaksanaan dan penyaluran Sembako yang menyalahi Juknis / Permensos Nomor 5 Tahun 2021. 
Seperti kita ketahui Bersama jika program Sembako / BPNT,  bukanlah program yang baru, tapi merupakan program perubahan dari Raskin ke Rastra kemudian ke Bantuan Pangan Non Tunai ( BPNT ), dan seyogyanya program ini bertujuan untuk Perbaikan Gizi Masyarakat serta Pencegahan Stanting, yang mana sebelumnya masyarakat tidak boleh menerima bantuan tersebut dalam bentuk Tunai, tapi harus belanja dalam bentuk sembako yang item- item sembako yang di maksud sudah tertuang dalam Pedum / Permensos. Sehingga tentunya seluruh Dinas Sosial / Pemerintah Daerah, Baik Kabupaten / Kota serta Provinsi dalam melakukan Pengawasan dan Evaluasi tentunya merujuk pada Permensos dan Pedum, sebagai acuan pelaksanaan dan penyaluran sembako.

Himbara BRI sebagai Bank Penyalur Program Sembako di Kabupaten Jeneponto tidak siap menjadi Mitra Infrastruktur Kementrian Sosial RI. 
Beredar percakapan group whatsapp himbauan dari salah satu oknum karyawan BRI yang menuliskan "untuk seluruh agen KC Jeneponto untuk tidak melakukan transaksi BPNT sebelum ada SK dari BRI" Tulis atas nama Ibu Ida BRI. 
Setidaknya dengan kalimat tersebut berpotensi terjadinya dugaan beberapa pelanggaran yaitu :

1. Melanggar aturan surat perintah penyaluran tahap 1 TA 2022 dimana Kementerian Sosial RI melalui Direktorat Jenderal Pemberdayaan Sosial menginginkan “percepatan” pelaksanaan program sembako tahap 6 dan tahap 7 Tahun 2022. 

2. Dalam kalimat tersebut Himbara BRI "akan" Mengeluarkan SK agen e waroeng melalui (Surat Keputusan). Jika merujuk pada Permensos No. 5 Tahun 2021 sesuai maka kewenangan Himbara sebagai bank penyalur hanya mengusulkan bukan menetapkan sebagai mana Bab III E-Waroeng poin 2, E- Waroeng sebagaimana dimaksud pada ayat (1) di usulkan oleh Bank Penyalur dan/atau masyarakat. 

Disisi lain juga beredar usulan Himbara Bank BRI Kabupaten dengan nomor B-001-OPS-05/V/2022 dengan lampiran nama-nama agen E-Waroeng yang hanya berjumlah 60 agen tersebut di 11 Kecamatan dengan 113 Desa dan Kelurahan dimana jumlah KPM yang harus di layani sebanyak 40.194 KPM. 
Dugaan potensi pelanggaran yang dilakukan oleh Himbara BRI yaitu : 

1. Dasar hukum yang digunakan dalam surat tersebut merujuk pada Permensos No 5 Tahun 2021, sementara dasar pelaksanaan Program Sembako dan Program Keluarga Harapan merujuk pada Kepmensos 101 Tahun 2022

2. Mekanisme pengusulan tidak sesuai dengan Permensos no 5 tahun 2021 itu sendiri dimana harusnya Himbara BRI melakukan pendaftaran calon agen e-waroeng dimana hal tersebut merupakan tugas Himbara 

3. Rasio Agen yang diusulkan tidak sesuai dengan jumlah KPM yang tersebar di 113 Desa dan Kelurahan. Jumlah agen 60 melayani 40.194 KPM, sementara dalam Permensos no 11 Tahun 2018 dimana E-Waroeng melayani 250 KPM. 

4. Selain rasio e waroeng dan jumlah KPM tidak sesuai, jarak tempuh KPM berbelanja ke agen e waroeng yg di usulkan sangat jauh sehingga menyulitkan KPM dalam berbelanja dimana harus mengeluarkan biaya yg tidak sedikit.

5. Usulan agen e-waroeng dalam surat tersebut sudah melakukan transaksi meskipun statusnya masih dalam tahap usulan belum ada penetapan, sehingga dianggap kegiatan transaksi tersebut masih illegal.

6. Himbara BRI tidak melakukan evaluasi terhadap 153 agen e-waroeng yang telah ada sebelumnya, dimana aturan tersebut juga tertuan pada permensos no 5 tahun 2021.

7. Akibat beredarnya surat usulan tersebut yang diduga cacat administrasi sehingga menimbulkan dugaan potensi dampak pelanggaran yang besar dimana agen yang tertera namanya pada surat tersebut dugaan melakukan transaksi tarik tunai dan juga potongan dana KPM.

8. Tarik tunai pada program sembako merupakan pelanggaran besar dimana dugaan kuat ada permainan terstruktur antara Oknum Petugas Bansos Himbara BRI, Oknum Agen e-waroeng yang di usulkan oleh BRI, dan juga Oknum Pendamping PKH.

9. Ganti Himbara BRI Cab.Jeneponto karena tidak serius menjadi Mitra infrastruktur bekerjasama dengan kemensos untuk kelancaran program sembako.
Share:

Kapolri Apresiasi Film Sayap-Sayap Patah

KABARMASA.COM, JAKARTA - Film Sayap-Sayap Patah mengangkat kisah nyata di balik kerusuhan napi terorisme di Mako Brimob pada 2018. Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo memberikan apresiasi kepada film yang dibintangi oleh Nicholas Saputra dan Ariel Tatum itu.
"Terima kasih, apresiasi dari teman-teman film Sayap-Sayap Patah mengangkat kisah heroik yang terjadi di Mako Brimob beberapa waktu lalu," kata Jenderal Listyo Sigit Prabowo saat ditemui di kawasan Menteng, Jakarta Pusat, Kamis (25/8/2022).

Lebih lanjut, Jenderal Listyo Sigit Prabowo menyebut film hasil garapan rumah produksi Maxima Pictures dan Denny Siregar Production itu memberikan spirit tambahan bagi anggota Polri yang tengah menjalankan tugasnya.

"Tentunya menjadi spirit bagi kita semua dalam menjalankan tugas-tugas yang kami hadapi," tutur Jenderal Listyo Sigit Prabowo

"Saya yakin semua anggota di manapun berada memiliki semangat yang sama," sambungnya.

Tak lupa, Kapolri juga berterima kasih kepada masyarakat yang telah memberikan dukungan kepada polisi selama ini .

"Terima kasih atas dukungannya agar Polri dapat memberikan pengabdian yang terbaik," ucap Jenderal Listyo Sigit Prabowo.

Sekadar informasi, Sayap-Sayap Patah merupakan sebuah film drama cerita Indonesia yang diangkat dari peristiwa kerusuhan berdarah di Mako Brimob pada tahun 2018.

Mengisahkan tentang pasangan suami istri Adji (Nicholas Saputra) dan Nani (Ariel Tatum) yang hidup bahagia karena Nani diketahui sedang hamil anak pertama.

Sebagai personel kepolisian, Adji tidak selalu bisa menemani Nani karena tuntutan pekerjaan yang harus siaga saat dibutuhkan untuk bertugas.

Pada suatu hari, terdapat sebuah rumah tahanan yang dibobol oleh para tahanan, hingga memicu kerusuhan yang sangat besar.

Mengetahui hal tersebut, Nani sang istri yang sedang hamil besar sangat khawatir dengan kejadian tersebut.

Adji dan rekan-rekan kerjanya segera bertindak untuk meredam gejolak para tahanan yang melakukan penyerangan kepada para petugas.

Adji menjadi salah satu petugas keamanan yang turut terkena imbas dari keberingasan para tahanan.

Sesuatu terjadi pada Adji, impiannya untuk hidup bahagia bersama Nani pun menjadi hancur.

Share:

Polisi Jalan Pengabdian Dan Pentingnya Menegakkan 'Code Of Conduct'

KABARMASA.COM, JAKARTA - “1 orang polisi saja berperilaku buruk maka sejatinya ia mengancam reputasi polisi lain dan institusinya “.

Banyak sekali buku-buku tentang orang orang sukses apakah ditulis dalam bentuk otobiografi, sejarah, atau dalam bentuk lainnya, diantaranya adalah buku karangan David M Rubenstian tentang How To Lead yang melaksanakan wawancara dengan tokoh tokoh sukses dunia seperti Jeff Bezos Founder dan CEO Amazon, Pemilik Washinton Post ; Bill Gates Co Founders, Microsoft serta Co Chair The Bill And Melinda Gates Foundation; Warren Bufffet, Founder And CEO, Bekshire Hathaway, dan banyak tokoh lainnya.

Kehidupan orang sukses dalam berbagai bidang menarik untuk ditulis dan diberitakan kepada banyak orang, sangat menarik untuk dibaca, dipahami substansi dan esensi yang tidak sedikit menjadi pembelajaran secara sosial maupun secara pengetahuan.

Kesuksesan sebagai daya tarik dalam tulisan membuat tidak sedikit karya karya tersebut mencapai puncak penjualan yang tinggi ( BEST SELLING ) dan menginspirasi serta mendorong banyak orang meng “ COPY And PASTE “ nilai nilai yang dapat dipetik dari berbagai perspektif dan dimensi seperti kepemimpinan dan manajemen, moral dan etik, kemanusiaan dan budaya hidup maupun proses pencapain sukses melalui jalan kejuangan.

Sebagai manusia yang sadar bahwa kehidupan itu bukan sekedar Penuh harapan “ MANY HOPE “ Tetapi juga ruang kita menaruh pengharapan “ MANY WISH “ tentunya membaca jalan pikiran orang sukses melalui jejak emas yang mereka cetak “ MiILES STONE “ kita bisa mendapatkan beberapa hal positif.

Pertama tentunya kita bisa memahami bagaimana mereka bisa sampai pada satu titik dimana perjalanan hidupnya dianggap meninggalkan warisan yang dapat menjadi inspirasi banyak orang dalam berbagai bidang.

Kedua kita menyadari sepenuhnya bahwa di banyak peristiwa dan waktu, dunia tidak pernah berhenti menjadi tempat kehidupan bagi banyak orang dengan berbagai kondisi natural dirinya dan kondisi termodifikasi (NURTURE) yang kemudian dikenang sebagai sosok yang sukses pada bidangnya masing masing.

Ketiga kita dapat menyelami lebih dalam apa, mengapa dan bagaimana mereka memberikan kontribusi bagi keberlangsungan kehidupan yang semakin hari berubah dari satu situasi kepada situasi lain dan membuat manusia dihadapkan pada tantangan, kesulitan dan peluang yang harus dihadapi dengan segala sumber daya dan upaya.

 

Share:

Kejagung Sita Helikopter Surya Darmadi Terkait Kasus Dugaan Korupsi Rp 78 Triliun Artikel ini telah tayang di Kompas.com dengan judul "Kejagung Sita Helikopter Surya Darmadi Terkait Kasus Dugaan Korupsi Rp 78 Triliun

KABARMASA.COM, JAKARTA - Direktorat Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus (Jampidsus) Kejagung menyita sebuah helikopter terkait kasus dugaan korupsi Rp 78 triliun yang menjerat Surya Darmadi. Penyitaan dilaksanakan berdasarkan Penetapan Pengadilan Negeri atau Hubungan Industrial dan Tindak Pidana Korupsi Pekanbaru Nomor: 98/Pen.Pid.Sus-TPK/2022/PN.Pbr tanggal 18 Agustus 2022. "Melakukan penyitaan terhadap aset yang terkait dengan tersangka SD berupa 1 unit Helikopter Bell 427 dengan nomor seri 58001 dengan nomor pendaftaran PK-DPN pemilik PT Dabi Air Nusantara," kata Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejagung Ketut Sumedana kepada wartawan, Rabu (24/8/2022).

Ketut mengatakan, penyitaan dilakukan guna kepentingan penyidikan terhadap perkara tindak pidana pencucian uang dengan tindak pidana asal yaitu tindak pidana korupsi dalam kegiatan usaha perkebunan kelapa sawit yang dilakukan oleh PT Duta Palma Group di Kabupaten Indragiri Hulu atas nama tersangka Surya. Ketut sebelumnya mengatakan, ada 32 aset Surya yang telah disita. Sebanyak 18 aset ada di Jakarta, 12 aset ada di Riau, dan 2 aset ada di Bali. Menurut Ketut, aset yang disita itu berupa kebun sawit, bangunan, kapal laut jenis tongkang, dan hotel. Ia mengatakan, penyidik juga masih terus mendalami aset lain milik Surya yang ada di Kalimantan Tengah, Kalimantan Barat, Jambi, serta di Batam. “Tadi sudah saya sebutkan ya, yang akan disita ini ada di wilayah Kalimantan Tengah, Kalimantan Barat, dan Jambi, termasuk juga di Batam,” tutur Ketut kepada wartawan pada Selasa (24/8/2022).

Kejaksaan Agung menetapkan Surya Darmadi sebagai tersangka kasus dugaan korupsi penyerobotan lahan seluas 37.095 hektar di Riau pada awal Agustus. Ia dijerat bersama Bupati Kabupaten Indragiri Hulu periode 1999 sampai dengan 2008 Raja Thamsir Rachman (RTR). Selain itu, Kejaksaan Agung menetapkan Surya Darmadi sebagai tersangka kasus dugaan tindak pidana pencucian uang (TPPU). Dalam kasus penyerobotan lahan, negara diduga mengalami kerugian perekonomian hingga Rp 78 triliun.

 


Share:

Penyerobotan Lahan oleh PT. Sumatera Riang Lestari ( SRL), Aktivis Jakarta Angkat Suara

KABARMASA.COM, JAKARTA - Akhir akhir ini menjadi perbincangan hangat di kalangan masyarakat terkait penyerobotan lahan yang di lakukan oleh PT. SRL yang melakukan penyerobotan tanah masyarakat.

Berdasarkan info yang beredar bahwa banyak masyarakat yang mengeluh karena tanahnya diduga di serobot oleh pihak PT SRL. Tentunya hal ini sangat melukai perasaan masyarakat dan juga merugikan prekonomian masyarakat, yang mana di ketahui lahan yang di serobot oleh PT SRL tersebut adalah penghasilan pokok bagi masyarakat setempat. 

Berdasarkan laporan yang di dapat dari keterangan masyarakat setempat bahwasanya lahan mereka sudah memiliki Surat Hak Milik (SHM) tersebut diserobot oleh pihak PT. SRL pada saat PT. SRL melakukan penebangan tanaman milik PT. SRL yang mana tanaman masyarakat berupa kelapa sawit dan karet ikut di tumbangkan menggunakan alat berat. 

Diketahui bahwa secara teritorial PT. SRL berbatasan langsung dengan lahan masyarakat, yang mana lahan masyarakat tersebut berupa kelapa sawit dan karet. Dan penumbangan ataupun dugaan penyerobotan lahan tersebut terjadi pada hari Rabu, 24 agustus 2022. Dan menurut info yang kami dapat bahwa kegiatan penyerobotan tersebut akan berlamgsung beberapa hari kedepan. 

Kelapa sawit dan karet adalah sumber penghasilan masyarakat setempat dan di tanam di atas tanah milik warga, namun PT SRL menyerobot beberapa luas dari tanah masyarakat tanpa dasar yang jelas.
Dari kronologi tersebut ada dugaan kuat bahwasanya ada kong kali kong antara pihak PT. Sumatera Riang Lestari (SRL) dengan pihak pemerintah setempat dalam memuluskan aksinya, karena tidak mungkin pihak perusahaan melakukan penyerobotan tersebut jika tidak ada kordinasi dengan tuan rumah dalam hal ini pejabat setempat. Terang Bung Husein Siregar dihadapan Media. 

Maka dari itu Bung Husein Siregar sebagai Koordinator Pusat Jaringan Mahasiswa Hukum Indonesia (JMHI) mengajak seluruh masyarakat Hurung Jilok Pasir Pardomuan untuk bangkit dan melawan tindakan sewenang-wenang dari pihak PT. SRL untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya dan mempertanyakan andil dan keberpihakan dari pemerintah setempat kepada masyarakat. 

Bung Husein S, mempertegas Bahwa Hak masyarakat yang direnggut oleh PT. SRL harus dipertanggung jawabkan serta meminta kepada lembaga penegak hukum dalam hal ini BARESKRIM POLRI segera membentuk Tim Khusus untuk menindak dengan tegas kasus dugaan Penyerobotan lahan yang dilakukan oleh PT. SRL serta oknum Birokrasi yang Ikut terlibat.

Jika PT. SRL tidak memberikan ganti rugi kepada masyarakat yang dirugikan maka, JMHI akan melakukan aksi unjuk rasa sekaligus pelaporan di Bareskrim Polri terkait tindakan yang dilakukan oleh PT. SRL.
Share:





Youtube Kabarmasa Media



Berita Terkini

Cari Berita

Label

Arsip Berita

Recent Posts