KABARMASA.COM, Kepulauan Riau - Terancam Hutan Lindung di Jual Belikan Oknum BP Batam lokasi Taman Jasmin Kebun RT/ RW : 03/14, kehadiran pihak BP Batam Bapak Zabuar membawa surat tugas tanpa stempel untuk mengukur lahan di Hutan Lindung peruntukan PT Cakrawala Inti Wisata membuat warga resah di TKP Kepulauan Riau Kota Batam, Rabu (20/07/2024)
Konflik lahan di Kota Batam kembali terjadi. Kali ini, warga Taman Yasmin Kebun Nongsa mempertanyakan status lahan di areal mereka.
Pertanyaan muncul saat pihak pengembang, PT Cakrawala Inti Wisata, datang ke lokasi untuk mengukur titik Penetapan Lokasi (PL) yang mereka punya, sedangkan lokasih adalah Hutan Lindung
Kehadiran perusahaan pun mendapat penolakan dari warga Taman Yasmin Kebun,
"Setahu kami, kawasan ini masih hutan lindung. Mana surat resmi dari pihak kehutanan kalau memang ini sudah PL perusahaan," tegas seorang warga saat mediasi dilakukan
Seorang warga di sana, Luther, menyebut jika sebelumnya kawasan hutan lindung di sana sempat bermasalah, Satu perusahaan yakni PT. Kayla Alam Sentosa juga sempat tersandung masalah akibat status lahan hutan lindung di sana.
Hadirkan pihak kehutanan dan instansi terkait lain. Suratnya harus jelas. Masa tidak ada stempel dari instansi," keluh Luther mempertanyakan legalitas administrasi yang dibawa PT. Cakrawala Inti Wisata.
Pantauan KABARMASA.COM di lokasi, mediasi antara warga dan perusahaan sempat memanas.
Bahkan, Waka Polsek Nongsa, AKP Buhedi Sinaga, Memaksa warga dan warga pun juga memaksa kalau pihak waka polaek memaksa, akhirnya mundur di lakukan negosiasi lagi
Kami di sini hanya menjalankan tugas. Semua ada mekanismenya, surat ini tak bisa dibatalkan meski tak ada capnya," ujar Buhedi memimpin mediasi, Ia pun berusaha untuk menenangkan warga yang tersulut emosi.
Bahkan, Buhedi juga sempat menunjukkan percakapannya via WhatsApp dengan dinas terkait perihal polemik lahan di sana.
Ketua RT 03 Sujadmo angkat bicara kepada pihak instasi terkait atas kejadian hari ini meminta gunakan lahan hutan lindung yang di lindungi sebagai mana di keluarkan SK MenLHK no 272 tahun 2018 Program Tora, kami sudah 15 tahun di tempat ini sebelum didirikan plank dari Kementrian Lingkungan Hidup Kehutanan, meminta aparat Penegak Hukum melihat dan bagi aparat kepolisian untuk tidak memihak ke pengusaha apalagi BP Batam.
Jurnalis : ZS
No comments:
Post a Comment