Kuasa Hukum korban yaitu MA'AD PATTY, S.H, M.H, Novian Kaman Tatuhey, S.H dan Moh Guntur Huath, SH. Menyampaikan dalam surat khususnya,
" Klien kami merasa di zolimi atau ditipu dengan bahasa manis yang saudara L Nurdy janjikan kepada klien kami mengetahui bahwa ia hamil dan ingin meminta pertanggungjawaban dari saudara malah tidak digubris seakan-akan saudara L Nurdy lepas tangan dan lari dari kenyataan dan tidak bertanggungjawab.
"Bahwa sebelum laporan ini kami layangkan, terhadap persoalan yang dimaksud pihak keluarga dari klien kami sudah berbesar hati untuk menyelesaikan secara baik-baik dan kekeluargaan tapi saudara L Nurdy terkesan tidak koperatif dan malah menghindar dari kenyataan" ujar MA'AD PATTY dkk.
Surat yang dilayangkan oleh kuasa hukum korban dengan tertuju kepada Yth, Ketua DPD PKB Kabupaten Kepulauan Aru menuntut sebagai berikut;
"Terhadap perbuatan yang dilakukan oleh saudara L Nurdy terhadap klien kami, kiranya kami minta secara tegas kehadapan bapak untuk bisa memberikan sanksi yang tegas. Kami berharap dengan kewenangan yang diberikan berdasarkan Undang-undang kepada bapak kiranya dapat menyelesaikan permasalahan tersebut. Demi menjaga hubungan baik dan nama baik lembaga/ instansi yang bapak pimpin, maka segera bapak mengambil sikap terhadap laporan kami ini, karna atas perbuatan yang bersangkutan dapat mencoreng institusi/ lembaga yang terhormat ini. tutupnya
No comments:
Post a Comment