PW SEMMI KEPRI Mempertegas BP Batam Mengalihkan fungsi Hutan Lindung menjadi PT Cakrawala Inti Wisata

 


KABARMASA.COM, KEPULAUAN RIAU - Alih fungsi kawasan hutan memang diperbolehkan Undang-Undang. Hanya ada aturannya. Pasal 19 ayat (1), UU No. 41 Tahun 1999 tentang Kehutanan, menyatakan, perubahan peruntukan dan fungsi kawasan hutan ditetapkan oleh pemerintah dengan didasarkan pada hasil penelitian terpadu.


Namun, alih fungsi hutan tentu tidak boleh dilakukan secara sembarang. Jika alih fungsi hutan ini berdampak penting dan cakupan yang luas serta bernilai strategis, maka harus ditetapkan oleh pemerintah dan dengan persetujuan Dewan Perwakilan Rakyat (DPR). Yang dimaksud dengan berdampak penting dan cakupan yang luas serta bernilai strategis ini adalah adanya perubahan yang sangat berpengaruh terhadap kondisi biofisik seperti perubahan iklim, ekosistem, dan gangguan tata air serta adanya dampak sosial masyarakat bagi kehidupan generasi sekarang dan yang akan datang.Kepulauan Riau Kota Batam Rabu (20/07/2022)


dalam UU Kehutanan dinyatakan pada kawasan hutan lindung dilarang melakukan penambangan dengan pola pertambangan terbuka (Pasal 38 ayat (4). “Kalau ada yang melanggar itu adalah tindak pidana ujar Ketua Umum PW SEMMI KEPRI Sofian


Seorang warga di sana, Luther, menyebut jika sebelumnya kawasan hutan lindung di sana sempat bermasalah, Satu perusahaan yakni PT. Kayla Alam Sentosa juga sempat tersandung masalah akibat status lahan hutan lindung di sana.




Hadirkan pihak kehutanan dan instansi terkait lain. Suratnya harus jelas. Masa tidak ada stempel dari instansi," keluh Luther mempertanyakan legalitas administrasi yang dibawa PT. Cakrawala Inti Wisata.


mediasi antara warga dan perusahaan sempat memanas.

Bahkan, Waka Polsek Nongsa, AKP Buhedi Sinaga, Arogansi dan Memaksa warga dan warga pun juga memaksa kalau pihak waka polaek memaksa, akhirnya mundur di lakukan negosiasi lagi


Ketua RT 03 Sujadmo angkat bicara kepada pihak instasi terkait atas kejadian hari ini meminta gunakan lahan hutan lindung yang di lindungi sebagai mana di keluarkan SK MenLHK no 272 tahun 2018 Program Tora, kami sudah 15 tahun di tempat ini sebelum didirikan plank dari Kementrian Lingkungan Hidup Kehutanan, meminta aparat Penegak Hukum melihat dan bagi aparat kepolisian untuk tidak memihak ke pengusaha apalagi BP Batam.


Jurnalis : WR

Share:

No comments:

Post a Comment






Youtube Kabarmasa Media



Berita Terkini

Cari Berita

Label

Arsip Berita

Recent Posts