Berdasarkan Laporan Hasil Pemeriksaan (LHP) Badan Pemeriksa Keuangan (BPK-RI) Perwakilan Provinsi Kepulauan Riau dengan nomor 75.B/LHP/ XVIII.TJP/05/2022, Tanggal 17 Mei 2022. di kutip media Batampos, Prov. Kepulauan Riau Kota Batam ( 07/07/2022)
BPK RI Perwakilan Kepri mencatat kerugian negara dengan kekurangan volume pekerjaan sebesar Rp 626.197.816 pada proyek pembanguan baru miring di dekat SDN 008 Bengkong.
Kepala Dinas Pendidikan (Disdik) Batam, Ketua Serikat Mahasiswa Muslimin Indonesia (PW SEMMI KEPRI) Sofian mengatakan temuan tersebut berdasarkan hasil laporan BPK-RI. Proyek batu miring atau batu belah tersebut dikerjakan Januari 2021 lalu.
Kami dari PW SEMMI KEPRI, akan turun kejalanan apabila kasus ini tidak di lanjutkan oleh penegak hukum KPK RI
Tuntutan :
1. Ciptakan Prov Kepri bersih dari Korupsi
2. Tangkap dan penjarakan
3. Apa bila tuntutan kami tidak di indahkan maka kami akan turun kejalanan
Jurnalis - WR
No comments:
Post a Comment