Program Sembako Kab. Bone, Dalam Bingkai Kepentingan Politik Sejumlah Elit Birokrasi Dan Kader Partai

KABARMASA.COM, SULAWESI SELATAN - Beredarnya sejumlah surat undangan klarifikasi biasa yang dikeluarkan oleh Aparat Penegak Hukum (APH) tim penyidik tipiter Polres Kabupaten Bone, terhadap sejumlah Kepala Desa dengan indikasi telah melakukan tindak pidana pemalsuan E - Warung/Agen, Sehingga publik dan sejumlah aktivis mempertanyakan ada apa dengan program sembako yang diketahui anggarannya bersumber dari APBN (Kementerian Sosial) sehingga terus bermasalah khususnya di Tanah Adatta Arung Palakka. 

Kekisruhan program sembako, yang berbuntut panjang tersebut, mendapat tanggapan dari seorang aktivis bernama Dirfan Susanto yang tak lain adalah Inisiator terbentuknya Aliansi Mahasiswa dan Pemuda Prihatin Indonesia ( AMPRI ) dan Gerakan Muda Perubahan ( GEMURU ) saat di komfirmasi oleh awak media KABARMASA.COM, dirinya memaparkan bicara persoalan program sembako, yang hari ini masih saja berpolemik atau kisruh berkepanjangan itu karena disebabkan oleh banyak hal. 

1. Pertama tidak adanya regulasi yang jelas yang menjadi acuan pelaksanaan dan penyaluran program sembako. 

2. Tidak di tetapkannya harga het bahan pangan di masing - masing Daerah atau Provinsi. Kemudian banyaknya oknum yang bukan dari pedangan gabah atau telur yang menjadi mafia (Suplyer) dalam program sembako. 

3. Adanya oknum ASN, APH, Parpol dan Pendamping PKH/TKSK yang ikut menerima Fee dari sejumlah Mafia/Agen. 

4. Pemeriksaan yang lakukan oleh sejumlah Aparat Penegak Hukum (APH), baik itu di tingkat Polres dan Kajari atau pun di tingkat Polda dan Kajati bahkan sekaligus mungkin di tingkat Mabes Polri. Ada Talibang yang dengan sengaja memperjual belikan yang namanya penegakan hukum yang tegak dan adil. 
Nah hal tersebut dapat kita lihat secara terang benderang di lapangan. Berdasarkan data yang di kantongi Pengurus AMPRI dan GEMURU sudah sangat jelas di sana siapa yang bermain dan siapa yang menyuap atau terima suap, kira - kira kurang lebih seperti itulah. 

Lanjut Dirfan Red. Menegaskan bahwa terkait adanya surat panggilan Polres Bone, terhadap sejumlah Kepala Desa apakah itu karena Kepala Desanya Memalsukan Agen atau Kepala Desanya menunjuk Agen yang Palsu. Namun apa pun model dari hasil pemeriksaannya, saya pribadi lebih tertarik apabila,  Kapolres dan Kajari Kab. Bone. Punya sedikit nyali untuk memeriksa sejumlah Elit Birokrasi dan Legislatif seperti Sekda, Kepala Dinas Sosial, TKSK 27 Kecamatan dan 2 Anggota Dewan serta  Suplyer (Pemasok) bahan pangan pecking ke sejumlah Agen. 

Tapi sekarang apa pemeriksaan agen yang katanya berdasarkan hasil audit BPKP, adalah bagian dari konsep melenyapkan penjahat kelas kakap dengan memeriksa penjahat kelas lurehnya saja. Bagaimana tidak surat rekomendisi Kajati Sul - Sel. Ke Kajari Cq Kasi Intel Tertanggal 16 Maret 2022. Hingga hari ini tidak di tindak lanjuti. Melaikan pihak Kajari dan Polres  hanya sibuk menjadi tim survei/evalusiasi agen. Maka dari itu Dirfan, red. Meminta Kapolda dan Kajati Sulawesi Selatan. Agar segera mencopot Kapolres dan Kajari, Karena Kuat Dugaan Mereka Telah membackup beberapa oknum ASN dan Suplyer. 
Padahal untuk membongkar siapa mafia sembako di Kab. Bone. Sebanarnya sangat gampang atau sangat mudah, ya berikan saja panggilan periksaan terhadap, misalnya : 
1. Andi Arman Rahim ( Suplyer ) 
2. Alfian ( Suplyer ) Sekaligus Kader Partai Golkar Plus Mantan Napi Korupsi. 
3. Andi Akhiruddin ( Suplyer / Pemberi Rekomendasi Suplyer ) 
4. Lilo Ak ( Suplyer / Pemberi Rekomendasi Suplyer Menurut AR ) 
5. X Korda. 

dirinya yakin jika Aparat Penegak Hukum tidak memeriksa nama - nama tersebut diatas. Maka dapat kami pastikan pekan depan AMPRI dan GERUMU akan bersorak di depan Polda dan Kajati di Kota Daeng. Untuk membongkar sistem program sembako yang di tunggangi oleh kepentingan politik 2024. Selain itu, Korupsi Sembako dan PKH ini, berjemaah dari atas hingga ke agen. Ungkap Dirfan ". 

Hal senada juga di sampaikan oleh Muh. Ahlus (Aktivis Pergerakan  dan Sekaligus Ketua AMPRI). Menerangkan jika Kajari Cq Kasi Intel Kejaksaan, Baik Itu Kab. Bone, Jeneponto, Bulukumba dan Barru. Tidak mengindahkan Rekomendasi Kajati Sul - Sel. Tertanggal 16 Maret 2022. Maka ini adalah sejarah buruk penegakan hukum di Sulawesi Selatan. Yang harus kita lawan bersama - sama. Sebab hari ini jelas terbukti ada kongkalikong antara aparat hukum dengan para mafia sembako khususnya di wilayah sebagaimana tersebut diatas. Ungkapnya.
Share:

No comments:

Post a Comment






Youtube Kabarmasa Media



Berita Terkini

Cari Berita

Label

Arsip Berita

Recent Posts