KABARMASA.COM, Bandung - Direktorat Reserse Kriminal Khusus (Ditreskrimsus) Polda Jawa Barat menetapkan 11 tersangka dalam kasus penyelewengan elpiji (LPG) bersubsidi untuk dijual dengan harga nonsubsidi di Kabupaten Subang, Jawa Barat.
Kabid Humas Polda Jawa Barat Kombes Pol Ibrahim Tompo mengatakan saat awal pengungkapan pada Kamis (14/7) hanya ada dua tersangka dalam kasus tersebut. Namun setelah pengembangan kasus ada sembilan tersangka baru dengan berbagai peran.
"Ini bukan hanya pelaku yang menggelapkan elpiji tetapi ada kaitan dengan perusahaan, pengangkutan, dan perusahaan karyawan dari perusahaan penyalur gas subsidi ini," kata Ibrahim di Polda Jawa Barat, Kota Bandung, Senin.
Adapun 11 tersangka berinisial TA dan MH yang paling awal diamankan, kemudian DS, AA, HR, LK, FY, N, UI, WM, dan TS. Selain adanya tersangka baru, polisi mengungkap ada barang bukti baru berupa dua truk tangki yang diduga digunakan untuk aksi ilegal tersebut.
Ia mengatakan saat penggerebekan ada satu truk tangki pengangkut elpiji berkapasitas 20 ton yang diamankan. Setelah itu, menurutnya, kini ada tambahan barang bukti baru dua truk tangki pengangkut elpiji berkapasitas masing-masing 15 ton.
Direktur Reserse Kriminal Khusus Polda Jawa Barat Kombes Pol Arief Rahman mengatakan 11 tersangka yang kini diamankan dikategorikan memiliki tiga peran berbeda, di antaranya ada yang berperan sebagai pemodal aksi ilegal itu, berperan sebagai penyedia elpiji bersubsidi, yakni distributor di SPBE, dan beberapa tersangka berperan menjadi pelaksana di lapangan.
Kasus ini tentunya bukan terjadi secara sporadis, tapi berjenjang dan sindikasi," kata Arief.
Adapun aksi penyelewengan elpiji dilakukan dengan cara memindahkan elpiji bersubsidi dari truk tangki menuju tangki penampungan sementara yang kemudian dimasukkan ke tabung gas seberat 50 kilogram.
Truk tangki yang ditemukan saat penggerebekan awal diduga berasal dari kilang di kawasan Eretan, Kabupaten Indramayu, Jawa Barat. Namun truk itu justru dikirimkan ke tempat kejadian perkara di Subang, padahal seharusnya truk itu dikirimkan ke kawasan Majalengka, Jawa Barat.
Menurutnya, sebanyak 11 tersangka itu dijerat dengan beragam pasal, mulai dari Undang-Undang tentang Energi dan Sumber Daya Mineral, Undang-Undang tentang Perlindungan Konsumen, hingga pasal tentang Pencurian, Penggelapan, dan Penadahan.
"Ancamannya lima sampai tujuh tahun penjara, dan denda maksimal hingga Rp60 miliar," kata Arief.
No comments:
Post a Comment