Pada Tanggal 10 Juni 2021 hakim telah menolak pemohon peninjauan kembali (PK) dari
PT. PDP Terkait IUP Seluas 850 Ha yang telah di cabut ijinnya oleh Bupati Kolaka Utara
Melalui Putusan Mahkamah Agung Nomor : 64 PK/TUN/2021. Akan tetapi PT.PDP masih saja
mengabaikan putusan tersebut dan melakukan operasi pertambangan dengan alasan proses
hukum masih berjalan padahal peninjauan kembali adalah upaya hukum terakhir dan tidak bisa
diganggu gugat. Lahan seluas 850 ha seharusnya dikelolah masyarakat setempat untuk pertanian, perkebunan dan hal-hal yang memberikan dampak positif kepada masyarakat setempat.
Di sampaikan Ketua Umum Fraksi NKRI Tajudin Kabbah
Fraksi NKRI Sangat menyayangkan dan mempertanyakan Kebenaran dari Putusan Mahkamah Agung No :58 PK/TUN/2022
yang diputus pada 20 April 2022 Karna kebijakan tersebut dinilai sangat bertentangan dengan
pasal 66 ayat (1 dan 3) UU Mahkamah Agung dan pasal 24 (2) UU kekuasaan kehakiman.
pasal 66 ayat (1 dan 3) UU Mahkamah Agung Berbunyi “1. Pemohon peninjauan
kembali dapat diajukan hanya 1(satu) kali, 3. Permohonan Peninjauan kembali
dapat dicabut selama belum diputus, dan dalam hal sudah dicabut pemohon
peninjauan kembali itu tidak dapat diajukan lagi"
Pasal 24 (2) UU Kekuasaan Kehakiman berbunyi “Terhadap Putusan Peninjauan
Kembali tidak dapat dilakukan peninjauan kembali”
Tegas Orator Jend. Wiranto
Adapun Tuntutan FRAKSI NKRI sebagai berikut:
1. Demi keadilan kami mendesak Badan Pengawas Mahkamah Agung RI untuk
mengusut tuntas indikasi adanya Mafia Hukum terkait Putusan Mahkamah Agung RI
No. Register 58 PK/TUN/2022 Yang ditetapkan pada tanggal 20 April 2022.
2. Demi keadilan mendesak Badan Pengawasan Mahkamah Agung untuk segera
mengevaluasi para Hakim Mahkamah Agung dengan terbitnya Putusan Nomor 58
PK/TUN/2022 yang dinilai sangat bertentangan dengan pasal 66 ayat (1 dan 3) UU
Mahkamah Agung dan pasal 24 (2) UU Kekuasaan Kehakiman.
3. Panggil Dan Periksa Haliem Hoentoro (Direktur PT.PDP) Terindikasi pencatutan
nama Mahkamah Agung Sebagai Lembaga tinggi negara untuk menguasai Lahan 850 Ha Di Kabupaten Kolaka Utara SULTRA.
4. KPK segera usut tuntas dugaan gratifikasi di Mahkamah Agung terkait adanya putusan
PK 2 yang membatalkan PK 1, dinilai sangat bertentangan dengan pasal 66 ayat (1) Mahkamah Agung UU dan pasal 24 (2) UU Kekuasaan Kehakiman terkait Putusan Nomor 58 PK/TUN/2022 yang mengabulkan gugatan PK 2, PT Putra Dermawan Pratama.
Mereka berjanji akan kembali melakukan aksi unjuk rasa jika tuntutannya tidak di penuhi oleh Mahkamah Agung (MA) dan Kementerian ESDM RI
No comments:
Post a Comment