BAKORNAS LKBHMI PB HMI, Melakukannya Aksi Unjuk Rasa di depan gedung Gubernur DKI Jakarta dan PT. Intiland Development.

KABARMASA.COM, DKI JAKARTA - BAKORNAS LKBHMI PB HMI, Pada hari Senin, 18 Juli 2022 Melakukan Aksi Unjuk Rasa  di dua titik yaitu di Kantor Gubernur DKI Jakarta dan gedung PT. Intiland Development. Sebanyak puluhan Kader HmI melakukan aksi unjuk rasa di dua tempat tersebut.

Berdasarkan Keluhan masyarakat yang di terima oleh BAKORNAS LKBHMI PB HMI,
terkait dengan pembangunan proyek Apartemen Fifty Seven Promenade oleh PT. Intiland Development Tbk (Perusahaan Pengembang) bekerja sama dengan PT. 
Nusa Raya Cipta Tbk ( Perusaahaan Kontraktor Utama). Tutur Koorlap, Ibrahim Asmawi 

Dimana hasil peninjauan lapangan dari keterangan serta bukti yang di berikan oleh klien kami, aktivitas pembangunan menara apartemen fifty seven promenade yang sementara beroperasi yang lokasinya berdempetan dengan pemukiman klien kami telah mengakibatkan Kebisingan, Getaran, dan Polusi Udara hingga jatuhnya bahan material proyek seperti Debu, Besi dan Material lainnya yang sangat mengganggu secara Psikis dan membahayakan Keselamatan Jiwa klien kami beserta keluarganya dan secara nyata telah melanggar dan merugikan hak-hak klien kami beserta keluarganya dan merugikan hak-hak klien kami sebagaimana dijamin dalam pasal 129 
uu No.1 Tahun 2011 tentang Perumahan dan Kawasan Permukiman. Lanjut Ibrahim Asmawi 

Bahwa terkait dengan kronologis yang tertera diatas, klien kami telah beberapa kali menyampaikan Keberatan dan Keluhan atas gangguan kenyamanan serta keselamatannya atas aktifitas proyek tersebut sejak awal pembangunan proyek kepada pihak perusahaan dan aparat pemerintahan setempat, namun tidak mendapatkan respon yang baik dan pertanggung jawaban dari perusahaan.
Olehnya terkait dengan uraian permasalahan diatas terhadap pembangunan proyek apartemen Fifty Seven Promenade oleh PT. Intiland Development Tbk bersama PT. 
Nusa Raya Cipta Tbk, Patut diduga telah terjadi Penyimpangan dan Pelanggaran
terhadap UU No. 32 Tahun 2009 tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup jo. UU No.28 Tahun 2002 tentang Bangunan Gedung Jo. UU No. 26 Tahun 2007 tentang Penataan Ruang, berkaitan dengan Izin Gangguan (Izin HO), Izin Mendirikan Bangunan (IMB), Rencana Detail Tata Ruang (RDTL) dan/atau Rencana Tata Bangunan dan Lingkungan (RTBL). Tegas orator lainnya

Adapun tuntutan dari LKBHMI PB HMI adalah sebagai berikut

1. Mendesak PT. Intiland Development Tbk Bersama PT. Nusa Raya Cipta TBK 
Menghentikan Pembangunan Proyek Apartemen Sampai Melaksanakan 
Seluruh Kewajibannya Dalam Mengganti Kerugian Yang Dialami Oleh Warga 
Terdampak Langsung Akibat Pembangunan Proyek Tersebut.

2. Mendesak Pemerintah Provinsi DKI Jakarta Melakukan Audit Lingkungan 
Hidup Serta Mengevaluasi Izin PT. Intiland Development dan PT. Nusa Raya
Cipta Tbk Terkait Pembangunan Proyek Apartemen Fifty Seven Promenade.

Mereka berjanji akan melakukan aksi berjilid-jilid jika Tuntutan mereka tidak di indahkan.
Share:

No comments:

Post a Comment






Youtube Kabarmasa Media



Berita Terkini

Cari Berita

Label

Arsip Berita

Recent Posts