KABARMASA.COM, JAKARTA - Ketua Umum Himpunan Mahasiswa Islam (HMI-MPO) Cabang Jakarta Selatan, Redza Sutiara Akbar, angkat bicara terkait Rancangan Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (RKUHP), Redza menilai beberapa pasal didalamnya berpotensi mematikan demokrasi di Indonesia.
Dia menilai setidaknya ada 3 Pasal yang jelas-jelas mengancam keberlangsungan demokrasi di Indonesia, yaitu Pasal 240, Pasal 273 dan Pasal 354.
Redza mengatakan bahwa "Pasal yang mengancam Demokrasi itu setidaknya ada di pasal 240 yang dimana didalamnya berisi tentang pidana penghinaan terhadap Pemerintah, Pasal 273 tentang pidana bagi demonstran yang tidak melakukan pemberitahuan dan menimbulkan keonaran, Pasal 354 tentang penghinaan terhadap kekuasaan umum dan lembaga negara." tuturnya ketika dihubungi (Minggu/19/6/22).
"Beberapa pasal tersebut jelas tidak sejalan dengan semangat reformasi yang telah dibangun Indonesia, karena mematikan iklim demokrasi serta persatuan kesatuan bangsa Indonesia" sambungnya.
Redza pun menduga bahwa pembuatan undang-undang ini sebagai upaya untuk melemahkan daya kritis masyarakat yang akibatnya dapat mematikan demokrasi.
"Adanya Undang-undang menghina pemerintah dapat dipenjara 3-4 tahun, melaksanakan demonstrasi tanpa pemberitahuan akan dipidana, merupakan upaya melemahkan daya kritis masyarakat terutama mahasiswa terhadap kebijakan pemerintah dan hal itu dapat mematikan demokrasi serta dapat mewujudkan pemerintahan otoriter yang anti kritik," tutupnya
No comments:
Post a Comment