KABARMASA.COM, JAKARTA - Dugaan suap dan gratifikasi kembali muncul kepermukaan dengan melibatkan mantan bupati tanah bumbu terkait pemberian Izin Usaha Pertambangan (IUP) di Kabupaten Tanah Bumbu, Provinsi Kalimantan Selatan (Kalsel).
SK Bupati tersebut bermasalah karena pengalihan atau pelimpahan IUP dilarang UU Nomor 4 Tahun 2009 tentang Minerba yang tegas melarang pengalihan IUP.
Artinya, selain perkara suap, Maming juga dijerat dengan pasal dugaan penerimaan gratifikasi
Perkara yang bermula ketika adik mantan Direktur Utama (Dirut) PT Prolindo Cipta Nusantara (PCN) Henry Soetio bernama Cristian Soetio menyebut jika Maming menerima Rp 89 miliar, Cristian yang menjabat sebagai Direktur PT PCN saat ini menyebut aliran dana itu diterima melalui perusahaan yang sebagian besar sahamnya milik Maming, yakni PT Permata Abadi Raya (PAR) dan PT Trans Surya Perkasa (TSP).
Logika fakta yang kami temukan yakni Mardani Maminglah sebenarnya otak dibalik semua ini, karena beliau sebagai pemangku kebijakan didaerah yang menandatangi IUP tersebut.
Tentu KPK dengan keterangannya dikatakan telah memiliki bukti yang kuat harus secepatnya melakukan penahanan terhadap Mardani Maming agar supaya tidak menghilangkan barang bukti dll.
Disatu sisi juga kami menduga keikutsertaan dari pihak lain dalam kasus ini yakni adik kandung dari Mardani Maming yaitu rois sunandar maming
Tuntutan:
1. Mendesak KPK segera menahan dan memproses hukum Mardani
Maming
2. Meminta KPK harus segera mengusut para pelaku yang
terlibat
MAHASISWA TURUN KEJALAN
Korlap: peri silaban(082299561101)
No comments:
Post a Comment