KABARMASA.COM, JAKARTA - Dalam waktu dekat Pemerintah dan DPR berencana mengesahkan Rancangan Kitab Undang-undang Hukum Pidana (RKUHP). hal ini mendapat banyak kritikan serta ditentang oleh masyarakat sipil karena prosesnya yang dianggap tidak transparan, Jakarta(21/06/22).
"Pasalnya, Hingga saat ini belum diketahui draf terbaru RKUHP yang bakal disahkan tersebut"
Faisal Mahtelu Ketua Ikatan Senat Mahasiswa Hukum Indonesia (ISMAHI) Korwil DKI- Jakarta, Pemerintah dan DPR dinilai melanggar konstitusi jika buru-buru dalam mengesahkan Rancangan Kitab Undang-Undang Hukum Pidana atau RKUHP yang hingga sekarang belum ada sedikitpun pembahasan secara terbuka, RKUHP harusnya dibahas ulang, bukannya langsung disahkan,Pungkasnya.
“Praktek inkonstitusional coba dilakukan oleh pemerintah melalui pengesahan RKUHP, sebap tidak ada sedikitpun transparansi soal pembahasan RKUHP tersebut,"
Secara Kolektif, masyarakat masih berpegang pada draf tahun 2019. Draf inilah yang menjadi pemicu demonstrasi besar-besaran di sejumlah kota. Artinya jika kemudian pemerintah dan DPR tidak lakukan pembahasan sebelumnya terkait RKUHP maka suda barang tentu ini akan menjadi sebuah polemik baru yang kemungkinan besar memicu hadirnya gerakan massa yang besar dari kalangan masyarakat maupun mahasiswa dan pemuda,Tegas Ketua Ismahi- Jakarta Faisal Mahtelu.
"RKUHP menutup ruang demokrasi anak bangsa, pemerintah semakin memperlebar kekuasaan yang hampir tiada batasnya"
Berikut adalah pasal-pasal kontroversial RKUHP yang dianggap bisa membahayakan kehidupan bernegara di Indonesia.
1. Pasal penghinaan ke presiden
Pasal penghinaan terhadap presiden dan wakil presiden diatur dalam Pasal 218 RKUHP. Pasal ini pernah dibatalkan Mahkamah Konsitusi dengan alasan warisan kolonial dan melanggar kesamaan di depan hukum. Selain itu, pasal penghinaan presiden-wakil presiden bakal menimbulkan konflik kepentingan. Sebab yang akan memproses hukum adalah kepolisian yang merupakan bawahan presiden.
2. Pasal penghinaan terhadap pemerintah
Pasal penghinaan terhadap pemerintah yang sah diatur dalam Pasal 240 RKUHP. Rancangan aturan itu menyebutkan bahwa setiap orang di muka umum yang melakukan penghinaan terhadap pemerintahan yang sah yang berakibat kerusuhan. Ancaman hukumannya adalah 3 tahun penjara dan denda paling banyak kategori IV.
3. Pasal penghinaan terhadap kekuasaan umum atau lembaga negara
Pasal penghinaan terhadap kekuasaan umum atau lembaga negara pada Pasal 353 RKUHP dengan ancaman 1 tahun 6 bulan. Pasal 354 RKUHP lebih parah. Dia mengatakan pasal itu mengatur tentang penghinaan terhadap kekuasaan dan lembaga negara melalui media elektronik.
4. Hukum yang hidup
Pasal 2 ayat (1) dan pasal 598 mengatur tentang hukum yang hidup di masyarakat. Artinya, masyarakat bisa dipidana bila melanggar hukum yang berlaku di suatu daerah. Pasal ini dikhawatirkan akan memunculkan kesewenang-wenangan dan peraturan daerah yang diskriminatif.
5. Kumpul Kebo
Pasal RKUHP tentang kumpul kebo diatur dalam pasal 417 ayat 1. Pasal itu mengatur setiap orang yang melakukan persetubuhan dengan orang yang bukan suami atau istrinya dipidana karena perzinahan dengan penjara paling alam 1 tahun atau denda kategori II.
7. Demonstrasi
Mengenai unjuk rasa, diatur dalam Pasal 273 draf RKUHP. Pasal 273 menyebutkan pihak yang melakukan unjuk rasa, pawai atau demonstrasi di jalan tanpa pemberitahuan dan mengakibatkan terganggunya kepentingan umum paling lama 1 tahun.
Faisal Mahtu Ketua Ismahi Jakarta, Kami akan terus mengawal setiap kebijakan Pemerintah dan DPR terlebih khusus rencana pengesahan RKUHP oleh pemerintah dan DPR yang dinilai melenceng dari Undan-undang, Tutupnya.
No comments:
Post a Comment