KABARMASA.COM, DKI JAKARTA - HMI KOORKOM UBK Cab. Jakarta Pusat-Utara sudah mengadakan aksi sebanyak dua kali di Kementerian Agama RI dan Di Patung Kuda. Mereka berjanji akan kembali melakukan aksi unjuk rasa di hari Senin yang akan datang dengan jumlah massa yang berlipat ganda. 09/06/22
Puluhan Massa Kader HmI Koorkom UBK hadir di depan kementerian Agama RI menyuarakan Tiga Isu, yang Pertama Tentang kasus Dugaan penyalahgunaan anggaran Bantuan Operasional Pendidikan (BOP) Pesantren Senilai 2,5 T, yg Kedua Tentang Dugaan Tindak pidana korupsi anggaran pengadaan mobil dinas Ditjen Pendis Kemenag RI senilai 4,2miliar, dan yang ketiga Tentang Pembengkakan dana Haji senilai 1,5 T
Di depan Kementerian Agama dan patung kuda mereka silih berganti melakukan penyampaian Orasi.
"Dari kenganjalan biaya haji yang mengelami pembangkangan yang sangat signifakan hingga Rp 1,5 triliun ini tentu sebuah situasi yang sangat prihatin. kami sangat sesalkan jika kemenag tidak mengantisipasi situasi ini hanya dengan alasan peruahan kebijakan Negara arab Saudi. Kami mendesak kementerian Agama RI untuk memperlihatkan ke Publik surat Perintah perubahan kebijakan dari negara Arab Saudi".
Pungkas korlap Zulkifli B
"Adapun kasus dugaan Pemotongan dana bantuan Operasional Pendidikan (BOP) diketahui berdasarkan temuan Indonesia Corruption Watch (ICW) beberapa waktu lalu atau dengan istilah pasantren fiktif. ICW mengungkap adanya berbagai bentuk potongan oleh pihak ketiga dalam dana BOP untuk Pondok Pesantren Kementerian Agama Republik Indonesia. Hal itu didapatkan dari hasil pemantauan di Provinsi Aceh, Sumatera Utara, Jawa Timur, Jawa Tengah, dan Banten pada periode Pemantauan Maret–November 2021".
Ujar M. Saleh (Orator)
"Adapula dugaan Kasus yang melibatkan Direktorat Jenderal Pendidikan Islam Kementerian Agama (Dirjen Pendis Kemenag) di tahun 2022 ini yakni adanya banyak keganjalan Proyek kendaraan Dinas Dirjen Pendis senilai Rp 4,3 Miliar. Proyek kendaraan Dirjen Pendis dilaksanakan melalui metode penunjukan langsung. Metode ini sangat rawan penyelewengan karena pihak Dirjen Pendis bisa seenaknya menunjuk penyedia barang serta mengatur harga sesukanya, " rawan kongkalikong".
Selain itu, berdasarkan Perpres no.12 tahun 2021 Pasal 38 ayat 1 huruf C, mekanisme penunjukan langsung tidak boleh asal-asalan, setidaknya ada 9 kriteria agar bisa dilaksanakan penunjukan langsung."
Tegas Wiranto ketum Koorkom UBK
Adapun Tuntutan mereka :
1. Mendesak KPK RI untuk Mengusut-Tuntas kasus dugaan penyalahgunaan Anggaran Bantuan Operasional Pendidikan (BOP) pesantren Senilai 2,5 T. Dan Anggaran Pengadaan Mobil dinas Ditjen PENDIS KEMENAG Senilai 4,3 M
2. Mendesak Kementerian Agama Untuk menutupi kekurangan Dana Jama'ah Haji sebesar 1,5 T
3. Mendesak Kementerian Agama RI Untuk memperlihatkan Surat Perintah (Kebijakan) dari Negara Arab Saudi terkait Penambahan Anggaran Dana Haji.
4. Meminta Presiden RI untuk mengevaluasi bahkan mencopot Menteri Agama dan Ditjen Pendidikan Islam yg telah mencoreng Citra dan Marwah Kemeng RI.
Mereka berjanji dan tetap konsisten mengawal kasus tersebut sampai selsai, dan berjanji akan kembali lagi di Hari Senin yang akan mendatang jika tuntutan Mereka tidak di anulir.
No comments:
Post a Comment