HASRAN KETUA SEMMI KUKAR MENILAI ADANYA PEMBUNGKAMAN DEMOKRASI

KABARMASA.COM,KEPULAUAN RIAU - Rancangan Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (RKUHP) mengandung aturan tentang penghinaan pemerintah dan tertuang dalam Pasal 240. Naskah RKUHP terakhir yang dibuka dan bisa diakses publik saat ini adalah versi September 2022, dengan bunyi sebagai berikut:

"Setiap orang yang di muka umum melakukan penghinaan terhadap pemerintah yang sah yang berakibat terjadinya kerusuhan dalam masyarakat dipidana dengan pidana penjara paling lama tiga tahun atau pidana denda paling banyak kategori IV," begitu bunyinya dikutip IDN Times dari situs resmi Reformasi KUHP, Minggu (20/06/2022).

Pasal ini mengatur tentang bagaimana sanksi penghinaan pemerintah yang mengakibatkan kerusuhan, apa penjelasannya?

Baca Juga: RKUHP: Hina Pemerintah Dipenjara 3 Tahun, Sebar Penghinaan 4 Tahun

Satu Penjelasan soal kerusuhan yang dimaksud pada pasal 240

Lalu apa yang dimaksud dengan kerusuhan dalam pasal 240 ini? Berikut bunyi penjelasan Pasal 240 Rancangan KUHP.

"Yang dimaksud dengan 'keonaran' adalah suatu tindakan kekerasan yang dilakukan oleh sekelompok orang (anarkis) yang menimbulkan keributan, kerusuhan, kekacauan, dan huru-hara," tulis naskah RKUHP tersebut.

Kemudian untuk penjelasan denda kategori IV, termaktub pada pasal 79 ayat 1 poin D yakni denda paling banyak Rp200.000.000,00 (dua ratus juta rupiah).

Ketua SEMMI Cabang KUKAR menilai ada pencederaan nilai nilai demokrasi di dalam RKHUP maka dengan itu perlu di perjelas sementara pemerintah dan DPR menargetkan pengesahan akan di targetkan secepatya. dengan itu sudah terlihat jelas pelan pelan reformasi telah di hilangkan kemudian kebebasan berpendapat telah di bungkam serta tidak adanya keterbukaan informasi publik RKHUP sampai Saat ini,Ungkapnya


Jurnalis - ZS

Share:

No comments:

Post a Comment






Youtube Kabarmasa Media



Berita Terkini

Cari Berita

Label

Arsip Berita

Recent Posts