KABARMASA.COM, KALIMANTAN SELATAN-Eks Wakil Menteri Hukum Dan HAM, Denny Indrayana melayangkan surat ke Direktur Jenderal Perhubungan Laut (Dirjen Hubla) Kementerian Perhubungan. Ia mendesak agar Pemerintah mencegat pengapalan batu bara hasil tambang ilegal di lokasi pelabuhan.
Pasalnya, Denny mengendus upaya pembiaran oleh Unit Penyelenggara Pelabuhan (UPP) Kelas III Satui, Kalimantan Selatan (Kalsel). Pengangkutan batu bara ilegal diduga terjadi di pelabuhan PT Berkat Borneo Coal, yang dicuri dari Izin Usaha Pertambangan (IUP) milik PT Anzawara Satria.
"Batu bara hasil penambangan ilegal dari wilayah IUP Anzawara terindikasi kuat diangkut melalui terminal PT Berkat Borneo Coal, yang berada di bawah pengawasan Kantor UPP Kelas III Satui. Dengan segala hormat kepada UPP Kelas III Satui kami mohon menghentikan serta mengambil tindakan lain yang diperlukan," ungkap Denny dalam surat tersebut, dikutip Sabtu (4/6).
Denny meminta agar Dirjen Hubla melalui UPP Kelas III Satui secara tegas memblokir pengiriman batu bara ilegal. Aktivitas tersebut dinilai menyebabkan hilangnya potensi pendapatan negara.
"Selain merugikan Anzawara, penambangan ilegal juga menyebabkan hilangnya potensi pendapatan negara dan timbulnya kerugian keuangan negara di sektor pertambangan," sambungnya.
Sebelumnya, Dirjen Minerba Kementerian ESDM, Ridwan Djamaluddin menjelaskan, penambangan ilegal di wilayah Anzawara terjadi sejak April tahun lalu.
Bahkan, para penambang liar tersebut diduga nekat menerobos police line, dan berani mengangkut batu bara ke pelabuhan hingga melakukan pengapalan.
"Ada oknum mengambil batu bara dari IUP yang sah, ini memerlukan tindakan penegakan hukum. Tindakan sudah dilakukan namun berulang-ulang terjadi, bahkan garis polisi tidak dipatuhi," jelas Ridwan.
No comments:
Post a Comment