Benarkah Sembako Bone di Tunggangi Oleh Keluarga Sekda, PDIP dan Golkar. ?

KABARMASA.COM, SULAWESI SELATAN - M.Akbar Salah satu pendiri AMPRI & GEMURU Mengutarakan Kebobrokan program sembako non tunai atau pun tunai di Indonesia umumnya dan khususnya Kabupaten Bone. pada khususnya, adalah bias dari kebijakan Tri Rismaharini yang tidak jelas. Hal itu dapat kita buktikan dari di tunaikannya sembako melalui PT. Pos Indonesia. Padahal Buku Pedoman 2020/ Permensos Nomor 5 Tahun 2021 Jelas tidak membolehkan adanya transaksi tunai. Selain dari tidak di bolehkannya tunai,  permensos juga melarang keterlibatan Anggota Dewan dan Pengurus Partai, Kepala Desa, ASN dan Pendamping, Perusahaan BUMN atau BUMD  tidak di perbolehkan menjadi Agen dan Suplyer ( Pemasok Bahan Pangan ).

Namun setelah Tri Rismahari Memimpin Kemensos, maka semuanya pun bisa mengendalikan program sembako. PT. Pos Indonesia di Perintahkan Untuk Mencairkan Dana KPM secara Tunai. Pendamping dan Anggota Dewan ( Pengurus Partai ), serta BUMN bisa menjadi pemasok ke Agen. 

Hal tersebut di benarkan oleh Aktivis Ahlus ( Ketua Umum AMPRI ) Sebagaimana hasil investigasinya  di Kabupaten Bone, Provinsi Sulawesi Selatan. Mendapatkan Data Adanya Keluarga / Adik Kandung dari Andi Islamuddin ( Sekda Kab. Bone ) bernama Andi. Akhiruddin ( Anggota Dewan Kab. Bone. Fraksi PDIP ) menunggangi program sembako/ menjadi suplyer di Kecamatan Tonra, Kajuara , Awangpone, Dua Boccoe, Tellu Setinge dan Lamuru. Adapun di ketahui pelaksananya di lapangan bernama asnal dan yusran (Guru Sekolah). 

Selain Nama Andi Akhiruddin, ada pula nama Alfian Kader Partai Golkar ( Mantan Napi Korupsi )  yang menjadi suplyer di libureng dan kahu, terus ada juga TKSK bernama Asis  yang menjadi suplyer Kecamatan Ajangale. Yang di duga menjadi lumbung suara Andi Akhiruddin.

Ahlus lanjut mempertanyakan keberadaan Andi Akhiruddi  kader partai PDIP yang menjadi suplyer di Kabupaten Bone. Apakah ini Perintah Dari Puan Maharani /  Megawati Plus Samsu Niang.? Begitupun dengan Alfian Kader Partai Golkar Apakah Juga Mendapatkan Perintah Dari Erlangga Hartanto Atau Nurdin Halid.? Termasuk TKSK Asis Apakah Juga Atas Perintah Tri Rismahari ( Menteri Sosial ).? Kenapa Saya Bertanya Seperti ini, menurut faham dari apa yang saya baca di pedum 2020 dan permensos 2021. Jelas bahwa TKSK dan Anggota Dewan ( Kader ) Partai tidak boleh jadi Pemasok / Suplyer. Namun di Kabupaten Bone, kami menduga ada kepentingan besar di kemas dalam bingkai program sembako tersebut. Bahkan selain Andi Akhiruddin dan Alfian, kami juga sudah mengantongi nama Anggota Dewan Lainnya Plus Partainya yang juga terlibat menjadi suplyer dan Insya Allah jika datanya A. 1. Maka kami pastikan akan umumkan di media. 

Lanjut Ahlus meminta Kapolda dan Kejati Sulawesi Selatan dan Khususnya KPK Agar segera memeriksa Andi Akhiruddin, Alfian dan Asis. Termasuk Pinca dan Kacab Bank Mandiri Kab. Bone.
Share:

No comments:

Post a Comment






Youtube Kabarmasa Media



Berita Terkini

Cari Berita

Label

Arsip Berita

Recent Posts