Oligarki H. Muhammad Rudi & Randi Zulmariadi Rudi Tersebar di Kota Batam |
Selamatkat Provinsi Kepulauan Riau dari Oligarki Politik H. Muhammad Rudi sebagai Walikota Batam dan EX OFFICIO BP Batam,tersebar bener atau sepandunk foto H.Muhammad Rudi dengan Anak Rudi yang bernama Randi Zulmairadi rudi setiap persimpangan kota batam ucapan selamat hari Raya Idul Fitri
Oligarki Hj Marlin Agustina dan Randi Zulmariadi Rudi |
Terdapat di Sosmed Rumah Relawan HMR foto Randi Zulmairadi Rudi berpasangan degan Hj Marlin Agustina yang dimana ini adalah ibu kandung beliau,untuk melengangkan anak kandung dari kedua pejabat politik dan otak politik semuanya terletak di Bpk H.Muhammad Rudi
Saat ini Bpk H. Muhammad Rudi menjabat ketua DPW Partai Nasdem Provinsi Kepri,Walikota Batam dan EX OFFICIO BP Batam yang haus dengan kekuasan politik segala cara dia lakukan untuk mempertaruhkan janatan dan nama keluarganya
Bagai mana sistem oligarki bekerja?
- Lemahnya institusi negara terhadap kekuatan finansial oligarki;
- Kompetisi elektoral yang mahal dan tidak transparan;
- Partai politik yang tidak memiliki basis ideologi dan minimnya praktik rekrutmen yang solid membuka kesempatan kepada oligarki untuk:
- Membajak kepala pemerintahan
- Menciptakan parlemen pemangsa (predatory parliament)
- Mempengaruhi proses pembuatan kebijakan dan undang-undang
Selamatkan Kepulauan Riau dari Oligarki Politik H.Muhammad Rudi
- Batalkan semua regulasi yang menfasilitasi dominasi oligarki dalam pengisian jabatan publik. Amandemen Pasal 6A ayat 2 Konstitusi Republik Indonesia, revisi UU Pemilu dan UU Kepartaian, untuk menghilangkan koalisi “palsu”, partai rental, mahar politik, kader multipartai, memborong partai, pembelotan partisan, kepungurusan ganda, dll.
- Meski kostitusional, putusan MK yang memenangkan penggugat perkara Nomor 33/PUU-VIII/2015 dengan membatalkan larangan calon kepala daerah berkonflik kepentingan dengan petahana merupakan keputusan yang salah. Keputusan MK bahwa Pasal 7 huruf r UU Nomor 8 Tahun 2015 tentang Perubahan UU Nomor 1 Tahun 2015 tentang Pemilihan Gubernur, Bupati dan Walikota bertentangan dengan Pasal 28 J ayat (2) UUD 1945, disadari atau tidak, akan melanggengkan oligarki politik melalui politik dinasti.
- Selama masa transisi dan konsolidasi demokrasi, UU Pemilu beserta seluruh peraturan hukum terkait seharusnya hanya membolehkan satu orang dari setiap keluarga yang dapat menjadi peserta pemilu atau menempati jabatan politik puncak.
- Tinggalkan jenis partai massa dan berubah menjadi partai kader, partai ideologi, atau partai kader+ideologi.
- Benahi sistem rekrutmen partai untuk menempatkan orang-orang berbakat pada jabatan politik puncak dan pada pemerintahan representatif. Yaitu orang-orang yang memiliki kapasitas, kapabilitas, dan integritas politik yang memadai.
- Mendesak partai agar segera mempersiapkan kader terbaiknya terkhusus untuk mengisi tiga formasi, yaitu Kader Pemilih; Kader Pejabat Politik; Kader Pengurus Partai.
- Menolak ketua partai/pimpinan partai yang tidak terpilih melalui mekanisme demokratis.
H. Muhammad Rudi malukan oligarki kerena membawa keluarga ke instansi pemerintah dampak dari oligarki adalah mengesampingkan hak-hak warga negara. saya menyatakan memerangin oligarki dampak sangat buruk bagi rakyat oleh sebab itu kami dari PW SEMMI Kepri siap menyatakan perang terhadap oligarki,ujar Sekretaris PW SEMMI KEPRI Zuan
Jurnalis - ZS
No comments:
Post a Comment