KABARMASA.COM, PALEMBANG, SUMATERA SELATAN-DPC PERMAHI Kota Palembang dan LKBHMI Cabang Palembang yang tergabung dalam tim Advokasi dan Bantuan Hukum Aksi Unjuk Rasa 11 April 2022, merespons dinamika yang terjadi pada aksi unjuk rasa 11 April 2022 di kota Palembang.(11/04/2022)
Maka bersama dengan hal itu, juga turut disampaikan beberapa poin tuntutan kepada Kapolda Sumsel.
PERMAHI bersama-sama dengan LKBHMI akan tetap melakukan upaya advokasi, dan akan melaporkan kejadian ini ke lembaga yang berwenang untuk menangani.
“Ketika mulai kericuhan ada mahasiswa yang sedang menenangkan massa agar tidak terprovokasi, namun ketika saya mencoba untuk melerai saat aparat melakukan tindakan represif ke salah satu kader PGK (Fadila Amirullah), malah saya dan kader permahi langsung dicekik dan dipukuli, bahkan kader PERMAHI cab palembang (yogi juniardi) mendapatkan luka berdarah di dahi dan bibir akibat dari tindakan represif oknum aparat kepolisian pda aksi 11 april 2022 di palembang,", ujar Prasetya Sanjaya
Sekretaris jenderal eksekutif harian komite reforma agraria Sumatera Selatan juga menjadi korban represifitas aparat bahkan lebih dari tujuh orang melakukan represifitas terhadap sekjen KRASS Ki Edi Susilo, saat akan membantu menyelamatkan saudara Fadhillah Amirullah dari represifitas oknum aparat kepolisian.
Direktur Eksekutif LKBHMI ( Erick Ersi Yusardi SH ) sangat menyayangkan tindakan represifitas yang terjadi terhadap massa aksi pada aksi unjuk rasa 11 april 2022 di kota palembang,
"kami sangat menyayangkan tindakan represifitas oleh oknum aparat, yang mana hal tersebut sama saja merampas hak seseorang sebagai warganegara"
tuturnya.
Maka dari itu tim Advokasi & Bantuan Hukum Aksi 11 april 2022, menyampaikan beberapa tuntutan Sebagai berikut :
1. Mendesak Kapolda SUMSEL untuk meminta maaf kepada publik atas tindakan represifitas yang terjadi pada aksi unjuk rasa 11 April 2022.
2. Mendesak Kapolda Sumsel untuk menindaklanjuti serta memberikan sanksi tegas kepada oknum aparat yang melakukan tindakan represifitas terhadap massa aksi.
3. Menuntut Kapolda Sumsel untuk bertanggungjawab atas rehabilitasi atau pemulihan massa aksi yang menjadi korban tindakan represifitas dari oknum aparat kepolisian yang sedang bertugas pada aksi unjuk rasa tanggal 11 April 2022 di kota Palembang.
"Demikian ketiga poin tuntutan kami sampaikan, kami mohon untuk diindahkan.
Dan jika ketiga point tuntutan tersebut tidak diindahkan oleh pihak kepolisian, maka patutlah kami menduga bahwa kapolda sumsel mendukung praktek-praktek yang tidak berperikemanusiaan tersebut". Begitu hal tersebut disampaikan pada saat press conference.
"Dan sebagai warga negara yang dijamin haknya, kami akan menggunakan hak konstitusional kami, serta apabila terindikasi adanya pelanggaran hukum yang terjadi, maka kami akan bertindak sesuai dengan hukum yang berlaku". Tutup Direktur Eksekutif LKBHMI.
"Untuk mahasiswa seperjuangan, jangan pernah takut untuk menyuarakan kebenaran dan jangan pernah takut melawan ketidakadilan, kami dari DPC PERMAHI Palembang & LKBHMI Palembang akan terus mengawal tindakan represif ini sampai dengan selesai"
tambah Ketua Umum PERMAHI Palembang.
No comments:
Post a Comment