PW SEMMI KEPRI meminta KPK RI tegas selidiki PP 41 Tahun 2021 Terindikasi KKN

Ketua Umum PW SEMMI KEPULAUAN RIAU Zainul Sofian NST

KABARMASA.COM, KEPULAUAN RIAU -Pengurus Wilayah Serikat Mahasiswa Muslimin Kepulauan Riau (PW SEMMI KEPRI) mengucapkan selamat datang atas kehadiran Komisi Pemberantasan Korupsi Republik Indonesia (KPK RI) Bapak Firli Bahuri di Kota Batam Provinsi Kepulauan Riau,kami berserta jajaran PW SEMMI KEPRI Menyambut Baik dan tolong perhatikan Peraturan Pemerintah (PP) 41 tahun 2021 Badan Pengusahaan (BP) Batam terindikasi Kepentingan Kepemimpinan Kepartaian,Batam (20/03/2022)

Selamat datang kedatangan Bapak Firli Bahuri Komisi Pemberantasan Korupsi Reproblik Indonesia (KPK RI) di Kota Batam,demi terwujudnya Kota Batam Provinsi Kepulauan Riau Bersih dari Kolusi Nepotisme atas Pangkuan Jabatan atau Penyalagunaan Jabatan di BP Batam, Ungkap Ketua Umum PW SEMMI KEPRI Sofian

Kami melihat terindikasi Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 41 Tahun 2021 terkesan ketidak sesuai degan UU Cipta Kerja (CK)

Kementrian Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN) menegaskan bahwa UU CK dan PP Nomor 21 Tahun 2021 dapat memberi kepastian perizinan berusaha karena pada PP Nomor 21 Tahun 2021 memiliki terobosan-terobosan dalam kebijakan penyelenggaraan penataan ruang, antara lain penyederhanaan produk Rencana Tata Ruang (RTR), integrasi tata ruang darat dan laut, percepatan penetapan Rencana Detail Tata Ruang (RDTR) dan juga Rencana Tata Ruang Wilayah (RTRW) Provinsi dan Kabupaten/Kota, serta adanya mekanisme baru Kesesuaian Kegiataan Pemanfaatan Ruang (KKPR).

Sedangkan Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 41 Tahun 2021 tentang Penyelenggaraan Kawasan Perdagangan Bebas dan Pelabuhan Bebas, ada total 67 jenis perizinan dari 8 sektor usaha yang berada di bawah kewenangan BP Batam

regulasi sesuai PP nomor 41 tahun 2021, terdapat 8 sektor usaha yang ditangani BP Batam mulai dari Perizinan Berusaha Sektor Transportasi Bidang Kepelabuhanan, Perizinan Berusaha Sektor Kesehatan, Perizinan Berusaha Sektor Perdagangan, Perizinan Berusaha Sektor Perindustrian, Perizinan Berusaha Sektor Sumber Daya Air, Limbah, dan Lingkungan, Perizinan Berusaha Sektor Kehutanan, Perizinan Berusaha Sektor Energi dan Sumber Daya Mineral, serta Perizinan Berusaha Sektor Kelautan dan Perikanan

Melihat dari dua sisih yang sangat kursial atas kebijakan PP 41 Tahun 2021 degan ruang lingkup UU CK, sama - sama memiliki ruang lingkup kinerja yang sama dan terindikasih kebijakan ini kepentingan Oknum Politikus BP Batam

“Jangan Sampai Kedatangan Ketua (KPK RI) terkesan berpihak BP Batam”


Kami meminta menegaskan Ketua Firli Bahuri (KPK RI) Untuk Audit Validasi ruang lingkup kinerja PP 41 Tahun 2021 kupas sampai tuntas dan kepada Bapak Mentri Koordinator Bidang Prekonominan RI Airlangga Hartarto untuk dapat membongkar aktor dalang dari spekulasi peraturan Ini terindikasi pengemukan Oknum Pemimpin EX OFFICIO BP Batam

Ini menjadi keresahan kita bersama atas ruang kinerja BP Batam di Kota Batam Provinsi Kepulauan Riau, Tangkap,Penjarakan dan tolong di perhatikan, pungkas Ketua Umum Sofian.


Jurnalis - DN

Share:

No comments:

Post a Comment






Youtube Kabarmasa Media



Berita Terkini

Cari Berita

Label

Arsip Berita

Recent Posts