Ketua Umum KMR Mempertegas Bareskrim Polri tangkap dan Penjarakan AP Dirut PT JIP

Unras Unjuk Rasa Satuan KMR Kesatria Muda Repoblika di Ketuai dengan sapaan Sena

 KABARMASA.COM, KEPULAUAN RIAU - PT Jakarta Infrastruktur Propertindo yang selanjutnya di sebut PT JIP merupakan anak perusahaan dari BUMD PT Jakarta Propertindo selanjutnya di sebut PT JAKRPO, dimana PT JIP pada tahun 2017-2018 mempunyai sebuah project Gigabyte Passive Optic Network (GPON).


Hal tersebut di sampaikan Ketua Umum Kesatria Muda Republika (KMR) Muhammad Senanatha saat berunjukrasa di depan gedung Baharkam Mabes Polri Jalan Trunojoyo Jakarta Selatan, Kamis (31/3/2022)


Lanjut Sena sapaan akrab Muhammad Senanatha ini, bahwa dimana GPON merupakan jaringan optik pasif adalah jaringan serat optik dengan koneksi satu titik ke berbagai titik lainnya yang terhubung ke arsitektur jaringan suatu lokasi, dimana pemecah optik yang tidak dialiri listrik dipasang untuk memungkinkan serat optik untuk

melayani beberapa lokasi, umumnya 16 sampai dengan 128 lokasi.


Dimana dalam project GPON tersebut PT JIP telah menunjuk tiga perusahaan rekanan dalam pembangunann atau pengadaan GPON tersebut yaitu PT IKP, PT

ACB, dan PT TPI.


Akan tetapi kata dia, dalam proses pemilihan rekanan dalam pelaksanaan project tersebut diduga tidak sesuai dengan KAK (kerangka acuan kerja) dan Project GPON yang di lakukan oleh PT JIP mempunyai pagu anggaran senilai

Rp192.510.935.734,00 untuk 79 titik lokasi pembangunan akan tetapi dalam project tersebut hanya terselenggara 19% dari jumlah barang yang di adakan.


Pada tahun 2017-2018, menurut Sena, project GPON yang di adakan oleh PT JIP menunjuk rekanan PT ACB, PT IKP dan PT TPI dalam pembangunan dan pengadaan project tersebut di duga project tersebut tidak ada bentuk barangnya dan menjadi project bermasalah dan berpontensi merugikan negara.


Sena menjelaskan, tahun 2021 KPK telah memeriksa dan menganalisis masalah tersebut tapi Awal november 2021 kasus tersebut di limpahkan kepada mabes polri di karenakan “Setelah melalui gelar perkara di internal KPK disimpulkan bahwa belum ditemukan pihak yang memenuhi unsur sebagai penyelenggara Negara."


"Maka dengan hal ini kasus dilimpahkan kepada Bareskrim POLRI dan kasus tersebut di proses oleh Bareskrim POLRI yang sudah menetapkan dua tersangka eks Direktur Utama (Dirut) Ario Pramadhi dan VP Finance sekaligus IT PT JIP Christman Desanto," ujarnya


Sena menyebut, langkah Bareskrim dalam menangani kasus pengadaan GPON tahun 2017-2018 ini perlu di apresiasi akan tetapi eks Direktur Utama PT JIP masih dapat menghirup udara segar di luar dan tidak di tahan sedangkan proses tersebut sudah masuk pada tahap penyidikan.


"Hal ini seharusnya menjadi penilaian yang cermat bagi Bareskrim Polri untuk menahannya guna tidak ada potensi tersangka untuk menghilangkan barang bukti yang di butuhkan atau yang belum di dapat oleh Bareskrim," tutur Sena.


Pasalnya kata dia, ini jelas bahwa dimana Bareakrim telah menetapkan dua tersangka dengan dugaan melakukan tindak pidana korupsi dan dikenakan Pasal 2 Ayat (1) dan/atau Pasal 3 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang perubahan atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.


Hal tersebut tidaklah terlepas dari pemegang saham mayoritas PT JIP yaitu PT JAKPRO dimana PT JAKPRO menguasi saham sebesar 99,99% dari saham PT JIP. Pada projeck GPON yang dilakukan oleh PT JIP tahun 2017-2018 dapat di ketahui bahwa dana project tersebut merupakan dana pinjaman yang di lakukan oleh PT JIP kepada PT JAKPRO


Artinya kata Sena, PT Jakpro seharusnya melakukan pengontrolan dan pengawasan terhadap peoject tersebut. Dengan adanya kasus tersebut PT Jakpro di duga lalai dalam melaksanakan fungsi pengawasan dalam melakukan pengontrolan secara aktif pada tahun 2017-2018 dalam prinsip tata kelola perusahaan BUMD yang baik dimana hal tersebut di atur pada Peraturan Pemerintah Nomor 54 Tahun 2017 tentang Badan Usaha Milik Daerah, Pasal 92:

Peraturan Pemerintah Nomor 54 Tahun 2017 tentang Badan Usaha

Milik Daerah, Pasal 92:

1. Ayat (1) yang menyatakan bahwa pengurusan BUMD dilaksanakan sesuai dengan Tata Kelola Perusahaan yang baik;

2. Ayat (2) yang menyatakan bahwa Tata Kelola Perusahaan yang baik terdiri atas prinsip: (a) transparansi, (b) akuntabilitas, (c) pertanggungjawaban,

(d) kemandirian; dan (e) kewajaran.

Maka dari itu kami dari Kesatria Muda Republika menuntut:

Pertama, Meminta kepada Bareskrim Polri tangkap dan penjarakan Ario Pramadi (AP) mantan Dirut PT JIP tersangka kasus project GPON

Kedua, Meminta kepada Bareskrim Polri untuk Memeriksa dan Mengusut tuntas semua pejabat PT Jakpro yang terlibat dalam skandal projeck GPON yang di duga adanya kelalaian dalam pengelolaan tata kelola perusahaan baik sehingga menimbulkan dugaan kerugian negara.


Jurnalis - ZS

Share:

No comments:

Post a Comment






Youtube Kabarmasa Media



Berita Terkini

Cari Berita

Label

Arsip Berita

Recent Posts