KABARMASA.COM, SULAWESI TENGGARA - Gerakan masyarakat peduli hukum (GEMPIH) sulawesi tenggara (SULTRA) Akan melaporkan PT. Dwimitra multiguna sejahtera di Kementerian lingkungan hidup dan Kehutanan RI (KLHK RI) atas dugaan pengerusakan hutan mangrov di Desa tokowuta kec. Lasolo kab. Konawe utara (KONUT), (03/01/2021)
Ismail Wakil ketua gerakan masyarakat peduli Hukum Sulawesi Tenggara (GEMPIH SULTRA) mengungkapkan "Ekosistem mangrove merupakan sumberdaya alam daerah tropika yang mempunyai manfaat ganda dengan
pengaruh yang sangat luas ditinjau dari aspek sosial, ekonomi dan ekologi. Besarnya peranan ekosistem
mangrove bagi kehidupan dapat diketahui dari banyaknya jenis binatang dan tumbuhan termasuk manusia
yang hidupnya tergantung pada ekosistem mangrove.
Pada saat ini masih banyak orang yang tidak mengetahui bagaimana pentingnya hutan mangrove dalam
mata rantai kehidupan di alam ini Sebagian orang berpendapat bahwa pemanfaatan hutan mangrove semata-
mata hanyalah sebagai hutan untuk menunjang kebutuhan hidupnya; sehingga peranan yang multi-kompleks
dalam rangkaian sistem ekologis dari hutan mangrove tidak terpikir
Sejalan dengan meningkatnya jumlah penduduk yang memerlukan lahan permukiman, pertanian,
perindustrian dan fasilitas lainnya, maka konversi hutan mangrove makin meningkat.
Sungguh naas dan amat berbanding terbalik dengan kenyataan yang terjadi di kabupaten konawe utara (KONUT) khususnya di desa tokowuta kecamatan lasolo, Hutan mangrov diduga di rusaki dan di jadikan terminal khusus bagi perusahaan swasta yang bergerak di bidang pertambangan ore nikel dalam hal ini PT. Dwimitra Multiguna Sejahtera (DMS). Katanya
Lanjut. Kami menyayangkan ulah perusahaan tersebut yang diduga telah meramba hutan dan merusak hutan mangrove untuk di jadikan terminal khusus.
dirinya akan melaporkan kepada pihak yang berwenang karna hal tersebut berakibat pidana
"Ini adalah kejahatan yang nyata di mana kita tau berdasarkan data di lapangan lokasi jetty itu adalah hutan mangrove , dan kita sayangkan ada upaya penghilangan hutan mangrove itu, di tambah lagi disana ada upaya perambahan hutan." Ungkapnya
Ismail yang merupakan masyarakat disana melanjutkan. Berdasarkan UU nomor 41 tahun 1999 tentang kehutanan , diantaranya mengatur tentang larangan penebangan pohon di wilaya 130 kali jarak pasang laut tertinggi. Larangan pembabatan pohon di pinggir laut atau mangrove itu tertuang pada pasal 50 Undang - Undang kehutanan dan diatur pidananya pada pasal 78 dengan ancaman minimal 10 tahun penjara dan denda uang sebesar 5 milyar.
Pihaknya akan segera melaporkan ke pihak gakum KLHK RI (Kementerian Lingkungan Hidup & Kehutanan) agar segera di proses sesuai ketentuan yang ada. Tutup dia
No comments:
Post a Comment