DPC Permahi Banten angkat bicara Banjir di Kota Serang, kritisi Sempadan sungai atau garis perlindungan aliran sungai

Ketua Dewan Pimpinan Cabang PERMAHI Banten

KABARMASA.COM, SERANG BANTEN - DPC Permahi Banten angkat bicara Banjir di Kota Serang, kritisi Sempadan sungai atau garis perlindungan aliran sungai, dari sisi penataan ruang dan tata kelola lingkungan hidup. Pada Tanggal 01 Maret 2022, beberapa titik lokasi di Kota Serang mengalami peningkatan curah hujan sehingga terjadi luapan di aliaran sungai mengakibatkan banjir dan beberapa daerah terendam Banjir. Hari Sabtu, Serang(05/03/2022)

Ketua DPC PERMAHI Banten Rizki Aulia Rohman, mengatakan ada hal yang harus diperhatikan dalam Rencana Tata Ruang Wilayah di Tingkat Provinsi, Kabupaten atau Kota, terutama daerah pemukiman yang berdekatan dengan aliran sungai. Sempadan sungai sebagai garis maya di kanan dan kiri Palung sungai ditetapkan sebagai batas  perlindungan sungai. Sesuai dengan Aturan Peraturan Mentri Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat Nomor 28/PRT/M/2015 tentang Garis Sempadan Sungai dan Sempadan Danau diatur secara rinci mengenai batas sempadan Sungai antara lain pasal 4 - 11 diatur sedemikian jelasa dengan kriteria tertentu.

"Perlindungan Sungai menjadi penting, sebagai aliran dan sumber mata air yang dapat dimanfaatkan bukan menjadi bencana bagi masyarakat. Tindakan mendirikan bangunan di bantaran sungai, aktivitas pencemaran sungai, dijadikan tempat pembuangan sampah dan penegakan aturan hukum yang tidak tegas menjadikan salah satu faktor timbulnya luapan air sungai melebihi palung sungai yang kita sebut sebagai peristiwa Banjir." Ungkapnya

Kami merekomendasikan kepada Pemerintah Kota Serang dalam hal ini Walikota dan Wakil Walikota Serang dan dinas terkait untuk dilakukan tinjauan langsung seluruh sungai dan aliran di daerah kota Serang, perbaikan dan pembenahan infrastruktur sungai serta pengendalian dan pemanfaatan, apakah sudah sesuai dengan aturan Mentri PUPR dan Undang Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah serta RTRW Kota Serang Nomor 8 Tahun 2020 sesuai pasal 1 angka 82, 83, 84 dan 85 diatur sedemikian rupa tentang Daerah Aliran Sungai (DAS), batas bangunan dengan sungai, Sempadan Sungai dan Garis Sempadan Sungai.

Share:

No comments:

Post a Comment






Youtube Kabarmasa Media



Berita Terkini

Cari Berita

Label

Arsip Berita

Recent Posts