Ketua Umum KMR Mempertegas Bareskrim Polri tangkap dan Penjarakan AP Dirut PT JIP

Unras Unjuk Rasa Satuan KMR Kesatria Muda Repoblika di Ketuai dengan sapaan Sena

 KABARMASA.COM, KEPULAUAN RIAU - PT Jakarta Infrastruktur Propertindo yang selanjutnya di sebut PT JIP merupakan anak perusahaan dari BUMD PT Jakarta Propertindo selanjutnya di sebut PT JAKRPO, dimana PT JIP pada tahun 2017-2018 mempunyai sebuah project Gigabyte Passive Optic Network (GPON).


Hal tersebut di sampaikan Ketua Umum Kesatria Muda Republika (KMR) Muhammad Senanatha saat berunjukrasa di depan gedung Baharkam Mabes Polri Jalan Trunojoyo Jakarta Selatan, Kamis (31/3/2022)


Lanjut Sena sapaan akrab Muhammad Senanatha ini, bahwa dimana GPON merupakan jaringan optik pasif adalah jaringan serat optik dengan koneksi satu titik ke berbagai titik lainnya yang terhubung ke arsitektur jaringan suatu lokasi, dimana pemecah optik yang tidak dialiri listrik dipasang untuk memungkinkan serat optik untuk

melayani beberapa lokasi, umumnya 16 sampai dengan 128 lokasi.


Dimana dalam project GPON tersebut PT JIP telah menunjuk tiga perusahaan rekanan dalam pembangunann atau pengadaan GPON tersebut yaitu PT IKP, PT

ACB, dan PT TPI.


Akan tetapi kata dia, dalam proses pemilihan rekanan dalam pelaksanaan project tersebut diduga tidak sesuai dengan KAK (kerangka acuan kerja) dan Project GPON yang di lakukan oleh PT JIP mempunyai pagu anggaran senilai

Rp192.510.935.734,00 untuk 79 titik lokasi pembangunan akan tetapi dalam project tersebut hanya terselenggara 19% dari jumlah barang yang di adakan.


Pada tahun 2017-2018, menurut Sena, project GPON yang di adakan oleh PT JIP menunjuk rekanan PT ACB, PT IKP dan PT TPI dalam pembangunan dan pengadaan project tersebut di duga project tersebut tidak ada bentuk barangnya dan menjadi project bermasalah dan berpontensi merugikan negara.


Sena menjelaskan, tahun 2021 KPK telah memeriksa dan menganalisis masalah tersebut tapi Awal november 2021 kasus tersebut di limpahkan kepada mabes polri di karenakan “Setelah melalui gelar perkara di internal KPK disimpulkan bahwa belum ditemukan pihak yang memenuhi unsur sebagai penyelenggara Negara."


"Maka dengan hal ini kasus dilimpahkan kepada Bareskrim POLRI dan kasus tersebut di proses oleh Bareskrim POLRI yang sudah menetapkan dua tersangka eks Direktur Utama (Dirut) Ario Pramadhi dan VP Finance sekaligus IT PT JIP Christman Desanto," ujarnya


Sena menyebut, langkah Bareskrim dalam menangani kasus pengadaan GPON tahun 2017-2018 ini perlu di apresiasi akan tetapi eks Direktur Utama PT JIP masih dapat menghirup udara segar di luar dan tidak di tahan sedangkan proses tersebut sudah masuk pada tahap penyidikan.


"Hal ini seharusnya menjadi penilaian yang cermat bagi Bareskrim Polri untuk menahannya guna tidak ada potensi tersangka untuk menghilangkan barang bukti yang di butuhkan atau yang belum di dapat oleh Bareskrim," tutur Sena.


Pasalnya kata dia, ini jelas bahwa dimana Bareakrim telah menetapkan dua tersangka dengan dugaan melakukan tindak pidana korupsi dan dikenakan Pasal 2 Ayat (1) dan/atau Pasal 3 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang perubahan atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.


Hal tersebut tidaklah terlepas dari pemegang saham mayoritas PT JIP yaitu PT JAKPRO dimana PT JAKPRO menguasi saham sebesar 99,99% dari saham PT JIP. Pada projeck GPON yang dilakukan oleh PT JIP tahun 2017-2018 dapat di ketahui bahwa dana project tersebut merupakan dana pinjaman yang di lakukan oleh PT JIP kepada PT JAKPRO


Artinya kata Sena, PT Jakpro seharusnya melakukan pengontrolan dan pengawasan terhadap peoject tersebut. Dengan adanya kasus tersebut PT Jakpro di duga lalai dalam melaksanakan fungsi pengawasan dalam melakukan pengontrolan secara aktif pada tahun 2017-2018 dalam prinsip tata kelola perusahaan BUMD yang baik dimana hal tersebut di atur pada Peraturan Pemerintah Nomor 54 Tahun 2017 tentang Badan Usaha Milik Daerah, Pasal 92:

Peraturan Pemerintah Nomor 54 Tahun 2017 tentang Badan Usaha

Milik Daerah, Pasal 92:

1. Ayat (1) yang menyatakan bahwa pengurusan BUMD dilaksanakan sesuai dengan Tata Kelola Perusahaan yang baik;

2. Ayat (2) yang menyatakan bahwa Tata Kelola Perusahaan yang baik terdiri atas prinsip: (a) transparansi, (b) akuntabilitas, (c) pertanggungjawaban,

(d) kemandirian; dan (e) kewajaran.

Maka dari itu kami dari Kesatria Muda Republika menuntut:

Pertama, Meminta kepada Bareskrim Polri tangkap dan penjarakan Ario Pramadi (AP) mantan Dirut PT JIP tersangka kasus project GPON

Kedua, Meminta kepada Bareskrim Polri untuk Memeriksa dan Mengusut tuntas semua pejabat PT Jakpro yang terlibat dalam skandal projeck GPON yang di duga adanya kelalaian dalam pengelolaan tata kelola perusahaan baik sehingga menimbulkan dugaan kerugian negara.


Jurnalis - ZS

Share:

Gelar Aksi tuntut pemkab POLMAN tuntaskan permasalahan Sampah, berujung dihadang Preman

Masa aksi dari aliansi masyarakat Wonomulyo


KABARMASA.COM, Sulbar - Aliansi Masyarakat Wonomulyo (AMW) Kabupaten Polewalimandar kembali menggelar aksi dan mempertanyakan solusi dari Pemkab Polman atas permasalahan sampah yang tidak terurus diwilayahnya.


Kordinator Lapangan Aliansi Masyarakat Wonomulyo, Irwan Kurniawan, mengungkapkan bahwa kami masyarakat Wonomulyo hadir dan mempertanyakan kejelasan dari Pemkab Polman atas permasalahan Sampah yang menjadikan daerah kami sebagai korban, hal inilah tentu membuat kami tidak dapat menerima. Ucap Irwan pada Selasa, (29/03/2022).


Irwan menjelaskan pihaknya sebelum melakukan aksi telah melayangkan surat pemberitahuan aksi kepada pihak kepolisian guna menindak lanjuti pengawalan dan pengamanan aksi


"Selain itu sebelum 3 hari kami melakukan aksi unjuk rasa kami telah diterima audiensi dengan Polres Polman guna mengkomunikasikan terkait dengan pengamanan pada saat jalannya aksi yang tentunya menjadi tugas dan tanggungjawan pihak kepolisian” ujarnya


Irwan meyakini bahwa hal tersebut dapat menjadi garansi keamanan bagi pihaknya selaku masyarakat Wonomulyo yang menuntut hak-hak kepada Pemkab Polman. 


Hanya saja pada saat dimulainya aksi terdapat sekitar ratusan orang yang diduga preman sudah mulai bersiaga sejak sebelum kedatangan para demonstrasi." Ungkapnya


"Tiba-tiba sekelompok preman tersebut menghadang aksi massa sehingga terjadi dorong mendorong dan berakhir ricuh. Sebagian dari kami terkena pukulan”. jelas irwan


Irwan menegaskan setelah masa preman tersebut diredam oleh oknum kepolisian, kami mengajak dialog kepada bupati Polman Andi Ibrahim Masdar, tapi sampai aksi demonstrasi berakhir aksi massa tidak kunjung didatangi Hanya perwakilan saja.


“kami tentu sangat menyangkan aksi tandingan yang dilakukan oleh sejumlah preman yang tidak dikenal tersebut, entah dari mana mereka diutus untuk menghalau aksi penyampaian aspirasi kami” Tegas Irwan


"Lagi pula kami atas nama masyarakat Wonomulyo hanya meminta kejelasan dan ingin memcari solusi bersama dengan Pemkab Polman atas permasalahan sampah di daerah kami" Tutup Irwan

Share:

Sekjend LMND: Mendesak Pemerintah untuk LIN Maluku segera direalisasikan


Sekretaris jenderal LMND, Reza Reinaldi Wael.


KABARMASA.COM-Jakarta, 28 Maret 2022. Sekretaris Jenderal Liga Mahasiswa Nasional untuk Demokrasi (LMND) Reza Reinaldi Wael mendesak pemerintah pusat agar segera merealisasikan Program Maluku Lumbung Ikan Nasional (MLIN) dan Ambon New Port (ANP). Hal ini disampaikan dalam rilisnya pada (28/03/2022).


Diketahui wacana tentang Maluku menjadi Lumbung Ikan Nasional (MLIN) sudah sejak tahun 2016, yang pada saat itu menjadi kabar yang sangat baik dan menggembirakan, hal ini juga disampaikan oleh Sekjend LMND Reza Reinaldi Wael atau yang akrab disapa Adhyna.


“Ditetapkannya Maluku sebagai pusat Lumbung Ikan Nasional (LIN) adalah kabar yang sangat menyejukan bagi masyrakat maluku, kabar yang menyejukan ini sudah barang tentu disambut baik oleh masyarakat Maluku”.


Adhyna juga menambahkan, bahwa masyarakat Maluku yang sebagian besar menggantungkan hidup dari hasil laut, tentu menaruh harapan di tengah kondisi ekonomi yang terdampak akibat pandemi Covid-19. Maluku sebagai Lumbung Ikan Nasional (LIN) harus terealisasi untuk peningkatkan taraf hidup dan kesehjateran masyarakat terkhususnya masyarakat Maluku.


Perlu juga kita ketahui bahwa sumber perikanan di Maluku mencapai 4,66 juta ton pertahun, angka ini sekitar 37 persen dari total 12,5 juta potensi ikan yang ada di Indonesia serta memiliki garis pantai terpanjang di Indonesia. Kepala Badan Pengembangan Sumber Daya Manusia (BPSDM) Provinsi Maluku, Suryadi Sabirin juga mengatakan, bahwa yang baru bisa diproduksi hanya sekitar 543 ribu ton saja atau sekitar 14,45 persen dari 37 persen, tandas Sekjend LMND.


Melihat data tersebut, Adhyna juga menyampaikan bahwa, sentuhan nyata dari pemerintah pusat untuk Maluku benar sangat diperlukan, dikarenakan potensi laut Maluku yang sangat berlimpah ini harus dimaksimalkan dan diperuntuhkan untuk kemajuan serta kesehjateraan masyarakat Maluku yang tentunya akan memberikan dampak positif juga bagi sektor-sektor lainnya, seperti pendidikan, perekonomian, fasilitas umum dan lain sebagainya.


Namun berbeda dari apa yang diharapkan, akhir-akhir ini beredar kabar bahwa Lumbung Ikanan Nasional (LIN) akan dibatalkan dengan berbagai alasan, mulai dari adanya gunung merapi bawah laut dan ranjau perang dunia, sampai dengan alasan keterbatasan anggaran, ungkap Adhyna


Dengan alasan-alasan tersebut, keseriusan pemerintah pusat patut dipertanyakan, pasalnya Program Strategi Nasional (PSN) yang menelan anggaran besar dan memiliki resiko bencana alam yang tinggi dibeberapa daerah di Indonesia tetap diselesaikan walaupun sudah diingatkan oleh banyak pakar maupun ahli mengenai resiko bencana alam, sebut saja Yogyakarta Internasional Airport (YIA) kulon Progo Yogyakarta. Tambah Adhyna.


“Jika benar Lumbung Ikan Nasional akan dibatalkan dengan alasan tersebut maka alasan tersebut tidak memiliki dasar yang kuat”. Ungkapnya


Sekjend LMND Adhyna juga mengajak kepada seluruh masyarakat Maluku untuk terlibat dan  mengawal langsung Program Maluku Lumbung Ikan Nasional (MLIN) dan Ambon New Port (ANP) yang telah masuk dalam Program Strategis Nasional (PSN) ini.


Di akhir rilisnya, beliau juga mengingatkan bahwa keterlibatan seluruh masyarakat Maluku untuk mengawal PSN ini sangatlah diperlukan agar dapat dimanfaatkan dan dimaksimalkan bukan untuk segelintir orang atau kelompok tertentu, tetapi untuk masa depan Maluku.

Share:

PB SEMMI Desak Presiden Stabilkan Minyak Goreng dan Stop Bicara Penundaan Pemilu 2024

KETUA UMUM PB SEMMI - BINTANG WAHYUH SAPUTRA (Tengah)


KABARMASA.COM, KEPULAUAN RIAU - Jakarta Ketua Umum Pengurus Besar Serikat Mahasiswa Muslimin Indonesia Bintang Wahyu Saputra mendesak Presiden Joko Widodo untuk segera stabilkan bukan hanya kelangkaan melainkan harga minyak goreng. 

"Minyak goreng sekarang dikeluhkan masyarakat, banyak yang menjerit bukan hanya langka tetapi karena harganya mahal, Presiden Jokowi harus selesaikan ini segera sebelum bulan puasa dan ramadhan." Ujar Bintang Wahyu Saputra kepada wartawan di Jakarta (24/03/2022)

Menurutnya hal itu merupakan kewajiban pemerintah didasarkan atas perintah Undang-Undang Nomor 18 Tahun 2012 Tentang Pangan. 

"Stabilitas pangan termasuk minyak goreng, ini tanggung jawab pemerintah, harus dimengerti Itu perintah Undang-Undang Nomor 18 Tahun 2012 tentang pangan loh." Ujar Bintang Wahyu Saputra

Dirinya pun secara tegas menyarankan Pemerintah untuk menghentikan segala bentuk kegiatan ekspor yang berkaitan dengan minyak goreng. 

"Ini kita ngapain ekspor sih? Wong didalam negeri masih terjadi kelangkaan bahkan harga mahal. Harus dihentikan dong kegiatan ekspor yang berkaitan dengan minyak goreng." Tegas Bintang 

Dirinya pun menyampaikan jika Pemerintah tidak segera atasi kelangkaan dan tingginya harga minyak goreng, organisasinya akan menggerakkan people power.

"Minyak goreng itu kebutuhan utama rakyat, masalah dapur rakyat ini, ini memperihatinkan, harus segera selesai, jika tidak. Saya akan gerakan massa, instruksikan organisasi bergerak secara besar-besaran pada 29 provinsi 117 kabupaten." Papar Bintang 

Lebih lanjut Bintang pula mengatakan seluruh pihak komponen bangsa baik legislatif maupun eksekutif untuk fokus menyelesaikan kelangkaan dan tingginya harga minyak goreng bukan fokus terhadap perpanjangan jabatan atau penundaan pemilu. 

"Tolong urusi rakyat, tolong selesaikan masalah yang membuat rakyat menjerit, utamakan rakyat terlebih dahulu dong, saya heran dengan pihak-pihak yang justru terus menerus bicara tentang kekuasaan yakni perpanjangan jabatan atau penundaan pemilu, ngotot sekali. Minyak Goreng saja tidak selesai, Rakyat saat ini saja sedang susah." Tegas Bintang

Bintang Wahyu Saputra mengatakan Organisasinya membuka ruang debat jika masih ada legislatif dan eksekutif yang terus mendorong perpanjangan jabatan atau penundaan pemilu. 

"PB SEMMI membuka forum debat,  menantang eksekutif maupun legislatif, siapa-siapa yang terus mendorong perpanjangan jabatan Presiden atau penundaan pemilu untuk segera debat dengan kami. Lebih urgensi kekuasaan dibanding perut rakyat?." Tutup Bintang


Jurnalis - ZS

Share:

HMI Cabang Jakarta Raya Melakukan Konferensi Cabang Jakarta Raya Ke-VIII Setelah Sekian Lama Mandek

KABARMASA.COM, JAKARTA TIMUR-Himpunan Mahasiswa Islam Cabang Jakarta Raya telah selesai menyelenggarakan Konferensi Cabang Ke VIII dengan Tema "Konsolidasi Spiritual HMI Cabang Jakarta Raya" di gedung SSTI-BI. Jl Haji Ismail no 51 (Kalibata, 20 Maret 2022).

Terpilihnya Hanifiansyah Ilham Nugroho sebagai Formatur didampingi oleh Nur Asrawan Sumardin sebagai Mide Formatur I dan Faris Januar sebagai Mide Formatur II. Hanifiansyah terpilih sebagai secara aklamasi, namun proses pemilihan mide formatur cukup alot sehingga harus diadakan musyawarah ulang hingga terpilihnya Nur Asrawan Sumardin sebagai Mide Formatur I dan Faris Januar sebagai Mide Formatur II yang terpilih secara sah sesuai konstitusi dan mekanisme organisasi.

Konfercab ini dipimpin oleh Faishal Matelu sebagai Presidium Sidang I, Farkhan Hidayat sebagai Presidium Sidang II dan Ilham Kurnia sebagai Presidium Sidang III.

M. David Aqmal, Demisioner Ketua Umum HMI Cabang Jakarta Raya, berharap kepada Formatur/Ketua Umum terpilih agar HMI Cabang Jakarta Raya dapat melanjutkan program kerja pengurus sebelumnya dan maksimal kepengurusan hanya 1 tahun, hindari kebiasaan berlarut-larut dalam masa kepengurusan sebelum-sebelumnya.

Dinamika forum Konfercab ke VIII diwarnai Cekcok saat pembacaan LPJ oleh demisioner Ketua Umum yang sebelumnya yakni David Aqmal karena dinilai berlarut masa kepengurusan sejak dilantik tahun 2017.

Asrawan dan M Faris sebagai Mide Formatur I & II menyampaikan,
"Terimakasih kami ucapkan kepada para panitia penyelenggara, karna sudah menyiapkan Konfercab ini. Dan kepada teman-teman kader Jakarta raya harapan saya agar kita semua dapat bersinergi dalam kepengurusan ini. Dan membangun HMI Cabang Jakarta Raya yang lebih baik lagi".

Dengan Tema Konfercab yakni Konsolidasi Spiritual HMI Jakarta Raya, kedepannya dapat menjalin suasana kekeluargaan dengan 20 Komisariat Penuh yang terdiri dari 9 Universitas yakni Universitas Negeri Jakarta, Ibnu Chaldun, Paramadina, Esa Unggul, Stiami, UNKRIS, dan UHAMKA. Dan Komisariat Persiapan yang terdiri dari 2 Universitas yakni UPN Veteran Jakarta, dan Komisariat Mercu Buana dan Komisariat Fisip Ibnu Chaldun yang akan disahkan menjadi Komisariat Penuh dalam HMI Cabang Jakarta Raya.

Melalui kerja kolektif dan kolosal, mari bersinergi untuk memberikan kontribusi nyata kita untuk Restorasi HMI Cabang Jakarta Raya kembali pada khittahnya sebagai gerakan intelektual yang fokus pada proses perkaderan yang outputnya mengarah pada terbentuknya komunitas Muslim Intelegensia. (Jelas Hanifiansyah Formatur Ketua Umum HMI Jakarta Raya).

Tentunya potensi itu bisa digali melalui Training formal LK1, LK2, dan Non Formal seperti LKK, Senior Course maupun training-training lain yang disesuaikan dengan kebutuhan masing2 komisariat yang ada di lingkup Cabang. Yang tidak kalah penting juga Pembentukan Lembaga Pengembangan Profesi yang bisa dikembangkan untuk menekuni passion kader seperti LKBHMI yang fokus pada kajian hukum, konsultasi dan advokasi bantuan hukum cuma-cuma kepada yang membutuhkan, LEMI (lembaga ekonomi mahasiswa islam), LTMI (Lembaga Teknik Mahasiswa Islam, maupun LAPENMI (lembaga pendidikan mahasiswa Islam) sebagai ikhtiar untuk menjawab kebutuhan dan ketertarikan mahasiswa dalam menekuni minat dan bakatnya untuk mempersiapkan masa depan dalam dunia kerja nantinya." (tambah Hanifiansyah yang juga mantan Ketua BEM FH UNKRIS Jakarta).

Sementara itu, Hanif ingin memastikan bahwa posisi HMI Jakarta Raya berada sebagai mitra kritis Pemerintah, sehingga melihat fenomena dengan perspektif keberpihakan pada masyarakat dan tetap berpegang teguh pada Independensi Etis dan Organisatoris". Tutup Hanif.
Share:

PW SEMMI KEPRI meminta KPK RI tegas selidiki PP 41 Tahun 2021 Terindikasi KKN

Ketua Umum PW SEMMI KEPULAUAN RIAU Zainul Sofian NST

KABARMASA.COM, KEPULAUAN RIAU -Pengurus Wilayah Serikat Mahasiswa Muslimin Kepulauan Riau (PW SEMMI KEPRI) mengucapkan selamat datang atas kehadiran Komisi Pemberantasan Korupsi Republik Indonesia (KPK RI) Bapak Firli Bahuri di Kota Batam Provinsi Kepulauan Riau,kami berserta jajaran PW SEMMI KEPRI Menyambut Baik dan tolong perhatikan Peraturan Pemerintah (PP) 41 tahun 2021 Badan Pengusahaan (BP) Batam terindikasi Kepentingan Kepemimpinan Kepartaian,Batam (20/03/2022)

Selamat datang kedatangan Bapak Firli Bahuri Komisi Pemberantasan Korupsi Reproblik Indonesia (KPK RI) di Kota Batam,demi terwujudnya Kota Batam Provinsi Kepulauan Riau Bersih dari Kolusi Nepotisme atas Pangkuan Jabatan atau Penyalagunaan Jabatan di BP Batam, Ungkap Ketua Umum PW SEMMI KEPRI Sofian

Kami melihat terindikasi Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 41 Tahun 2021 terkesan ketidak sesuai degan UU Cipta Kerja (CK)

Kementrian Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN) menegaskan bahwa UU CK dan PP Nomor 21 Tahun 2021 dapat memberi kepastian perizinan berusaha karena pada PP Nomor 21 Tahun 2021 memiliki terobosan-terobosan dalam kebijakan penyelenggaraan penataan ruang, antara lain penyederhanaan produk Rencana Tata Ruang (RTR), integrasi tata ruang darat dan laut, percepatan penetapan Rencana Detail Tata Ruang (RDTR) dan juga Rencana Tata Ruang Wilayah (RTRW) Provinsi dan Kabupaten/Kota, serta adanya mekanisme baru Kesesuaian Kegiataan Pemanfaatan Ruang (KKPR).

Sedangkan Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 41 Tahun 2021 tentang Penyelenggaraan Kawasan Perdagangan Bebas dan Pelabuhan Bebas, ada total 67 jenis perizinan dari 8 sektor usaha yang berada di bawah kewenangan BP Batam

regulasi sesuai PP nomor 41 tahun 2021, terdapat 8 sektor usaha yang ditangani BP Batam mulai dari Perizinan Berusaha Sektor Transportasi Bidang Kepelabuhanan, Perizinan Berusaha Sektor Kesehatan, Perizinan Berusaha Sektor Perdagangan, Perizinan Berusaha Sektor Perindustrian, Perizinan Berusaha Sektor Sumber Daya Air, Limbah, dan Lingkungan, Perizinan Berusaha Sektor Kehutanan, Perizinan Berusaha Sektor Energi dan Sumber Daya Mineral, serta Perizinan Berusaha Sektor Kelautan dan Perikanan

Melihat dari dua sisih yang sangat kursial atas kebijakan PP 41 Tahun 2021 degan ruang lingkup UU CK, sama - sama memiliki ruang lingkup kinerja yang sama dan terindikasih kebijakan ini kepentingan Oknum Politikus BP Batam

“Jangan Sampai Kedatangan Ketua (KPK RI) terkesan berpihak BP Batam”


Kami meminta menegaskan Ketua Firli Bahuri (KPK RI) Untuk Audit Validasi ruang lingkup kinerja PP 41 Tahun 2021 kupas sampai tuntas dan kepada Bapak Mentri Koordinator Bidang Prekonominan RI Airlangga Hartarto untuk dapat membongkar aktor dalang dari spekulasi peraturan Ini terindikasi pengemukan Oknum Pemimpin EX OFFICIO BP Batam

Ini menjadi keresahan kita bersama atas ruang kinerja BP Batam di Kota Batam Provinsi Kepulauan Riau, Tangkap,Penjarakan dan tolong di perhatikan, pungkas Ketua Umum Sofian.


Jurnalis - DN

Share:

PC SEMMI Langkat Bersyukur atas Kinerja Kapolres Langkat

Ketua PC SEMMI Langkat Bersama Kapolres Langkat

KABARMASA.COM, KEPULAUAN RIAU - Kondusifitas kab langkat jelas tampat terjaga di bawah pimpinan Kapolres langkat bapak AKBP DANU PAMUNGKAS TOTOK SH sik,Dengan kinerja nya yanng Tulus dan Sangat Humoris membuat saya Ketua Pc Semmi lamgkat sangat Bersyukur Kapolres yang sangat peduli terhadap sosial,Ibadah,Pendidikan dan Kegiatan Positif Pemuda dan mahasiswa, Batam, Jumat (18/03/2022)


Ketua umum PC SEMMI kab langkat Mukthi Halwi menyampaikan

Hari ini kabupaten sudah sangat kondusif dengan pimpinan komando dari Kapolres Langkat ,dari segi kemasyarakatan,segi sosialisasi, pendekatan dengan mahasiswa, dan selalu memberikan narasi-narasi dan semangat untuk pemuda dan mahasiswa dalam menjalankan segala aktivitas.


Kabupaten Langkat hari ini bangga dan bersyukur atas kepemimpinan Kapolres Langkat dalam menjaga kenyamanan serta kekondusifan kabupaten langkat

Saya ketua umum Semmi berpesan agar mari sama sama kita menjaga kekondusifitasan Tanah kelahiran kita.



Jurnalis - ZS

#KapolresLangkat #PCSEMMILangkat

Share:

1 Tahun Kepemimpinan Franc Bernhard Tumangger - Mutsyuhito Solin, SEMMI Bakal Refleksi dan Evaluasi.

Ketua Umum PC SEMMI Dairi - Pakpak Bharat Arifatullah Manik

KABARMAS.COM, KEPULAUAN RIAU - Pengurus Serikat Mahasiswa Muslimin Indonesia ( SEMMI ) Cabang Dairi - pakpak Bharat Periode 2022-2023 Bakal Evaluasi dan Merefleksi masa kepemimpinan Bupati Franc Bernhard Tumanggor dan Wakil Bupati Mutsyuhito Solin dimana mereka adalah pasangan terpilih Untuk Memimpin Pakpak Bharat.Batam (16/03/2022)


Arifatullah Manik, Selaku Ketua Umum Serikat Mahasiswa Muslimin Indonesia ( SEMMI ) Cabang Dairi - Pakpak Bharat mengatakan, Evaluasi dan refleksi bakal kami lakukan dalam waktu dekat, mengingat sudah 1 tahun masa kepemimpinan Bupati dan wakil Bupati pakpak Bharat, Franc Bernhard Tumanggor dan Dr. Mutsyuhito Solin, Mpd

Selama 1 tahun mereka telah melakukan apa saja untuk kemajuan pakpak Bharat, dan apa saja kendala dan permasalahan selama di alami selama memimpin kabupaten pakpak Bharat selama 1 tahun.


Sebagai Pemimpin dan leader bagi masyarakat pakpak Bharat, kritik dan masukan dari masyarakat, pemuda dan mahasiswa harus di dengar dan dilaksanakan, kami Para pengurus akan mengajak elemen masyarakat dan kaum pemuda untuk berdiskusi serta berdialog untuk mengevaluasi 1 tahun kepemimpinan mereka, dalam agenda evaluasi dan refleksi kami akan membedah apa saja program dan kinerja, baik di bidang pendidikan, kesehatan, pertanian, dan Infrastruktur di pakpak Bharat.


Harapan kami dengan adanya evaluasi dan refleksi ini agar kiranya pemerintah merasa terkawal dan tidak asal asalan dalam mengambil dan melaksanakan kebijakan yang merugikan masyarakat kabupaten pakpak Bharat


Jurnalis - ZS

Share:

Holistik Institute : Apresiasi Kinerja Direktur Tindak Pidana Siber (Dittipidsiber) Brigjen. Pol. Asep Edi Suheri dalam menggungkapkan penipuan Doni Salman



KABARMASA.COM, JAKARTA, - Ramai kasus penipuan berkedok investasi trading binary option Indra Kenz lewat aplikasi Binomo dan Quotex membuat para korban merugi.(15/03/2022).

Langkah cepat Direktorat Tindak Pidana Siber (Dittipidsiber) Bareskrim Polri untuk menuntaskan kasus penipuan Lewat aplikasi Binomo dan Qoutex itu membuahkan hasil yang maksimal, langkah tersebut di ambil agar tidak ada lagi korban terkait dengan jenis investasi ilegal seperti itu.

Lanjut Latuconsina. Bareskrim polri sudah melakukan langkah tepat untuk semua jenis  aset Doni Salman di sita.

Menurut latuconsina langkah yang di ambil oleh bareskrim Polri dalam hal ini (Dittipidsiber) sudah sangat kongkrit untuk mengungkapkan perihal jenis investasi bodong tersebut. 

Kita harus memberikan apresiasi sebesarnya kepada Bareskrim Polri dalam Hal ini Direktur Dittipidsiber pak Brigjen. Pol. Asep Edi Suheri karena sukses melakukan langkah penanganan cepat.

Share:

PC SEMMI KUKAR Menolak Wacana Penundaan Pemilu 2024 dan 3 Priode atau Perpanjangan Jabatan

 

Ketua Umum Hasran, PC SEMMI KUKAR (Serikat Mahasiswa Muslimin Indonesia)


KABARMASA.COM,KEPULAUAN RIAU - Wacana deras penundaan pemilu dan perpanjangan masa jabatan presiden menjadi wacana yang terus digaungankan di publik. Usulan penundaan pemilu dimulai sejak Januari 2022, hal tersebut diungkapkan oleh Menteri Investasi, Bahlil Lahadalia dengan alasan survei kepuasan terhadap Presiden Jokowi mencapai 70 persen.Kepulauan Riau Selasa (15/03/2022)

Selain Bahlil, isu ini juga digaungkan oleh tiga ketua umum partai koalisi antara lain PKB, Golkar, dan PAN. Dengan alasan pemulihan ekonomi akibat dua tahun stagnan akibat pandemi Covid-19, menerima aspirasi dari kalangan petani di Kabupaten Siak, Riau terkait perpanjangan masa jabatan presiden, hingga alasan kondisi ekonomi yang belum stabil dan anggaran pemilu yang membengkak. 

Padahal, melalui Keputusan KPU Nomor 21 Tahun 2022, memutuskan 14 Februari 2024 sebagai tanggal pelaksanaan pemilu. Hal tersebut juga kemudian direspons oleh Jokowi dengan mengatakan wacana penundaan pemilu dan perpanjangan masa jabatan menjadi bagian dari demokrasi.

Hal ini jauh berbeda ketika tahun 2019 lalu, ia justru merespons dengan mengatakan ingin menampar muka, cari muka, atau menjerumuskan. Serta menegaskan bahwa Jokowi tidak ada niat dan tidak berminat menjadi presiden tiga periode. 

Narasi penundaan pemilu dan perpanjangan masa jabatan presiden sangat berbahaya dan tidak berdasar. Pertama, UUD NRI 1945 telah mengatakan dengan tegas pada pasal 7 yaitu Presiden dan Wakil Presiden memegang jabatan selama lima tahun, dan sesudahnya dapat dipilih kembali dalam jabatan yang sama hanya untuk satu kali masa jabatan. 

Kedua, mencederai semangat demokrasi dan hadirnya kekuasaan yang absolut dan otoritarian, karena pemusatan kekuasaan jatuh kepada presiden. Apalagi dalam sistem presidensial, presiden tidak hanya bertindak sebagai kepala negara, namun juga sebagai kepala pemerintahan. Ketiga, hadirnya kebijakan yang sewenang-wenang dengan kuasa oligarki.

Berdasarkan hal tersebut, dapat disimpulkan bahwa wacana penundaan pemilu ini merupakan bentuk pengkhianatan terhadap konstitusi hingga pada menciptakan iklim demokrasi yang tidak sehat. Presiden harus tegas mengatakan menolak penundaan pemilu dan perpanjangan masa jabatan presiden ini untuk mencegah terjadinya potensi-potensi konflik di kemudian hari.


Jurnalis ZS
Share:

Holistik Institute Apresiasi Langkah KAPOLRI dalam penanganan kelangkaan minyak goreng



KABARMASA.COM, JAKARTA - Ceo Holistik Institute M. Nur latuconsina mengapresiasi langkah kongkrit Kapolri dalam penanganan kelangkaan minyak goreng, hal ini di sampaikan Latuconsina.(15/03/2020)

Dengan adanya langkah Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo memerintahkan kepada seluruh Kapolda untuk memastikan dan memperketat pengawasan terhadap ketersediaan minyak goreng di daerah-daerah. 

Latuconsina menegaskan bahwa pengawasan terkait minyak goreng oleh jajaran Polri tersebut perlu dilakukan mulai dari produksi hingga distribusi. Tuturnya. 

Hal serupa saat penyampaian dari Kapolri “Nanti tolong dipastikan untuk dipantau. Polri memastikan produsen minyak goreng sudah memproduksi sesuai dengan apa yang dibutuhkan masyarakat,"

Ceo Holistik M. Nur latuconsina menerangkan hal-hal yang perlu diwaspadai oleh jajaran Polri adalah potensi pelanggaran oleh pihak tidak bertanggung jawab yang hanya mencari keuntungan di tengah kesulitan masyarakat mendapatkan komoditas minyak goreng.

Adapun potensi pelanggaran yang dimaksud, antara lain upaya oknum yang menahan distribusi stok minyak goreng ke pasaran.

Karena itu, melalui pesan Kapolri jenderal Listyo Sigit Prabowo memerintahkan kepada polisi di lapangan agar tidak sekadar memeriksa dokumen saja, melainkan juga memastikan produsen menjalankan kewajibannya mendistribusikan minyak goreng ke pasaran.

Tutup latuconsina "Yang paling penting, dan harus dipastikan adalah distribusi minyak goreng ke masyarakat agar tidak terjadi nya antrean panjang untuk mendapatkan Minyak goreng.

Share:

Haris Pertama Lantik Pengurus KNPI Kepri Periode 2022-2025

KABARMASA.com - Pengukuhan DPD 1 KNPI Kepulauan Riau di hadiri Ketum DPP KNPI Haris Pertama SH

KABARMAS.COM, KEPULAUAN RIAU - Ketua Umum DPP Komite Nasional Pemuda Indonesia (KNPI) Haris Pertama melantik Dewan Pengurus Daerah Komite Nasional Pemuda Indonesia (KNPI) Provinsi Kepulauan Riau (Kepri) Periode 2022-2025 di Aston Hotel Tanjungpinang, Minggu 13 Maret 2022.


KNPI Kepri dipimpin oleh Endang Dwi Socowati. Dewi, sapaannya, akan dibantu oleh Muhammad Irfan sebagai Sekretaris dan Leo Anggara Saputra yang menjabat sebagai Bendahara, dan pengurus lainnya yang menjabat Wakil Ketua, Wakil Sekretaris, Wakil Bendahara serta sejumlah bidang-bidang dalam struktur kepengurusan.


Turut dilantik juga ketua Majelis Pemuda Indonesia (MPI) KNPI Kepri yang diketuai oleh Diky Wijaya dan Mohd. Tandzhir sebagai sekretaris.


Dalam sambutannya, Ketua Umum KNPI Haris Pertama berpesan, agar kepengurusan yang dilantik dapat menjadi pelopor di provinsi Kepulauan Riau.


"KNPI sebagai wadah berhimpunnya kader-kader OKP, harus tampil membawa pemuda jadi pemenang," kata Haris Pertama.


Dalam sambutannya, ketua KNPI Kepri periode 2022-2025 Endang Dwi Socowati, menyatakan siap membesarkan KNPI.


"Saya siap mengibarkan panji-panji KNPI di seluruh pelosok Kepri. KNPI, Energy of Harmony," ujarnya.


Dalam pelantikan ini, turut hadir Ketua Umum Pemuda Panca Marga Berto Izaak Doko dan beberapa pejabat dari lingkungan Pemerintah provinsi Kepri dan daerah lainnya.


Jurnalis ZS

Share:

Kemendag Akui Jual 415 Juta Liter Minyak Goreng ke Luar Negeri, Pegiat Medsos Beri Tanggapan

KABARMASA.COM, JAKARTA - Seorang dokter sekaligus pegiat media sosial dr.Berlian Idris baru-baru ini menyoroti kabar mengenai penjualan minyak goreng ke luar negeri.

Baru-baru ini dikabarkan jika Kementrian Perdagangan Republik Indonesia (Kemendagri) mengakui telah terjadi kebocoran dengan menjual minyak goreng murah sebanyak 415 juta liter ke luar negeri.

Penjualan minyak goreng ke luar negeri dengan jumlah yang sangat banyak itu sungguh di sayangkan oleh beberapa pihak.

Mengingat bahwa sekarang ini di Indonesia sedang terjadi kelangkaan dan kenaikan harga minyak goreng di berbagai daerah.

Bahkan tidak sedikit kasus kerusuhan terjadi akibat rebutan untuk mendapatkan minyak goreng ini.

Munculnya kabar mengenai penjualan minyak goreng ke luar negeri dengan jumlah banyak itu membuat seorang pegiat media sosial mengomentarinya.

dr.Berlian Idris dalam unggahan Twitternya terlihat geram dengan adanya kabar tersebut.

Share:

Arifatullah Manik Pimpin SEMMI Cabang DAIRI - PAKPAK BHARAT

Pengukuhan PC SEMMI Dairi - Pakpak Barat

KABARMAS.COM, KEPULAUAN RIAU - Sidikalang. Sejumlah Pengurus Serikat Mahasiswa Muslimin Indonesia (SEMMI) Cabang Dairi-Pakpak Bharat dikukuhkan dalam acara pelantikan yang digelar di Gedung Balai Budaya kota Sidikalang, Kamis (11/03/2022).


Acara pelantikan ini mengangkat tema "Aktualisasi Peran SEMMI dalam Pembangunan SDM Unggul di Era Jaman Digital"


Wakil Bupati Dairi, Jimmy AL Sihombing yang hadir mewakili Bupati Dairi Eddy Berutu dalam sambutannya menyampaikan apresiasinya atas terbentuknya pengurus SEMMI di wilayah Kabupaten Dairi dan Pakpak Bharat.


"Kita berharap SEMMI dapat bersinergi dengan pemerintah di eksekutif serta di yudikatif dan juga dengan seluruh organisasi kemasyarakatan juga para tokoh masyarakat dan tokoh agama yang ada di wilayah Kabupaten Dairi," ujar Jimmy.


Hal senada juga disampaikan salah satu pembina yang hadir dalam acara itu yakni Anwar Sani Tarigan yang merupakan Anggota DPRD Sumatera Utara. Dirinya menyampaikan cukup berbangga dengan diangkatnya dirinya sebagai Pembina SEMMI Cabang Dairi dan Pakpak Bharat.


"Terimakasih saya diunjuk sebagai pembina SEMMI Kabupaten Dairi dan Kabupaten Pakpak Bharat dan saya mengharapkan para pengurus menjadi tonggak dan garda terdepan untuk membangun SDM Pemuda yang ada di wilayah kita," ujarnya.


Mhd Syahan Arifatullah Manik, Ketua SEMMI Cabang Kabupaten Dairi Pakpak Bharat yang baru dilantik dalam kesempatan itu mengatakan rasa terimakasihnya atas segala bantuan dari semua pihak hingga pelaksanaan pelantikan ini berjalan dengan lancar dan sukses.


"Kami akan bekerja lebih baik dari sebelumnya, kami berharap semoga kami tetap mendapat dukungan dari Pemerintah mau pun dari para senior-senior kami dalam berkontribusi membangun Dairi dan Pakpak Bharat," pungkasnya.


Jurnalis - ZS

Share:

GEMPIH Sultra Akan Laporkan PT DMS Di KLHK Atas Dugaan Pengerusakan Hutan Mangrove

KABARMASA.COM, SULAWESI TENGGARA - Gerakan masyarakat peduli hukum (GEMPIH) sulawesi  tenggara (SULTRA) Akan melaporkan PT. Dwimitra multiguna sejahtera di Kementerian lingkungan hidup dan Kehutanan RI (KLHK RI) atas dugaan pengerusakan hutan mangrov di Desa tokowuta kec. Lasolo kab. Konawe utara (KONUT), (03/01/2021)


Ismail Wakil ketua gerakan masyarakat peduli Hukum Sulawesi Tenggara (GEMPIH SULTRA) mengungkapkan "Ekosistem mangrove merupakan sumberdaya alam daerah tropika yang mempunyai manfaat ganda dengan
pengaruh yang sangat luas ditinjau dari aspek sosial, ekonomi dan ekologi. Besarnya peranan ekosistem
mangrove bagi kehidupan dapat diketahui dari banyaknya jenis binatang dan tumbuhan termasuk manusia
yang hidupnya tergantung pada ekosistem mangrove.

Pada saat ini masih banyak orang yang tidak mengetahui bagaimana pentingnya hutan mangrove dalam
mata rantai kehidupan di alam ini Sebagian orang berpendapat bahwa pemanfaatan hutan mangrove semata-
mata hanyalah sebagai hutan untuk menunjang kebutuhan hidupnya; sehingga peranan yang multi-kompleks
dalam rangkaian sistem ekologis dari hutan mangrove tidak terpikir
Sejalan dengan meningkatnya jumlah penduduk yang memerlukan lahan permukiman, pertanian,
perindustrian dan fasilitas lainnya, maka konversi hutan mangrove makin meningkat. 


Sungguh naas dan amat berbanding terbalik dengan kenyataan yang terjadi di kabupaten konawe utara (KONUT) khususnya di desa tokowuta kecamatan lasolo, Hutan mangrov diduga di rusaki dan di jadikan terminal khusus bagi perusahaan swasta yang bergerak di bidang pertambangan ore nikel dalam hal ini PT. Dwimitra Multiguna Sejahtera (DMS). Katanya

Lanjut. Kami menyayangkan ulah perusahaan tersebut yang diduga telah meramba hutan dan merusak hutan  mangrove  untuk di jadikan terminal khusus.
dirinya akan melaporkan kepada pihak yang berwenang karna hal tersebut berakibat pidana

"Ini adalah kejahatan yang nyata di mana kita tau berdasarkan data di lapangan lokasi jetty itu adalah hutan mangrove , dan kita sayangkan ada upaya penghilangan hutan mangrove itu, di tambah lagi disana ada upaya perambahan hutan." Ungkapnya


Ismail yang merupakan masyarakat disana melanjutkan. Berdasarkan UU nomor 41 tahun 1999 tentang kehutanan ,  diantaranya mengatur tentang larangan penebangan pohon di wilaya 130 kali jarak pasang laut tertinggi. Larangan pembabatan pohon di pinggir laut atau mangrove itu tertuang pada pasal 50 Undang - Undang kehutanan dan diatur pidananya pada pasal 78 dengan ancaman minimal 10 tahun penjara dan denda uang sebesar 5 milyar. 

Pihaknya akan segera melaporkan ke pihak gakum KLHK RI (Kementerian Lingkungan Hidup & Kehutanan) agar segera di proses sesuai ketentuan yang ada. Tutup dia
Share:

DPC Permahi Banten angkat bicara Banjir di Kota Serang, kritisi Sempadan sungai atau garis perlindungan aliran sungai

Ketua Dewan Pimpinan Cabang PERMAHI Banten

KABARMASA.COM, SERANG BANTEN - DPC Permahi Banten angkat bicara Banjir di Kota Serang, kritisi Sempadan sungai atau garis perlindungan aliran sungai, dari sisi penataan ruang dan tata kelola lingkungan hidup. Pada Tanggal 01 Maret 2022, beberapa titik lokasi di Kota Serang mengalami peningkatan curah hujan sehingga terjadi luapan di aliaran sungai mengakibatkan banjir dan beberapa daerah terendam Banjir. Hari Sabtu, Serang(05/03/2022)

Ketua DPC PERMAHI Banten Rizki Aulia Rohman, mengatakan ada hal yang harus diperhatikan dalam Rencana Tata Ruang Wilayah di Tingkat Provinsi, Kabupaten atau Kota, terutama daerah pemukiman yang berdekatan dengan aliran sungai. Sempadan sungai sebagai garis maya di kanan dan kiri Palung sungai ditetapkan sebagai batas  perlindungan sungai. Sesuai dengan Aturan Peraturan Mentri Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat Nomor 28/PRT/M/2015 tentang Garis Sempadan Sungai dan Sempadan Danau diatur secara rinci mengenai batas sempadan Sungai antara lain pasal 4 - 11 diatur sedemikian jelasa dengan kriteria tertentu.

"Perlindungan Sungai menjadi penting, sebagai aliran dan sumber mata air yang dapat dimanfaatkan bukan menjadi bencana bagi masyarakat. Tindakan mendirikan bangunan di bantaran sungai, aktivitas pencemaran sungai, dijadikan tempat pembuangan sampah dan penegakan aturan hukum yang tidak tegas menjadikan salah satu faktor timbulnya luapan air sungai melebihi palung sungai yang kita sebut sebagai peristiwa Banjir." Ungkapnya

Kami merekomendasikan kepada Pemerintah Kota Serang dalam hal ini Walikota dan Wakil Walikota Serang dan dinas terkait untuk dilakukan tinjauan langsung seluruh sungai dan aliran di daerah kota Serang, perbaikan dan pembenahan infrastruktur sungai serta pengendalian dan pemanfaatan, apakah sudah sesuai dengan aturan Mentri PUPR dan Undang Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah serta RTRW Kota Serang Nomor 8 Tahun 2020 sesuai pasal 1 angka 82, 83, 84 dan 85 diatur sedemikian rupa tentang Daerah Aliran Sungai (DAS), batas bangunan dengan sungai, Sempadan Sungai dan Garis Sempadan Sungai.

Share:

Wacana Perpanjangan Masa Jabatan Presiden Inkonstitusional

Ketua Umum  Pimpinan Wilayah Gerakan Pemuda  Islam Indonesia (GPII) Provinsi Kepulauan Riau,Amirul Khalish Manik


KABARMASA.COM,KEPULAUAN RIAU - Wacana perpanjangan masa jabatan presiden hingga 2027 yang digulirkan oleh sejumlah pimpinan partai politik (Parpol) dan menteri di kabinet Jokowi, semakin menambah deretan kegaduhan selama kepemimpinan Jokowi,Batam Hari Jumat (04/03/2022)

Wacana tersebut seolah sengaja digulirkan untuk menutupi sejumlah permasalahan besar yang terjadi, terkhusus dalam kurun waktu 2 tahun terakhir.


Begitu kata Ketua Umum Pimpinan Wilayah Gerakan Pemuda Islam Indonesia (GPII) Provinsi Kepulauan Riau, Amirul Khalish Manik kepada awak media, Jum’at 4/3.


Permasalahan tersebut, sambungnya, mulai dari indikasi atau dugaan penyalahgunaan kekuasaan (abuse of power) penggunaan dana Covid-19, bisnis PCR, program vaksinasi, tindak pidana korupsi yang diduga kuat menyeret anak presiden, gugatan penghapusan Presidential Treshold (PT) yang berulangkali ditolak oleh MK, hingga megaproyek pemindahan ibu kota negara (IKN) ke Kalimantan Timur yang sangat dipaksakan.

Belum lagi polarisasi umat Islam yang masih terus terjadi dan dipastikan adalah agenda kelompok Islamophobia yang mengancam keutuhan NKRI. 


“Selain menambah kegaduhan, wacana itu juga semakin menggambarkan betapa kuatnya kepentingan dan cengkraman atau hegemoni oligarki dan kaum kapitalis neoliberal di Indonesia,” ujar Amirul Khalish Manik yang juga salah Wakil Ketua Bidang DPD-1 KNPI Kepri.


Jika perpanjangan masa jabatan presiden benar-benar terjadi, Khalish menilai bahwa Rezim Jokowi jelas telah melakukan pelanggaran terhadap konstitusi negara, yang secara jelas membatasi masa jabatan Jokowi berakhir pada tahun 2024. Artinya, tidak ada lagi periode ketiga bagi Jokowi sebagai Presiden RI sebagaimana bunyi pasal 7, yaitu presiden dan wakil presiden memegang jabatan selama 5 tahun, dan sesudahnya dapat dipilih kembali dalam jabatan yang sama, hanya untuk 1 kali masa jabatan.


Menurutnya, menjadikan agenda pemulihan ekonomi nasional sebab terpaan pandemi Covid-19 sebagai alasan penambahan masa jabatan presiden sangatlah tidak rasional. Bahkan kontradiktif dengan realitas yang ada, di mana justru kemunduran atau keterpurukan ekonomi nasional dan sektor lainnya.“Termasuk stabilitas politik dan demokrasi itu terjadi disebabkan oleh ketidakmampuan rezim Jokowi di dalam mengelola negara dengan baik, sebab telah terjebak dan menjadi bagian dalam lingkaran kepentingan oligarki bisnis dan juga oligarki politik. Bahkan ada upaya untuk menutupi permasalahan sebenarnya yang terjadi di Indonesia,” tegasnya. 


Khalish menilai bahwa dibalik itu semua ada agenda besar, yaitu memuluskan pemindahan IKN dan dimungkinkan beberapa agenda oligarki lainnya yang menjadikan situasi pandemi ini sebagai tameng untuk memuluskan kepentingan mereka.Selain inkonstitusional, Khalish menilai bahwa wacana perpanjangan masa jabatan presiden juga dapat menjadi alasan untuk pemakzulan Jokowi. Karena secara garis besar telah mengkhianati dan mencederai demokrasi, semangat Reformasi 1998, serta UUD 1945.


“Sehingga malah justru dapat memicu kemarahan rakyat dan kemudian melakukan people power,” tutupnya.


Jurnalis : ZS

Share:

Persatuan BEM Batavia melakukan aksi demonstrasi di depan Polda Metrojaya

KABARMASA.COM, JAKARTA - Tranformasi di segala bidang menyikapi era Digitalisasi dan Revolusi Industri 4.0 abad ini terjadi juga pada tubuh Kepolisian Republik Indonesia (Polri).

“Bagaimana era digitalisasi, revolusi industri, keterbukaan informasi, mediamorfosis dan era post truth diserap oleh pelaku kejahatan dan ancaman terhadap kamtibmas,” penyebaran kebencian dan berita hoax kemudian harus dihadapi dengan teknologi sesuai perkembangan jaman.

Namun kita tidak berbicara terkait kejahatan di masyarakat umum malainkan indikasi kejahatan yang di lakukan di badan polri itu sendiri
Berangkat dari riset yang di lakukan Project Multatuli dikerjakan mulai dari November 2021-Januari 2022. Semua data dalam riset tersebut bersumber dari LPSE Polri dan Opentender.net. Riset dilakukan dengan pencarian dengan kata kunci “Social Media”, “Media Sosial”, “Media”, “Publikasi”, “Monitoring”, “OSINT”, “Media Intelligence”, “Billboard”, “News”, “TV”, “Film”, dan “Video” dengan batasan tender pada tahun anggaran 2017-2021.yang mana menemukan sekitar 57 tender dengan total nilai sebesar Rp3,8 triliun sepanjang 2017-2021. Tender ini menyebar di berbagai divisi, dari divisi humas hingga intelkam Polri. Kami lantas menelusuri temuan anggaran terkait keyword tersebut di Divisi Humas Polri tahun 2021 yang totalnya senilai Rp231 miliar untuk mengungkap apa yang dikerjakan para pemenang tender dalam proyek tersebut.

Riset yang terpapar secara detail menunjang alam pikir kami untuk mempertanyakan sekaligus mempertegas sebuah tranparansi oleh pemerintahan dalam hal ini adalah pihak kepolisia RI.
Ada beberapa pihak pemenang tender antara lain;
PT Buana Inti Sejahtera, Nama proyek : Pengadaan Penyusunan, Percetakan Dan Pengiriman Majalah Tribrata News T.A. 2021, Nilai : Rp3.388.530.000
PT Bintang Cahaya Internasional, Nama proyek : Pengadaan Jasa Produksi Film Iklan Layanan Masyarakat T.A. 2021, Nilai : Rp3.397.500.000
PT Artha Media Indonesia, Nama Proyek : Pengadaan Jasa Publikasi Penayangan Media Placement Ilm T.A. 2021, Nilai : Rp4.266.250.000
PT Evindo Artha Gemilang, Nama proyek : Pengadaan Jasa Pembuatan Dan Publikasi Penayangan Video Dokumenter Polri Di Media Televisi Berita Nasional Divhumas Polri Ta. 2020, Nilai : Rp3.598.480.000
PT Ram Communication International, Nama proyek : Pengadaan Jasa Kegiatan Perluasan Jaringan Media Sosial Atau Promote Akun Divhumas Polri Ta. 2020, Nilai : Rp2.698.559.600
Nama proyek : Pengadaan Kegiatan Promote Akun Dan Kegiatan Interaksi Dengan Netizen Kuis Di Media Sosial Ta.2019, Nilai : Rp2.677.987.400

Swandra Mitra Konsultan, Nama proyek : Pengadaan Jasa Pemeliharaan Dan Perawatan Web Tribrata News, Nilai : Rp741.100.000
PT Ultima Digital Media, Nama proyek : Pengadaan Jasa Amplifikasi Indonesia Nasional Police T.A. 2021, Nilai : Rp434.750.000

Berangkat dari riset yang di lakukan, suda ada pihak pemenang terder yang di telusuri oleh pihak media cetak kita sebut saja media Tempo namun hasil yang di dapatkan ternya tidak sesuai dengan yang di harapkan dalam hal ini adalah alamat kantor yang tidak jelas dan menurut kami itu ada contoh yang kongkrit serta sangat mencederai setiap perasaan masyarakat Indonesia yang mengetahu lebaga hukum yang di percayakan oleh negara untuk menegakan hukum di negara ini malah tidak menjalankan aturan dengan baik dan benar.

Puluhan mahasiswa yang tergabung dalam Pergerakan BEM Batavia menuntut beberapa hal;

Bandi selaku Kordinator lapangan menyampaikan bahwa Maka kami yang tergabung di dalam Pergerakan BEM Batavia (PBB) Mengeluarkan beberapa Maklumat antara lain;
Rapot Merah Untuk Polri dan Saatnya Ganti Kapolri
MAKLUMAT:

1. Kapolri harus segera mengevaluasi dan memberikan sanksi tegas kepada setiap jajaran devisi mabes Polri yang terlibat dalam daftar proyek 57 tender sosial media Yang terindikasi kuat ada permufakatan Jahat di dalamnya.

2. Meminta kepada setiap devisi Mabes Polri untuk memberikan transparansi terkait anggaran 3,8 Triliun dari 57 tender dikarenakan adanya indikasi kuat penyalahgunaan anggaran

3. Presiden Ir. Jokowi dodo segera mencopot Kapolri Listyo sigit prabowo, apabila tidak mampu menyelesaikan permasalahan tersebut. ucapnya, (Jumat, 4 Maret 2022).
Share:

AMSAK : KPK Lemah Tidak Berani Tangkap Muhaimin Iskandar Terkait Dugaan Korupsi

KABARMASA.COM, JAKARTA - Aliansi masyarakat Sipil Anti Korupsi ( AMSAK ) Mengelar Aksi unjuk rasa di depan komisi pemberantasan Korupsi (KPK),mendesak komisi pemberantasan Korupsi dan seluruh stakeholder nya untuk mampu menjalankan tupoksinya yang baik.

agar segala persoalan terkait korupsi Kolusi dan Nepotisme dapat di selesaikan tanpa memihak, Karena dari beberapa kasus yang sampai saat ini belum dapat di selesaikan oleh Komisi pemberantasan Korupsi, salahsatunya Muhaimin Iskandar biasanya di sapa (Cak Imin) beliau selaku ketua umum partai PKB,yang memiliki 5 kasus korupsi yang sudah di tangan KPK, yaitu kasus dugaan jual/beli Kantor DPP partai PKB yang menggunakan uang negara, Kasus kardus Durian di tahun 2009, kasus PPIB di Tahun 2010, dan kasus pembangunan jalan trans Maluku Tahun 2019.

Namun sampai saat ini Muhaimin Iskandar(Cak Imin) masi belum di tangkap.

Salah satu ketua Umum yang memiliki kasus yang begitu banyak yang di tangani oleh KPK, ini merupakan salahsatunya catatan sejarah terhadap partai PKB yang memiliki pemimpin yang kebal akan Hukum di negara republik Indonesia ucap Amri selaku koordinator Aksi kepada awak media.

Dan kegagalan terhadap lembaga yang di gaungi lembaga independen, nampaknya tak mampu menangkap Muhaimin Iskandar dari kasus yang begitu banyak dan mekar di gedung KPK.

Ucap koordinator aksi Amri & Rangga di depan gedung Kmisi Pemberantasan Korupsi saat menggelar aksi bahwa, Beliau baru sebagai ketua umum partai saja melakukan banyak tindak pidana korupsi,ini merupakan tindakan yang akan mengakibatkan penilaian Boomerang terhadap masyarakat seluruh Indonesia, apalagi dengan isu bakal mencalonkan diri sebagai Presiden,ini sangat lah mustahil bagi masyarakat.
Share:

LKBH DPC PERMAHI BANTEN mengawal kasus sengketa Tanah

Foto : Ketua DPC PERMAHI BANTEN dan Direktur LKBH DPC PERMAHI BANTEN

KABARMASA.COM, SERANG. Laporan masyarakat kepada LKBH DPC PERMAHI BANTEN langsung disambut dengan baik, hal ini dibuktikan dengan langsung menemui pihak keluarga untuk memberikan pendampingan hukum dan bantuan hukum kepada masyarakat.(Serang, 01/03/2020)


Ditemui ketika wawancara, pihak keluarga langsung memberikan keterangan kepada kami perihal objek tanah yang sudah di perjualbelikan oleh orang lain. Asiyah (80 Tahun) sebagai ahli waris tunggal dari Almarhumah Tikah Bin Bidin memberikan kuasa kepada LKBH DPC PERMAHI BANTEN untuk mendampingi secara langsung perihal sengketa Tanah yang sudah berlangsung sejak Tahun 2015. 

Dalam keterangan nya tidak pernah melakukan transaksi apapun perihal objek tanah tersebut, dimana sudah timbul AJB di Tahun 1997 dan di Tahun 2003, akan tetapi pemilik tanah tidak pernah melakukan penjualan atas objek tanah tersebut.


Khoirul Umam, S.H selaku Direktur LKBH DPC PERMAHI BANTEN menyatakan Pihak kami sedang menempuh jalur non litigasi atau kekeluargaan untuk menemukan fakta sebenarnya di Tingkat Kelurahan sebagai awal dimana riwayat tanah bisa dipindah alihkan statusnya sampai kecamatan, dimana Akta Jual Beli Timbul dan terbit di Kecamatan serta camat sebagai PPATS yang sah menurut aturan hukum. Kami menduga ada oknum yang sengaja memanfaatkan posisi tanah tak bertuan yang sudah lama ditinggalkan pemiliknya karena persoalan keluarga.


"Dalam penelusuran kami bahwa posisi objek tanah ada dua patok yang berdiri pertama, atas nama Cristine Darmi dengan alas hak AJB 2003 dengan izin garap Drs. Dadih Nuraji dan H. Jabidi Ibrohim, sedangkan pemilik sah secara girik atau letter C dari Tahun 1971 atas nama Almarhumah Tikah bin Bidin dengan ahli waris tunggal Asiyah tanpa pernah melakukan transaksi apapun atas objek tanah tersebut, Sehingga dugaan sementara kami, bahwa AJB secara hukum batal karena ada klausul atau persyaratan yang belum terpenuhi." Pungkasnya

Share:





Youtube Kabarmasa Media



Berita Terkini

Cari Berita

Label

Arsip Berita

Recent Posts