KABARMASA.COM, JAKARTA - Pasca Presiden Vladimir Putin mengumumkan Operasi Militer di wilayah Donbas yang terletak di timur Ukraina pada Kamis 24 Februari 2022 dan Pasca di keluarkan Status Darurat Nasional oleh pihak negara Ukraina, Warga Negara Indonesia yang ada disana akan teramcam keselamatannya
Liga Mahasiswa NasDem Jakarta Timur yang di Ketuai oleh Johny Janus berpendapat bahwa Pemerintah Indonesia lewat KBRI di Ukraina harus mengambil langkah yang pasti, strategis dan konkrit untuk melindungi WNI yang berada di Ukraina, karena hakikatnya Setiap Warga Negara Indonesia (WNI) dilindungi hak-haknya sebagaimana telah dijamin oleh Undang-Undang Dasar 1945 tidak terkecuali di dalam atau luar negeri dan berdasarkan undang-Undang Nomor 37 Tahun 1999 tentang Hubungan Luar Negeri
Menurut data dari Direktur Perlindungan WNI dan Badan Hukum Kemlu RI Judha Nugraha. Ia mengungkapkan, ada 131 WNI yang kini berada di Ukraina, dengan sekitar 78 orang bertempat tinggal di kota Kiev.
Hal ini lah yang membuat Sekretaris Liga Mahasiswa Nasdem Jakarta Timur Ruben Simamora, SH meminta Pemerintah untuk segera menyusun dan menetapkan apa itu yang namanya Rencana Kontijensi sebagai langkah pasti, konkrit dan strategis dari Pemerintah Indonesia untuk mengamankan WNI di Ukraina
No comments:
Post a Comment