Forum Mahasiswa Untuk Nawacita Indonesia (Format Indonesia) menggelar Konferensi Pers di Cafe Moro Seneng Duren Sawit Jakarta Timur

KABARMASA.COM, JAKARTA - Fenomena yang membuat heboh kabupaten subang yaitu adanya kejadian konser Tri Suaka dkk yang membludak menciptakan kerumunan lautan manusia yang melanggar Prokes Covid 19, padahal sudah sangat tegas bahwa Pemerintah Pusat sedang fokus menerapkan Prokes Covid 19, vaksinasi dan menekan laju penularan covid 19 apalagi sekarang sedang menjadi pusat perhatian terkait varian baru omicron yang mencemaskan. 

Kemudian dibandung terjadi juga permasalahan serupa, yaitu event Barongsai di Mall Citylink Bandung dalam rangka perayaan hari imlek yang menciptakan kerumunan tanpa mengindahkan Prokes Covid 19. 

Pemda setempat hanya memberikan sanksi yang cenderung itu tidak memberikan efek jera bagi pelanggar, baik kepada penyelenggara maupun perorangan. Padahal sudah jelas aturan yang tertuang dalam Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2018 Kekarantinaan Kesehatan dan Inmendagri Nomor 5 Tahun 2022 Tentang PPKM Level 3, Level 2 dan Level 1 Corona Virus Disease 2019. 

Ketentuan Ancaman Pidana dalam UU No 6 Tahun 2018 terhadap Pelanggar Prokes Covid 19 sudah sangat tegas dijelaskan baik bagi penyelenggara maupun perorangan. Tapi terkesan Pemda setempat selaku aparat pengawas penerapan prokes covid 19 telah lalai sehingga tidak pernah ada keterbukaan soal perizinan yang wilayahnya berada di level 2 seperti daerah Subang dan Bandung ini jika ada kegiatan terkait pentas seni hanya diperbolehkan kehadiran 50%, tetapi ini malah sebaliknya tingkat kehadiran kian membludak tanpa prokes. 

Maka Penegakkan Hukum Terhadap Pelanggar Prokes Covid 19 yang terjadi di Daerah Subang dan Bandung ini bahwa Mabes Polri Harus Segera Mengintruksikan Polda Jabar Untuk Menindak Tegas Kasus Kerumunan Konser Tri Suaka di Subang dan Festival Barongsai di Bandung Jawa Barat. Kemudian, Periksa dan Adili Pelanggar Prokes Covid 19 Terhadap Perorangan dan Penyelenggara Konser dan Event Barongsai Tanpa Terkecuali dan bagi Kepala Daerah Kab. Subang serta Bandung Selaku Aparat Pengawas Penerapan Prokes Covid 19 Diduga Telah Lalai Yang Berakibat Fatal serta terhambatnya penerapan prokes covid 19 secara total. Maka harus dilakukan penindakan secara hukum.
Share:

No comments:

Post a Comment






Youtube Kabarmasa Media



Berita Terkini

Cari Berita

Label

Arsip Berita

Recent Posts