Syarat perdamaian itu adalah Indra Kenz harus
mengganti kerugian Maru Nezara selama bermain Binomo. Crazy Rich Medan itu pun
tak mau melakukannya.
"Begitu kita laporin balik mereka minta
damai tapi syaratnya saya harus ganti kerugian dia, kan nggak masuk akal,"
ujar Indra Kenz kepada kabarmasacom.
Indra Kenz melaporkan Maru Nazara terkait Pasal 27 ayat (3) juncto Pasal 45 ayat (3) UU RI No. 19 Tahun 2016 tentang perubahan UU RI Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik dan atau Pasal 310 KUHP dan Pasal 311 KUHP.
Sedangkan sebelumnya Maru Nezara lebih dulu mempoliskan Indra Kenz ke Mabes Polri. Ia menuding Indra Kenz telah melakukan dugaan penipuan, tindak pidana judi online hingga berita bohong terkait afiliator Binomo.
No comments:
Post a Comment