KABARMASA.COM, KALIMANTAN - Keluarga Pelajar Mahasiswa Kabupaten Berau (KPMKB) Cabang Samarinda, melalu sekertaris Rijal, mendesak Kementrian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) untuk mengaudit pemegang IUP Yang ada di Kaltim terkait indikasi melegalkan ilegal Mining. minggu (23/1/22)
Kaltim memang sudah sepatutnya menjadi sorotan tentang perkara ilegal mining. Dengan ramainya istilah pencurian batu bara di Kaltim, baru-baru ini reaksi terhadap anggota DPR RI Komisi VII praktisi partai Demokrat Muhammad Nasir, Pada Raker DPR RI dengan ESDM Arifin Tafsir, Kamis (13/1/22).
Dalam pembahasan Rapat DPR RI komisi VII dan ESDM, tidak luput turut protes tentang adanya Ratu batu bara Tan Paulin, yang terindikasi merupakan dalang Semua pencurian yang ada di Kaltim. Produksi yang diperkirakan mencapai 1 juta MT dalam satu bulan.
Hal ini kemudian mendapat respons kepada ESDM, di mana pernyataan Muhammad Nasir yang dinilai tidak berdasar, namun lagi bahwa keterangan rapat pihak anggota komisi VII DRI RI mengklaim memiliki bukti. maka patut sebenarnya hal ini menjadi pertanyaan publik, dan harus di kaji lebih lanjut. Jelas Rijal
Di satu sisi melalui kuasa hukum tan Paulin membantah, bahwa apa yang menjadi pernyataan Muhammad Nasir tidak mendasar, dan dinilai merupakan penjatuhan karakter.
Dari persoalan yang terjadi di Kaltim. ESDM harus turut membongkar hulu dari segala ini, pun batu bara yang keluar tentunya mengantongi administrasi, sehingga ada indikasi perusahaan resmi yang membantu proses memberikan dokumen. Tegas Rijal.
Fenomena mengenai Ratu Batu Bara di Kaltim, turut Kabupaten Berau juga menyumbang aksi dibalik ini, pasalnya Keluarga Pelajar Mahasiswa Kabupaten Berau (KPMKB) Cab. Samarinda menilai, pertambangan liar masih berlangsung di lapangan.
Kpmkb merangkum lamanya istilah ilegal mining yang terjadi di Berau sejak April 2021 lalu, hauling truk batu bara yang kemudian hasil ilegal mining diduga ditumpuk di lokasi Pemilik Izin Usaha Pertambangan (IUP).
Rijal Menjelaskan “Sehingga dapat disimpulkan kejadian yang ramai di publik mengenai Ratu batu bara kuat adanya dengan kegiatan yang terjadi di Berau, proses pemberian dokumen yang dapat digunakan berlayar terindikasi diberikan oleh pemegang IUP salah satu perusahaan yang ada di Berau, dengan memberikan Surat Keterangan Asal Barang (SKAB)”
Maka dengan itu ESDM harus turut menyelidiki pemegang IUP yang menjadi jembatan pengusaha Tambang Liar, dan jika terbukti maka ESDM harus mencabut IUP yang terindikasi memberikan dokumen SKAB.
Dan KPMKB pun siap untuk memberikan keterangan lapangan yang selama ini terjadi di Kaltim Khususnya Kabupaten Berau kepada ESDM dan juga DPR RI Komisi VII. Tutup Rijal.
No comments:
Post a Comment