KABARMASA.COM, JAKARTA - Kasus pengeroyokan yang terjadi di auditorium kampus Perguruan Tinggi Ilmu Al-Qur'an pada hari jum'at lalu berlanjut ke tahap hukum selanjutnya.
Muhammad Malik Abid sebagai korban dari pengeroyokan didampingi oleh kuasa hukum memberikan kesaksian lebih lanjut di polsek Cilandak pada hari Senin, 24 Januari 2022. (Laporan Polisi Nomor STPL/58/1/20022/Sek.Cilandak)
"Saya berharap pihak kepolisian segera mengungkap oknum mahasiswa yang melakukan pengeroyokan terhadap saya agar kasus ini cepat terungkap dan tentunya memberikan efek jera terhadap pelaku pengeroyokan" Tutur Malik
Maulana Fajri S.H pengacara korban mengatakan "kami memiliki bukti yang cukup kuat terkait kasus pengeroyokan ini, yaitu bukti visum, elektronik, keterangan saksi dan bukti lainnya. Kami berkeyakinan dengan bukti tersebut pihak kepolisian dapat segera menangkap pelaku.
Hingga sampai saat ini klien kami masih dalam proses pengobatan mengingat korban mengalami luka yang cukup parah, salah satunya adalah memar dibagian kepala belakang dan kami berharap pihak kampus turut serta melindungi korban dan mendorong agar kasus ini agar cepat terungkap"
No comments:
Post a Comment