PB JMHI dan KPMKB Desak Polri Berantas Tambang Ilegal di Kaltim

KABARMASA.COM, JAKARTA - Konsolidasi Ke- 2 yang di fasilitasi PB JMHI di Tugu Proklamasi Menteng, Jakarta Pusat, 14 Januari 2022
Pengurus Besar Jaringan Mahasiswa Hukum Indonesia (PB JMHI) dan Keluarga Pelajar Mahasiswa Kabupaten Berau (KPMKB) Cabang Samarinda.

Dalam hal ini kedua organisasi bersepakat untuk sama-sama dalam menghalau maraknya praktik Ilegal mining dan indikasi Perusahaan legal yang turut melegalkan hasil Batu Bara ilegal yang terjadi di Kaltim Khususnya Kabupaten Kutai Kartanegara dan Berau

PB JMHI (Sofian Koordinator Acara Konsolidasi ke-2)
Kabupaten Kutai Kartanegara :
Resmi ditunjuk menjadi Ibu kota Indonesia baru oleh Presiden Jokowi Widodo (Jokowi). Keputusan itu diumumkan di Istana Negara, Jakarta Pusat, Senin (26/8/2019). Lokasinya berada di sebagian kabupaten Penajam Paser Utara dan sebagian di kabupaten Kutai Kartanegara. Jokowi menilai Kalimantan Timur sangat layak menggantikan Jakarta.
Alasan ini kemudian disimpulkan karena Kaltim tidak berpotensi untuk terjadi resiko bencana alam. Namun sesungguhnya, ada bencana berlarut di Kaltim yang harus diselesaikan cepat oleh pemerintah terkait pemindahan ibu kota, korban jiwa di lubang tambang dan maraknya tambang liar.

Berkaca dari catatan Jatam Kaltim, sudah 40 jiwa melayang, tewas tenggelam di lubang tambang batu bara yang tidak direklamasi. Sehingga keresahan ini dilaksanakan akibat sejumlah persoalan yang melatarbelakangi konflik pertambangan di Kaltim. 
Selain maraknya penambangan ilegal, lubang yang menganga dan korban jiwa berjatuhan akibat tidak adanya penanganan terhadap lubang sisa galian.

JMHI menilai maraknya tambang batu bara yang diduga ilegal di Kabupaten Kukar berpotensi 5 hingga 10-20 tahun ke depan Kukar akan dilanda banjir dan terjadi pengrusakan lingkungan secara besar besaran.

Untuk itu JMHI meminta agar Polda Kaltim turun tangan mengusut tuntas tambang-tambang  ilegal di Kukar yang banyak merugikan dan sangat meresahkan masyarakat.

Saat ini muncul dilema semenjak pemerintah pusat menarik aturan terkait pertambangan. Sejak itu, daerah tak bisa melakukan pencegahan pertambangan ilegal. Ada keterbatasan wewenang dan payung hukum di daerah. Sejak Desember 2020.

Selain itu, aktivitas tambang liar sangat merugikan masyarakat Kukar. Sebagai contoh, kekayaan alam yang dijarah secara liar tidak memberikan hasil kepada kas negara. Padahal, Kukar mendapat dana bagi hasil dari pengelolaan sumber daya alam ini. Masyarakat di daerah pun turut kena imbas. Fasilitas publik yang rusak, permukiman yang terganggu, hingga kehidupan sosial dan ekonomi warga ikut terdampak akibat tambang ilegal tersebut.

Kami juga meminta dengan tegas Kepresidenan RI , ESDM dan DPR-RI Dapil Kaltim agar mengawasi persoalan maraknya pertambangan ilegal di kaltim yang banyak merusak fasilitas jalan umum dan lingkungan lainya.

Sesuai degan UU No. 3 Thn 2020 Tentang Mineral Dan Batubara terbaru, sesuai dengan pasal 158 yang menerangkan subjek hukum yang melakukan penambangan tanpa izin dipidana penjara 5 tahun dan denda 100 miliar
Dalam skema ini kami akan selalu turut untuk menyuarakan aspirasi rakyat Indonesia, apa bila persoalan ini tidak dapat di tindak lanjuti sesuai hukum yang berlaku, maka kami akan turun kembali dalam aksi JILID ke-2 ,selama masih penambang liar beroprasi di Kutai Kartanegara Kalimantan timur.

KPMKB Cabang Samarinda (Rijal selaku sekretaris)
Kabupaten Berau :
Tercatat sejak tahun 2021 Kab Berau yang juga turut menjadi penyumbang lubang pertambangan liar, aktivitas ilegal mining ini terkuak pasca viralnya penambangan batu bara yang di lakukan di pemukiman masyarakat dan kegiatan hauling yang menggunakan jalan umum.
Dengan menggunakan fasilitas umum dan kemudian dapat disimpulkan, pertambangan liar turut menjadi pelaku perusak jalan. Padahal jelas dalam Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2020 tentang Mineral dan Batubara juga mengatur tentang jalan khusus untuk para penambang, serta UU Nomor 38 thn 2004 tentang jalan dengan tegas melarang, kemudian dilengkapi dengan peraturan Provinsi Kaltim Nomor 10 tahun 2012 tentang penyelenggaraan jalan khusus untuk angkutan hasil kelapa Sawit dan juga Batu Bara.

KPMKB menyayangkan hal ini terus terjadi secara masif , dan tidak ada turut serta dalam pengawasan pemerintah, bahkan penegak hukum pun tidak mampu menghalau kegiatan yang dinilai masuk dalam tindak pidana pencurian sumber daya alam. 

Justru sampai hari ini kemungkinan besar dalang semua ini mendapat pengawalan ketat dari pihak penegak hukum.

Sehingga sampai hari ini kegiatan ilegal mining masih menjadi komoditi para pengusaha tambang liar, dan di Berau Kecamatan Teluk Bayur menjadi pusat untuk para pelaku.

Adapun hal ini kami pun turut menyoroti adanya tambang resmi yang juga membantu memanipulasi surat sehingga batu yang ilegal menjadi legal dan kemudian di angkut untuk melakukan transaksi.

Bersama ini kami pun menuntut:
1. Berantas dan bebaskan Kalimantan Timur dari tambang ilegal pada umumnya serta Kukar dan Berau pada khususnya
2. Meminta Kapolri Mengeluarkan  Intruksi Menindak dan Memberantas Tambang tambang ilegal di Kutai Kartanegara dan Berau
3. Kementerian ESDM Harus Menindak Tegas dan Mencabut ijin IUP Perusahaan Pertambangan yang Terindikasi dan Melakukan Penumpukan serta pembelian batu bara ilegal Untuk dilegalisasi dengan cara mengeluarkan Surat Keterangan Asal Barang (SKAB)
4. Copot Kapolda Kaltim Jika Tidak Mampu dalam memberantas Tambang ilegal di Kutai Kartanegara dan Berau
5. Copot Kapolres Kukar dan Berau Karena di Anggap gagal dalam menindak Tambang ilegal di Kutai Kartanegara dan Berau
6. Selamatkan Kutai Kartanegara dan Berau dari Tambang Ilegal
7. Tolak Tambang Ilegal  di Kukar dan Berau
Share:

No comments:

Post a Comment






Youtube Kabarmasa Media



Berita Terkini

Cari Berita

Label

Arsip Berita

Recent Posts