Seperti kita ketahui bersama masyarakat sangat susah dalam perekonomian di masa pandemi, dengan adanya kebijakan pemerintah dalam menaikan harga tarif parkir, seharusnya pemerintah kota Batam mempunyai regulasi yang tepat,untuk mencetuskan Perda untuk penempatan parkir di mana peraturan daerah no 3 tahun 2018 tentang penyelenggaraan dan Restribusi Parkir
Menaikan tarif parkir 100% dan drop off 15 menit menjadi 5 menit, semuanya itu tidak masuk akal sementara para pengemudi konvensional maupun Online sudah menghabiskan waktunya sebanyak 5 menit untuk penumpang yang artinya sudah menguntungkan pengusaha pengelolaan parkir khususnya
Saat ini kendaraan dua naik dari Rp 1000 menjadi Rp 2000 - Rp 3000 sedangkan kendaraan roda empat dari Rp 2000 menjadi Rp 4000 - Rp 5000 itu berlaku tuk parkir di mall - mall dan pusat perbelanjaan
Mengenai sistem penerapan saat ini sedang menunggu SK walikota (Perwako), berlaku di Mall, Rumah Sakit, Kawasan bisnis Pelabuhan dan Bandara yang tergabung parkiran Khusus
Ketua PW SEMMI KEPRI menambahkan terkait kenaikan tarif parkir 100% dan menobatkan walikota Batam Terjahat Se-Indonesia,di saat kondisi Covid-19 di hadapi perekonomian masyarakat terpuruk menganggap bahwa ada indikasi persekongkolan pejabat publik untuk meraup keuntungan dari masyarakat Kota Batam Provinsi Kepulauan Riau,
Kami dari Serikat Mahasiswa Muslimin Indonesia (PW SEMMI KEPRI) Menolak secar tegas bentuk produk hukum yang mengesankan tarif parkir mencapai 100%, berdampak kepada masyarakat selacara langsung
"Apakah (PAD) Pendapat Anggaran Daerah Transformer terkesan memaksakan tarif parkir mencapai 100%,negara tidak boleh untuk berdagang kepada masyarakat dengan prodak hukum di jual belikan", Pungkas Ketua Umum Sofian.
No comments:
Post a Comment