JMHI Pusat melakukan Unras Depan Mabes Polri dan Melaporkan Pengaduan indikasi Mining Ilegal di kabupaten Kukar Prov Kaltim

KABARMASA.COM, JAKARTA - Jaringan Mahasiswa Hukum Indonesia (JMHI) Pusat akan melakukan unjuk rasa (Unras) pada taggal Selasa,11 Januari 2022 di depan Mabes Polri, ujarnya Koordinator Sofian

Dalam aksi itu, mereka menuntut agar tambang - tambang ilegal di Kutai Kertanegara (Kukar) Kalimantan Timur (Kaltim) ditutup dan pelakunya tangkap dalangnya/aktor dalam sindikat kejahatan dan ditindak tegas sesuai Undang - Undang Hukum Indonesia.

Koordinator Jaringan Mahasiswa Hukum Indonesia, Sofian,mengatakan  maraknya tambang batu bara yang diduga ilegal di Kabupaten Kukar berpotensi 5 hingga 10-20 tahun ke depan Kukar akan dilanda banjir dan terjadi pengrusakan lingkungan secara besar besaran.

Untuk itu Koordinator Jaringan Mahasiswa Hukum Indonesia meminta agar Polda Kaltim turun tangan mengusut tuntas tambang tambang ilegal di Kukar yang banyak merugikan dan sangat meresahkan masyarakat.

Sofian mengatakan, saat ini muncul dilema semenjak pemerintah pusat menarik aturan terkait pertambangan. Sejak itu, daerah tak bisa melakukan pencegahan pertambangan ilegal. Ada keterbatasan wewenang dan payung hukum di daerah. Sejak Desember 2020, kewenangan pertambangan di Pemprov Kaltim memang ditarik pusat berdasarkan UU 3/2020 tentang Minerba.

Selain itu, Sofian mengatakan, aktivitas tambang liar sangat merugikan masyrakat Kukar. Sebagai contoh, kata Sofian, kekayaan alam yang dijarah secara liar tidak memberikan hasil kepada kas negara. Padahal, Kukar mendapat dana bagi hasil dari pengelolaan sumber daya alam ini. Masyarakat di daerah pun turut kena imbas. Fasilitas publik yang rusak, permukiman yang terganggu, hingga kehidupan sosial dan ekonomi warga ikut terdampak akibat tambang ilegal tersebut.

“JMHI Pusat akan mengawal sampai tuntas Persoalan Tambang illegal di Kalimantan Timur Khusunya di Kutai Kartanegara yang semakin meluas. gerakan ini tidak sampai di sini saja, kami akan menyiapkan massa dan gerakan yang lebih besar dari sebelumnya,” tegas Sofian.

“Tambang ilegal juga banyak meninggalkan kubangan yang dapat menelan korban jiwa. Pada tanggal 3 November 2021 sudah menewaskan 40 korban jiwa karena tidak ada Reklamasi Pasca selesai pertambangan. yang kami inginkan bahwa jagan sampai ada korban lagi. maka dari itu kami meminta dengan tegas usut tuntas pertambangan Ilegal di kaltim khususya di kukar yang tidak mempunyai ijin dan banyak merugikan masyrakat banyak,” tutur Koordinator Sofian.

kami juga meminta dengan tegas DPR-RI Dapil Kaltim agar mengawasi persoalan maraknya pertambangan ilegal di kaltim yang banyak merusak fasilitas jalan umum dan lingkungan lainya,” pungkas Sofian.

Sesuai degan UU No. 3 Thn 2020 Tentang Mineral Dan Batubara terbaru, sesuai dengan pasal 158 yang menerangkan subjek hukum yang melakukan penambangan tanpa izin dipidana penjara 5 tahun dan denda 100 miliar,

Aksi kami tidak sampai di ini saja,aksi turun ke jalan depan Kantor Mabes Polri sekaligus melaporkan berkas indikasi Mining Ilegal di kabupaten Kukar provinsi Kalimantan Timur, ujar koordinator Sofian

Berikut ini beberapa tuntutan JMHI Pusat.

1. Berantas dan bebaskan Kukar Kalimantan Timur dari tambang ilegal
2. Meminta Kapolri Mengeluarkan  Intruksi Menindak dan Memberantas Tambang Tambang ilegal di Kutai Kartanegara dan tindak Bentuk Keriminal
3. Copot Kapolda Kaltim Karena di Anggap gagal dalam memberantas Tambang ilegal di Kutai Kartanegara
4. Selamatkan Kutai Kartanegara dari Tambang Ilegal
5. Tolak tambang ilegal  di Kukar.

Kami akan turun terus menerus untuk menyuarakan aspirasi rakyat Indonesia,apa bila Kaskus ini tidak dapat di tindak lanjuti sesuai hukum yang berlaku,maka kami akan turun kembali dalam aksi JILID ke-2 ,selama masih beroperasi penambangan ilegal beroperasi di Kutai Kartanegara Kalimantan timur.
Share:

No comments:

Post a Comment






Youtube Kabarmasa Media



Berita Terkini

Cari Berita

Label

Arsip Berita

Recent Posts