Himpunan Pemuda Pelajar Mahasiswa Seram Bagian Timur (HIPPMA SBT-JAKARTA)

KABARMASA.COM, JAKARTA - Negara indonesia merupakan negara demokrasi konstitusional sebagaimana di atur dalam UUD 1945 dalam pasal 1 ayat 3 yang artinya indonesia adalah negara hukum. Segala bentuk praktek dan tindakan harus berdasarkan aturan main hukum yang mana segala regulasi serta kebijakan di atur dalam undang-undang, tentunya semua orang harus patut terhadap undang-undang itu sendiri sehingga azas aquality befor the law itu dapat terealisasi dalam konteks berbangsa dan bernegara sesuai dalam  perintah konstitusi. Indonesia hari ini darurat korupsi yang sudah  stasiun akhir. 

Artinya kita di perhadapkan dengan ancaman korupsi kolusi dan nepotisme yang begitu sistematis dan terstruktur. Tindak pidana korupsi yang selama ini terjadi, tidak hanya merugikan keuangan negara, tetapi juga merupakan pelanggaran terhadap hak-hak sosial dan ekonomi masyarakat secara luas, sehingga tindak pidana korupsi perlu digolongkan sebagai kejahatan yang pemberantasannya harus dilakukan secara luar biasa.

Terkait dengan pemeriksaan Kejaksaan Negeri Kab. Seram Bagian Timur  (KEJARI-SBT) terhadap Kepala BPBD SBT Usman Keliobas atau mantan ketua gugus tugas covid 19 pada hari jumat 21/05/2021 dikantor kejari Kab. Seram Bagian Timur {SBT} karena diduga terlibat dalam tindak pidana korupsi Anggaran covid 19 di Kab. Seram Bagian Timur {SBT}, yang merugikan Negara sebesar 3,7 Miliar yang telah di beritakan oleh beberapa media lokal di maluku/sbt.

Artinya kasus dugaan penyelewengan anggaran yang diduga melibatkan Usman Keliobas harus di usust tuntas, karena itu uang rakyat yang tidak boleh disalah gunakan untuk kepentingan pribadi atau kelompok tertentu, karena itu sangat jelas menyalahi aturan yang telah dalam Undang-undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi. Sehingga kami yang tergabung dalam HIMPUNAN PEMUDA PELJAR MAHASISWA SERAM BAGIAN TIMUR (HIPPMA SBT-JAKARTA) tentu berharap agar Kejaksaan Negeri Kab. Seram Bagian Timur {SBT}tegas dalam menyikapi kasus tersebut. 

Karena korupsi itu adalah perbuatan yang sangat menjijikkan dan tidak dibenarkan oleh aturan di bangsa ini. Sebetulnya kasus ini sudah terjadi pada dua tahun yang lalu, bahkan Kejaksaan Negeri Kab. Seram Bagian Timur {SBT} juga sudah dua kali melakukan pemeriksaan terhadap Usman Keliobas, namun belum juga jaksa mengetahui siapa aktor dibalik penyelewengan anggaran bansos 3,7 miliar teraebut.. MUSTAHIL!!! lembaga sekelas Kejaksaan Negeri Kab. Seram Bagian Timur {SBT} tidak berdaya dalam mengungkapkan kasus Usman Keliobas yang diduga merugikan uang negara sebesar 3,7 miliar tersebut.

Hal tersebut di atas juga terjadi pada Adam Rumbalifar selaku Kepala Dinas Koperindag di Kab. Seram Bagian Timur {SBT, yang juga diduga terlibat dalam penyelewangan dana bansos covid 19 2020 senilai 2,5 miliar. 

Kami meminta kepada kejaksaan Negeri Kab. Seram Bagian Timur {SBT}, agar segera panggil dan periksa saudara Adam Rumbalifar atas dugaan penyelewangan anggaran bansos 2,5 miliar di dinas koperindag, karena sampai saat ini dana bansos covid 19 senilai 2,5 miliar itu belum ada laporan pertanggungjawannya dari dinas koperindag yang dipimpin oleh Adam Rumbalifar. 

Kami berharap agar Kejari di Kab. Seram Bagian Timur {SBT} harus tegas dalam menindak semua kasus korpsi yang terjadi di kab.Seram Bagian Timur {SBT} agar tidak terlihat lemah di hapan publik dalam menyikapi persoalan korupsi di kab. SBT. Kami juga akan membantu Kejaksaan Negeri Kab. Seram Bagian Timur {SBT} untuk mengawal dua kasus tersebut di atas sampai tuntas. 

Maka kami yang tergabung dalam HIMPUNAN PEMUDA PELJAR MAHASISWA SERAM BAGIAN TIMUR (HIPPMA SBT-JAKARTA) akan mendatangi Gedung Kejagung RI dan Gedung KPK RI untuk menyampaikan beberapa poin tuntutan sebagai berikut :
1. Meminta Kejaksaan Agung RI untuk segera mensdesak Kejari SBT, untuk menindak lanjuti laporan dugaan kasus tindak pidana korupsi anggaran covid 19 senilai Rp. 6,2 miliar yang diduga melibatkan Kepala BPBD dan Kepala Dinas Koperindag Kab. SBT yakni Usman Keliobas dan Adam Rumbalifar.
2. Meminta Kejagung RI untuk Mengevaluasi dan copot Kepala Kejaksaan Negeri Kab. Seram Bagian Timur Muhammad Ilham apa bilah tidak mampu menindaklanjuti kasus tersebut.
3. Mendesak Komisi Pemberantasan Korupsi Segera Panggil dan Periksa Kepala BPBD dan Kepala Dinas Koperindag Kab. Seram Bagian Timur Atas Dugaan Kasus Korupsi Anggaran Covid 19 sebesar 6,2 Miliar di Kab. Seram Bagian Timur.
4. Mendesak Komisi Pemberantasan Korupsi untuk segera tangkap dan Penjarakan Kepala BPBD dan Kepala Dinas Koperindag Kab. Seram Bagian Timur atas dugaan kasus Korupsi Anggaran Covid 19 senilai 6,2 Miliar
Share:

No comments:

Post a Comment






Youtube Kabarmasa Media



Berita Terkini

Cari Berita

Label

Arsip Berita

Recent Posts