100 Hari Kerja Kapolda Kaltim, Kpmkb Cab. Samarinda Minta Persoalan Ilegal Mining Masuk Kerja Prioritas

KABARMASA.COM, SAMARINDA - Menginjak awal di tahun 2022 nampannya Polda Kaltim telah dinanti persoalan maraknya Tambang liar, sejumlah daerah yang ada di Kaltim tercatat di tahun 2021 momentum terjadinya ilegal mining secara terang-terangan. Berau yang juga menjadi penyumbang sejumlah rentetan pencurian Sumber Daya Alam (SDA) tadi justru kian semakin masif.

Tercatat sejak April lalu hingga menutup akhir tahun, skandal praktik tambang liar di Berau masih berlangsung apik. Dari pernyataan Dinas Lingkungan Hidup dan Kebersihan (DLHK) Berau yang mengatakan terdapat 9 titik lubang tambang cacat hukum yang tersebar di 3 kecamatan, hingga hasil sidak bersama Camat Teluk Bayur menemukan 13 titik lubang di satu kecamatan, dan yang kemudian hal itu akan di bawah ke meja para stakeholder Berau, hingga saat ini pun tampak terkesan hanya mengelabui publik.

Dengan penemuan aktivitas jetty di Desa Labanan Jaya yang diduga tidak memiliki dokumen yang valid pada Oktober silam, terlihat kegiatan bongkar muat Batubara yang dilakukan secara manual. Ini menggambarkan aktor yang menjadi dalang praktik ilegal Mining benar adanya.

Pada November lalu Keluarga Pelajar Mahasiswa Kabupaten Berau (KPMKB) Cab. Samarinda pun turut melayangkan surat laporan kepada Mabes Polri, ihwal surat tadi meminta untuk segera menindak para pelaku tambang yang tidak memiliki izin yang berkeliaran di Berau. Dan menganggap laporan tidak digubris, pada 25 November Kpmkb kembali menggelar aksi buntut dari kekesalan skandal yang terjadi di Berau di depan Bareskrim Polri. 

Menilai ini masuk dalam tindak pidana, di mana dengan tegas diundangkan dalam UU No. 3 Thn 2020 Tentang Mineral Dan Batubara terbaru, sesuai dengan pasal 158 yang menerangkan subjek hukum yang melakukan penambangan tanpa izin dipidana penjara 5 tahun dan denda 100 miliar. Namun lagi-lagi penegak hukum turut mengacuhkan senjata hukum ini.

Tidak hanya itu. Sepanjang 2021 Kpmkb Cab. Samarinda merangkum 3 insiden truk yang terbalik di jalan poros Labanan, di mana jalan tadi merupakan akses umum, dengan sejumlah muatan Batubara yang diyakini menjadi bagian dari ilegal mining. Aktivitas di siang hari hauling truk Batubara ilegal ini memang melanggar peruntukan jalan, dalam perda Kaltim tentunya ini juga melanggar. Sebagaimana yang tertuang di Perda Kaltim nomor 10 tahun 2012 penyelenggaraan jalan umum dan jalan khusus untuk tambang dan sawit harus punya jalan khusus , dan UU 38 Tahun 2004 tentang jalan.

Di penghujung tahun 2021 lagi-lagi warga Berau meminta kepada presiden langsung untuk menindak pelaku ilegal mining yang terjadi kecamatan Teluk Bayur di mana lokasi penambang berada tepat di belakang rumah warga, akibat aktivitas para penambang ini menyebabkan beberapa kondisi rumah warga yang rusak dan bising kerja alat berat hingga malam hari

Dari hasil rekam jejak di tahun 2021, ini membuat para pelaku tambang liar tidak jerah, bahkan dalam situasi ini kami menilai kegiatan hauling yang menggunakan jalan umum kian bertambah marak. Maka demikian kami pun mendesak kepada kapolda Kaltim Bapak Imam Sugianto yang Baru dilantik untuk: 

1. Menindak bentuk pencurian SDA yang dinilai banyak merugikan khalayak, serta tidak memberikan bagi hasil terhadap Kaltim dan terkhusus wilayah Berau.
2. Mendesak kapolda Kaltim di awal 100 hari kerja agar memberikan perhatian terhadap kejahatan ilegal mining di Berau menjadi prioritas.
3. Memberikan atensi tegas terkhusus kapolres Berau yang belum mampu menghalau skandal tambang liar.
Jakarta, 5 Januari 2022

Rijal
Sekretaris Kpmkb Cab. Samarinda
Share:

No comments:

Post a Comment






Youtube Kabarmasa Media



Berita Terkini

Cari Berita

Label

Arsip Berita

Recent Posts