Kejahatan Dunia Maya Harus Mendapatkan Perhatian Khusus dari Pemerintah dan Polri

KABARMASA.COM, JAKARTA - Perkembangan transformasi digital yang sangat luar biasa terjadi selama dua dekade belakangan ini sangat pesat dengan segala perkembangannya. Perkembangan transformasi digital adalah suatu keniscayaan dalam era Revolusi industri 4.0 Dimana teknologi adalah suatu kebutuhan untuk memenuhi segala aspek kehidupan manusia sehari-hari seperti kebutuhan dibidang ekonomi, politik, sosial budaya. 

Seiring berjalannya waktu perkembangan teknologi yang sangat pesat telah menghasilkan banyak kemudahan yang dapat diakses oleh seluruh lapisan masyarakat baik itu dalam bidang komunikasi maupun dalam bidang tranformasi digital, dewasa ini Telah banyak inovasi teknologi yang kini hadir ditengah masyarakat. Kecanggihan teknologi ini diciptakan untuk memudahkan dan memenuhi kebutuh hidup sehari-hari. 

Meski begitu tidak jarang ada oknum yang memanfaatkan perkembangan teknologi untuk melakukan tindak kejahatan atau yang biasa disebut dengan cyber crime.

Cyber crime adalah kejahatan dunia maya yang dilakukan individu atau sekelompok orang yang menyerang sistem keamanan komputer atau data-data yang ada di dalam komputer. Kejahatan tersebut dilakukan dengan beragam motif, mulai dari motif pribadi maupun motif-motif tertentu yang dapat merugikan Negara baik secara Ekonomi dan Politik.

Fajar Budiman, S.H selaku SEKJEND DPN PERMAHI berpendapat bahwa kejahatan dunia Maya atau yang biasa dikenal dengan istilah cyber crime harus menjadi salah satu fokus penting bagi Polri dan pemerintah untuk segera diperkuat regulasinya. Lebih lanjut fajar juga menyampaikan bahwa kejahatan dunia maya sangat kompleks dan multi-dimensional. Maka dari itu fajar menyarakan kepada Polri dan Pemerintah Pusat untuk segera meningkatkan kapasitas sumber daya manusia yang ada dalam tubuh Polri agar bisa bekerja lebih produktif dan profesional serta cakap dalam mencegah/menghadapi kejahatan dunia Maya (cyber crime).

Selain itu ada satu hal penting yang disampaikan oleh fajar yaitu tentang arus data lintas batas negara yang mengatur tata kelola data lintas batas negara. Isu ini sangat penting mengingat belum ada sama sekali payung hukum yang mengatur bagaimana sistem tata kelola data lintas batas negara, apa lagi isu arus data lalu lintas batas negara menjadi salah satu isu strategis yang di bahas dalam agenda KTT G20. 

Untuk menyelesaikan permsalahan dalam hal kejahatan dunia Maya Fajar menyarankan kepada Polri dan pemerintah untuk merevisi UU ITE dikarenakan muatan yang ada didalam UU ITE tersebut sudah tidak cukup lagi untuk mengatasi tindakan segala permasalahan yang terjadi dalam kejahatan dunia Maya atau membuat UU  baru yang khusus mengatur tentang kejahatan dunia Maya (cyber crime). 

Dalam hal ini Fajar Budiman selaku SEKJEND DPN PERMAHI siap berkolaborasi dengan Pemerintah Pusat dan Polri untuk mengatasi segala permasalahan yang terjadi di dunia Maya (cyber crime). Tutup Fajar Budiman dalam Wawancaranya.
Share:

Ketua Umum PW SEMMI KEPRI Nobatkan Walikota Batam Sebagai Walikota Terjahat Se-Indonesia

KABARMASA.COM, RIAU - Bukan tanpa alasan Ketua Serikat Mahasiswa Muslimin Indonesia (PW SEMMI KEPRI), mengingat hari ini pemerintah kota Batam menaikan tarif parkir mencapai 100%,di mana itu sangat membebani masyarakat di kota Batam

Seperti kita ketahui bersama masyarakat sangat susah dalam perekonomian di masa pandemi, dengan adanya kebijakan pemerintah dalam menaikan harga tarif parkir, seharusnya pemerintah kota Batam mempunyai regulasi yang tepat,untuk mencetuskan Perda untuk penempatan parkir di mana peraturan daerah no 3 tahun 2018 tentang penyelenggaraan dan Restribusi Parkir

Menaikan tarif parkir 100% dan drop off 15 menit menjadi 5 menit, semuanya itu tidak masuk akal sementara para pengemudi konvensional maupun Online sudah menghabiskan waktunya sebanyak 5 menit untuk penumpang yang artinya sudah menguntungkan pengusaha pengelolaan parkir khususnya

Saat ini kendaraan dua naik dari Rp 1000 menjadi Rp 2000 - Rp 3000 sedangkan kendaraan roda empat dari Rp 2000 menjadi Rp 4000 - Rp 5000 itu berlaku tuk parkir di mall - mall dan pusat perbelanjaan

Mengenai sistem penerapan saat ini sedang menunggu SK walikota (Perwako), berlaku di Mall, Rumah Sakit, Kawasan bisnis Pelabuhan dan Bandara yang tergabung parkiran Khusus

Ketua PW SEMMI KEPRI menambahkan terkait kenaikan tarif parkir 100% dan menobatkan walikota Batam Terjahat Se-Indonesia,di saat kondisi Covid-19 di hadapi perekonomian masyarakat terpuruk menganggap bahwa ada indikasi persekongkolan pejabat publik untuk meraup keuntungan dari masyarakat Kota Batam Provinsi Kepulauan Riau,

Kami dari Serikat Mahasiswa Muslimin Indonesia (PW SEMMI KEPRI) Menolak secar tegas bentuk produk hukum yang mengesankan tarif parkir mencapai 100%, berdampak kepada masyarakat selacara langsung

"Apakah (PAD) Pendapat Anggaran Daerah Transformer terkesan memaksakan tarif parkir mencapai 100%,negara tidak boleh untuk berdagang kepada masyarakat dengan prodak hukum di jual belikan", Pungkas Ketua Umum Sofian.

Share:

Mahasiswa demo minta copot ketua DPRD Kota Bekasi diduga terlibat Korupsi Ex Walikota Bekasi

KABARMASA.COM, BEKASI - Forum Aspirasi Mahasiswa Bekasi Untuk Indonesia melakukan aksi demonstrasi di depan gedung DPRD Kota Bekasi pada 28 Januari 2022 pada pukul 13.00 WIB. Aksi tersebut mendesak Ketua DPRD untuk di copot/turun dari jabatannya karena diduga terlibat kasus korupsi Ex Walikota Bekasi. Aksi tersebut mengkaji dari beberapa kasus yang baru baru ini hangat terkait Ketua DPRD menerima anggaran 200 juta dari Ex Walikota Bekasi lewat perantara rekannya

"Ya kami bilang ini bentuk keanehan, dimana ketua DPRD mengatakan dia tidak mengetahui anggaran tersebut di kasih kepadanya untuk apa. Seharusnya di tanyakan terlebih dahulu dan ketua DPRD Kota Bekasi pun sebagai Ketua Badan Anggaran yang dimana seharusnya tau aliran aliran dana yang diberikan sumbernya darimana dan untuk apa, tapi ini tidak tau di terima begitu saja" ujar Korlap Aksi Puji Nugraha Ridwan yang biasa di sapa japong

Beberapa poster massa aksi bertuliskan "Usut Makelar Tanah Diduga DPRD Kota Bekasi juga terlibat dalam kasus tersebut" menurut kordinator aksi ini banyak kasus yang dimana DPRD Kota Bekasi juga terlibat dalam kasus korupsi Ex Walikota Bekasi

"DPRD kan yang mengesahkan anggaran APBD-P 2021, ini yang menjadi dugaan suap juga. Ya bentuk controlinnya saja sudah tidak ada, apalagi Ketua DPRD Sebagai Ketua Badan Anggaran juga, yaa kami menduga ada keterlibatannya juga, peran sebagai Ketua DPRDnya saja sudah lemah, ya harus di copot" ujar japong korlap aksi

Aksi tersebut mengatakan bahwa mereka akan terus demonstrasi sampai kasus korupsi ini terungkap secara tuntas dan mereka mengatakan bahwa akan melakukan aksi lanjutan ke KPK RI

"Kami akan lakukan aksi lanjutan minggu depan ke MKD dan KPK RI kita akan desak KPK untuk mengusut kasus ini di tubuh DPRD Kota Bekasi terkhususnya Ketua DPRD Kota Bekasi terkait dan meminta kepada MKD juga untuk Copot Chairoman J Putro Sebagai Ketua DPRD Kota Bekasi" ujar korlap aksi japong

Massa aksi bubar dengan teriakan "Copot Copot Chairoman sekarang juga" dan massa aksi bubar pukul 16.00 WIB.

"Kita akan konsolidasi besar besaran kepada seluruh elemen untuk aksi lanjutan di MKD dan KPK RI" ujar Japong Korlap Aksi"
Share:

Gerakan mahasiswa Anti Korupsi (GAMAK) Mendesak Yakut Kholil Qoumas untuk pecat Ditjen pendis

KABARMASA.COM, JAKARTA - Hasil temuan oleh Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) menemukan Kementerian Agama (Kemenag) RI menyalurkan bantuan operasional pendidikan (BOP) kepada lembaga tidak aktif dan BOP ganda tahun 2020 minimal sebesar Rp 7 milyar lebih, atau tepatnya Rp. Rp7.785.000.000 ,00.

Hasil perincian oleh BPK bahwa penerima BOP Pesantren dan Pendidikan Keagamaan Islam dengan status tidak aktif di Provinsi Jawa Tengah sebanyak 91 lembaga senilai Rp2.335.000.000,00.

Kemudian penerima BOP Pesantren dan Pendidikan Keagamaan Islam serta Bantuan Pembelajaran Daring (BPD) Pesantren dengan status tidak aktif/lembaga sudah tutup tidak memiliki santri di Provinsi Jawa Timur sebanyak 13 lembaga senilai Rp225.000.000,00.

Selanjutnya, terdapat Penerima BOP Pesantren dan Pendidikan Keagamaan Islam dengan status tidak aktif di Provinsi Sulawesi Selatan sebanyak 32 lembaga senilai Rp410.000.000,00.

Tidak hanya itu, Kemenag RI juga memberikan BOP Pesantren dan Pendidikan Keagamaan Islam lebih dari satu kali di sejumlah provinsi, apabila dihitung dengan pemberian bantuan kepada lembaga tidak aktif mencapai senilai Rp7,7 miliar.

Bukan itu saja, menurut informasi yang diterima masih banyak temuan tahun 2020 di Kemenag RI terkait bantuan kepada lembaga yang tidak sesuai ketentuan.

Oleh Nya itu kami yang tergabung dari GERAKAN MAHASISWA ANTI KORUPSI (GAMAK)
TUNTUTAN :
1.Mendesak KPK agar Segera periksa (Ditjen Pendis) karena diduga Telah melakukan BOP Kepada lembaga tidak aktif, sehingga
merugikan negara sejumlah Rp.7,780.000.000
2.Mendesak Yaqut Choli qoumas selaku kepala Kementerian Agama Ri Agar Segera Copot kepala (Ditjen Pendis) dari jabatannya, karena di nilai gagal dan tidak profesional dalam menjalankan Tupoksi nya. 3. Meminta Menteri Agama RI Agar Segera bertanggung jawab atas Bantuan Operasional Pendidikan (BOP) yang di nilai merugikan negara senilai 7,7 M.

KOORDINATOR LAPANGAN
AMRI CP:081283287542
Share:

SESMI Menilai Kinerja Presisi Kapolri Jenderal Pol. Listyo Sigit Prabowo Setahun ini Sangat Luar Biasa

KABARMASA.COM, Jakarta - Polri Presisi (prediktif, responsibilitas, transparasi, dan berkeadilan) yang dicanangkan Jendral Listyo Sigit Prabowo, sudah setahun. Tepatnya sejak mantan Kabareskrim itu dilantik menjadi Kapolri pada 27 Januari 2021.

Serikat Sarjana Muslim Indonesia (SESMI) pun menyoroti kinerja Polri dibawah kepemimpinan Jendral Polisi Listyo Sigit Prabowo.

"Masalah yang dihadapi Polri cukup kompleks bukan cuma mengenai kantibmas, tetapi juga di internal institusi yang dia pimpin. Tagline yang dicanangkan Kapolri Jendral Drs Listyo Sigit Prabowo M.Si, bahwa Polri Presisi (prediktif, responsibilitas, transparasi, dan berkeadilan) sudah tepat," ungkap Awaludin, SE Ketua Umum SESMI (Serikat Sarjana Muslimin Indonesia) dalam keterangannya, Kamis (27/01) 

Menurut Awaludin, Pendekatan persuasif dengan anggota Kepolisian dengan masyarakat terbukti mampu menyelesaikan berbagai polemik yang terjadi di bangsa ini. Kerja sama antar institusi/lembaga pun semakin ditingkatkan baik itu dengan TNI maupun dengan institusi lainnya seperti dengan NU, Muhammadiah, Syarikat Islam & lainya yang merupakan institusi keagamaan yang berpengaruh di tanah air.

"Hal lain yang menjadi tantangan diawal kepemimpinan Jendral Listyo Sigit adalah mengenai penyebaran virus Covid -19. Hal ini dikarenakan tingkat penyebaran virus ini di Indonesia senantiasa mengalami peningkatan setiap harinya. Di sini Polri memainkan perannya," ujarnya.

Untuk menilai Polri Presisi, jelas Awaludin, ada beberapa hal yang menjadi indikator penilaian terhadap visi Polri Presisi dalam menjaga tugasnya sebagai bagian dari aparat penegak Hukum. Pertama, peningkatan kinerja internal Institusi. Kedua, silaturrahmi dengan elemen masyarakat. Ketiga, vaksinasi bersama elemen kepemudaan dan mahasiswa. Keempat, melakukan rangkaian perlombaan yang grand desaignya adalah Polri bukan anti kritik. Lomba mural dan orasi kritik salah satunya. Kelima, tingkat kepuasan masyarakat terhadap kinerja Polri.

"Lembaga Kajian Strategis Kepolisian Indonesia (Lemkapi) melakukan survei terhadap tingkat kepuasan masyarakat atas kinerja Polri. Hasilnya, sebanyak 84,2 persen masyarakat mengaku puas atas program Presisi Kapolri," ungkap dia.

Data tersebut, jelas dia, menunjukkan trand positif penilaian masyarakat terhadap kinerja Polri. Ini juga merupakan wujud dari pelaksanaan visi Polri Presisi yang dimana ini menjadi gebrakan besar terhadap institusi kepolisian Republik Indonesia.

Disisi lain, Polri juga menerapkan teknologi digitalisasi sebagai bagian dari peningkatan pelayanan terhadap masyarakat. SIM Online adalah contoh kecil dari penerapan konsep digitalisasi Polri yang berdampak langsung terhadap pelayanan masyarakat.

"SESMI secara kelembagaan mengapresiasi keberhasilan Kapolri Jendral Listyo Sigit dalam memimpin institusi Polri. Organisasi yang berdiri pada 02 Mei 1964 tentunya berharap agar soliditas Polri secara internal dan juga sinergitas dengan seluruh elemen bangsa tetap terjaga dalam merawat kebinnekaan bangsa dan pluralitas ummat," tandasnya.
Share:

Lakukan Dialog Publik, SEMMI Kolaborasi dengan PMP sosialisasi kan bahaya dan dampak Narkoba

KABARMASA.COM, BANGKALANG - Sejumlah Pengurus Serikat Mahasiswa Muslimin Indonesia ( SEMMI ) dan Perhimpunan Mahasiswa Pakpak ( PMP ) Melakukan Dialog Publik dengan Tema " Bahaya Narkoba bagi generasi muda kabupaten Dairi ",Kegiatan dilakukan di sekolah Madrasah Aliyah Negeri ( MAN ) Sidikalang Kamis, 27 Januari 2022.

Saat ini Indonesia darurat narkoba, dan tidak terkecuali Kabupaten Dairi. 

Data Statistik menunjukan masalah ini bukan di Indonesia saja, tetapi juga di seluruh dunia. Dari referensi yang ada, masyarakat yang terjerumus penggunaan narkoba yang paling besar dan berada diurutan kedua adalah kelompok pelajar.
Ketua Umum PC SEMMI Dairi Arifatullah Manik didampingi Barli Habib Angkat Ketua Umum DPP PMP yang juga penyelenggara kegiatan menyampaikan, kegiatan yang dilaksanakan bertujuan memberikan pemahaman serta wawasan kepada mahasiswa, pelajar dan pemuda, serta mengajak untuk ikut berkontribusi untuk bergerak bersama memerangi bahaya narkoba.

“Juga menjadikan sebagai ajang silaturahmi untuk mahasiswa, pelajar dan pemuda,” kata Arif.

Menurutnya, melihat akhir-akhir ini terdapat beberapa kasus penangkapan kepada mahasiswa, pelajar dan pemuda yang terjerat narkoba. Menjadi sebuah pertanyaan dan pembelajaran.

“Apa penyebab maraknya penyalagunaan narkoba di daerah kita ini, sehingga kita melakukan sebuah dialog yang mengundang para narasumber dari unsur aparatur negara dan tokoh pemuda untuk mendiskusikan dan mencari sebuah solusi,” terangnya.

Ditambahkan Arif, dengan kegiatan ini diharapkan para pelajar khusunya siswa/siswi sekolah MAN Sidikalang mengetahui bahaya penyalagunaan narkoba.

Letkol Ridwan Sulistyawan S.IP yang diwakili Oleh Pasintel Kodim, Siregar Memaparkan kan materi tentang dampak dampak atau efek pemakaian Narkoba Yaitu, Memuaskan rasa ingin tahu, coba-coba Ikut-ikutan teman, Solidaritas, Mengikuti tren dan ingin terlihat gaya, Menunjukkan kehebatan Merasa sudah dewasa dan penggunaan narkoba dapat menyebabkan pemakainya Menjadi malas dan Kurang memperhatikan badan sendiri, Hidup tidak teratur, tidak dapat memegang kepentingan orang lain, Mudah tersinggung   
Narasumber Ke dua, AKBP Wahyudi Rahman, Yang diwakil oleh Kasat Narkoba AKP Rudi Sitorus, memaparkan hukuman pemakaian Narkoba

Pengedar narkoba merupakan orang yang menyalurkan dan menyerahkan narkoba. Sanksi yang diberikan kepada penyalahguna dan pengedar narkoba tentunya berbeda dengan penyalahguna narkoba. Hal tersebut tertera dalam Pasal 111 sampai dengan 126 UU Narkotika: Sanksi bagi pengedar narkoba golongan I tertera dalam Pasal 111 sampai dengan 116 UU Narkotika, dijerat hukuman penjara minimal 4 (empat) tahun dan maksimal pidana mati, serta denda paling sedikit Rp800.000.000 (delapan ratus juta rupiah) dan paling banyak Rp10.000.000.000 (sepuluh milyar rupiah). 

Sanksi bagi pengedar narkoba golongan II tertera dalam Pasal 117 sampai dengan 121 UU Narkotika, dijerat hukuman penjara minimal 4 (empat) tahun dan maksimal pidana mati, serta denda paling sedikit Rp800.000.000 (delapan ratus juta rupiah) dan paling banyak Rp8.000.000.000 (delapan miliar rupiah). Sanksi bagi pengedar narkoba golongan III tertera dalam Pasal 122 sampai dengan 126 UU Narkotika, dijerat hukuman penjara minimal 2 (dua) tahun penjara dan maksimal 12 (dua belas) tahun penjara, serta denda paling sedikit Rp400.000.000 (empat ratus juta rupiah) dan paling banyak Rp5.000.000.000 (lima miliar rupiah). 

Narasumber ke 3 Alfriyansah Ujung memaparkan tentang keterlibatan Pemuda dalam Kemajuan bangsa, terkhususnya kabupaten Dairi, Alfri menjelaskan bahwa generasi muda seharusnya lebih menerlibatkan diri untuk kemajuan kabupaten Dairi, penggunaan narkoba sama sekali tidak ada gunanya, malahan kalian akan merasakan kerugian, saya sarankan kalian adik adik saya kaum terpelajar agar mengejar prestasi, banyak yang bisa kalian lakukan, seperti mengikuti cerdas cermat, ikut kegiatan olahraga dan lain lain.

Bupati Dairi, Eddy kelleng Ate Berutu menyampaikan Ada tiga kelompok, pertama itu pekerja yang sudah mempunyai penghasilan, kedua pelajar dan ketiga masyarakat umum,” kata Bupati Dairi Dr Eddy Keleng Ate Berutu saat memberikan kata sambutan di kegiatan dialog publik bahaya penggunaan narkoba bagi generasi muda di sekolah MAN Sidikalang, Jalan Sisingamangaraja, Kabupaten Dairi, Kamis (27/1/2022).

Disebutkannya, data menunjukan pelajar sebagai sebaran utama dari produksi narkoba itu. Narkoba sangat berbahaya, bukan saja bagi generasi muda, tapi juga untuk bangsa ini. Akibat narkoba kejiwaan dan psikologis seseorang akan berubah dan akan ada ketergantungan yang luar biasa. Berubah cara berfikir, perasaan dan prilakunya

Kita bisa melihat cara dia bertindak, cara berkomunikasi akhirnya produtivitas dia terhadap diri dan lingkungannya merosot tajam. Dia tidak bisa membantu orang lain, tetapi harus dibantu dan akhirnya menjadi beban,” ujar Eddy Berutu.

Untuk itu kita harus lebih memberikan perhatian yang besar terhadap bahaya yang satu ini. Saya menyamabut baik kegiatan sosialisasi ini,” ucap Eddy Berutu.
Hadir dalam kegiatan itu, Dandim 0206/Dairi Ridwan Sulistyawan S.IP, Kapolres Dairi Wahyudi Rahman SH, SIK, MM, Ketua MUI Dairi Wahlin Munthe dan Kepala Sekolah MAN Sidikalang Safaruddin Tamba S.Ag.

Jurnalis:SN
Share:

Pc Semmi Langkat dan Forpeda Langkat, Apresiasi Kinerja Polres Langkat

KABARMASA.COM, LANGKAT - Dari mulai kapolres langkat AKBP Danu Pamungkas Totok SH. SIK di tempatkan di wilayah kab langkat sebagai Polres langkat sampai hari ini Kami melihat bahwa Kinerja Polres langkat Akbp danu pamungkas Totok SH. SIK sangat sangat baik.

Dari segal sektor kapolres langkat adalah sosok Polres yang sangat menjaga ketentraman wilayah hukum kab langkat. 
Menyoal isu Yang di sampaikan oleh seorang yang berinisial AH.untuk copot kapolres langkat ini adalah hal yang sangat tidak berlandaskan apa apa. 

Kita sama sama mengetahui bahwa ini Bermula pada Penemuan kerangkeng manusia yang di temukan Oleh Migran care di Rumah bupati langkat, Tetapi di samping itu Juga belum ada keputusan pasti dari pihak Komnas HAM yang sudah di laporkan

Ketua umun PC SEMMI Langkat mukthi halwi meminta jangan sebarkan yang mengada ngada untuk kapolres langkat.

Di samping itu Ketua umum FORUM PEMUDA DAERAH KAB LANGKAT (FORPEDA)  juga mengatakan Bahwa Kapolres langkat AKBP Danu Pamungkas Totok SH.SIK adalah yang terbaik dan kami sangat sangat apresiasi serta berterimakasih Kepada KAPOLRI jendral listyio sigit purnama telah menempatkan Bapak AKBP danu pamungkas totok SH.SIK sebagai kapolres langkat.
Share:

Menjemput Mahasiswa Se-Kepri untuk masuk Keorganisasian PW SEMMI KEPRI berdasarkan Islam Sosialisme dalam menjawab Tantangan Teknologi Global

KABARMASA.COM, RIAU - Ketua Umum Pengurus Wilayah Serikat Mahasiswa Muslimin Indonesia (SEMMI) Kepulauan Riau Zainul Sofian beserta Jajarannya,membuka  pintu baru untuk mahasiswa dapat bergabung pengembangan Keorganisasian dalam pengurusan Keorganisasian tingkat Wilayah serta Kabupaten/Kota di Kepulauan Riau

Berdasarkan mekanisme Prodak-prodak Hukum dan Norma - Norma Keorganisasian serta AD/ART SEMMI KEPRI,kami dari segenap pengurus mengundang mahasiswa Se-Kepri untuk terlibat dalam mengambil kebijakan, keputusan secara musyawarah mufakat bersama sama Pengurus Wilayah Serikat  Mahasiswa Muslimin Indonesia Kepulauan Riau (PW SEMMI KEPRI) dalam pengembangan Suber Data Manusia (SDM) Keorganisasian

Dengan pesan ini dapat di pertanggung jawabkan melalui proses mekanisme kontisional keorganisasian, berharap kepada peserta kedepannya dapat Kerja nyata keorganisasian lebih baik lagi dan menjadi Agen perubahan di Kepulauan Riau.

“Berkaryalah secara agresif, inovatif dan riel sesuai tupoksi masing-masing sehingga kehadiran Serikat Mahasiswa Muslimin Indonesia (SEMMI) ini menjadi tolak ukur yang nanntinya kita akan di pertemukan seluruh Ummat di Indonesia maupun Negar tetangga seperti Singapura dan Malaysia

"Bagaikan biji bijian yang di lemparkan ke tembok temboknya,maka kami akan tumbuh dan menghancurkan tembok beton yang kalian bangun",pungkas Ketua Umum Sofian

SOSIALISME DALAM ISLAM

Perkataan sosialisme awalnya dari perkataan bahasa latin “socius”, maknanya dalam bahasa belanda: maker, bahasa melayu: teman, bahasa jawa: kita, dan bahasa arab: sahabat. Jadi di dalam paham, sosilisme” berakar angan-angan (pikiran) yang nikmat, yaitu angan-angan. Sosialisme menghendaki cara hidup “satu buat semua dan semua buat satu”, yaitu cara hidup yang hendak mempertunjukkan kepada kita, bahwa kita memikul tanggung jawab atas perbuatan kita satu sama lain. Individualisme mengutamakan paham; tiap-tiap orang buat dirinya sendiri. 

1.Dasar Sosialisme Islam

“kaanan nasu ummatan wahidan” sesungguhnya seluruh umat manusia itu bersaudara/bersatu, begitulah pengajaran di dalam qur’an yang suci, yang menjadi dasar sosialisme.
Untuk menunjukkan bahwa agama islam itu sungguh-sungguh menuju perdamaian dan keselamatan, maka Pengertian islam, ada empat macam:
a. Islam, menurut pokok kata aslama, artinya tunduk kepada allah, kepada utusan-Nya dan kepada pemimpin yang dijadikan dari pada umat islam.
b. Islam, menurut pokok kata salima, artinya selamat.
c. Islam, menurut pokok kata salmi, maknanya rukun.
d. Islam, menurut pokok kata sulami, maknanya: tangga, ialah tangga atau tingkat-tingkat untuk mencapai keluhuran dunia dan keluhuran akhirat.

2.   Dasar-dasar perintah agama yang bersifat sosialistik

Dalam pada mengarangkan perintah-perintah yang berhubungan dengan jalannya ibadat, maka nabi kita Muhammad saw adalah pengubah terbesar tentang hal ihwal pergaulan hidup manusia bersama (sociale hervormer) yang terkenal oleh dunia. Dalam menjalankan perubahan itu, ia tidak melupakan asas-asas demokratis tentang persamaan dan persaudaraan, demikian juga dengan asas-asa sosialisme.

Menurut perintah agama yang telah di tetapkan oleh nabi saw, sekalian orang islam, kaya, atau miskin, dari berbagai macam suku bangsa dan warna kulit, pada setiap jum’at harus datang berkumpul di dalam mesjid dan menjalankan salat dengan tidak mengadakan perbedaan sedikitpun juga tentang tempat atau derajat, di bawah pimpinan orang yang dipilih didalam perkumpulan itu. Dua kali dalam tiap-tiap tahun sekalian penduduk satu kota atau tempat, datang berkumpul untuk menjalankan sembahyang dan berjabatan tangan serta berangkul-rangkulan satu sama lain dengan rasa persaudaraannya.  

3.   Kedermawanan cara islam

         Nabi kita menyuruh berlaku dermawan dengan asas-asas yang bersifat sosialistik. Al-quran berulang-ulang menyatakan, bahwa memberi sedekah itu bukan hanya bersifat kebajikan, tetapi merupakan satu kewajiban yang tegas dan tak boleh dilalaikannya.

Satu dua sabda nabi, yang menunjukan sifat sosialistik yang terkandung di dalam aturan pemberian sedekah, adalah seperti yang berikut:

Sedekah makhluk tuhan adalah tuhan ampunya keluarga dan ialah yang sangat berbakti (percaya) kepada tuhan, yaitu barang siapa berusaha berbuat sebanyak-banyaknya kepada makhluk tuhan.

Memberi sedekah adalah satu kewajiban bagi kamu. Sedekah hendaklah diberikan oleh orang kaya kepada orang miskin.

Sepanjang kemauan islam, maka sedekah ada dua macam, yaitu sedekah yang bergantung dari pada kemauan si pemberi dan sedekah yang diwajibkan , sedekah yang tersebut terakhir dinamakan zakat. Maksud melakukan perintah tentang kedermawanan di dalam aturan islam ternyanta ada tiga macam, yang mana masing-masing  mempunyai dasar sosiolistik:

a.       Akan membangunkan rasa ridla mengorbankan diri dan rasa melebihkan keperluan umum dari pada keperluan diri sendiri.

b.      Akan membagi kekayaan sama-rata di dalam dunia islam.

c.       Untuk menuntun perasaan orang, supaya tidak menganggap kemiskinan itu satu kehinaan, supaya orang anggap kemiskinan itu lebih baik dari pada kejahatan.  

4.   Persaudaraan islam

Islam adalah sebenar-benarnya satu agama yang bersifat demokratis dan telah menetapkan beberapa banyak hukum yang bersifat sosialistik bagi orang-orang yang memeluknya.

Persaudaraan islam sangatlah elok dan indah sifatnya. Ia dapat menghilangkan permusuhan yang berasal dari turun temurun yang sudah berabad lamanya. Persaudaraan islam sampai pada tingkat yang tertinggi, hal ini di buktikan bahwa sepeninggalnya Nabi Muhammad saw, pimpinan Negara madinah tidak diberikan kepada keluarganya yang terdekat dan tercinta, tetapi diberikan kepada salah seorang sahabatnya. Islam telah menghapuskan perbedaan karena bangsa dan perbedaan kulit sampai begitu luasnya. 

5.   Islam dan anasir-anasir sosialisme

Menurut pendapat saya (hos. tjokroaminoto), didalam paham sosilisme ada tiga anasir, yaitu:

- Kemerdekaan

-  Persamaan, kaum muslimin pada zaman dahulu bukan saja semua menganggap dirinya sama , tetapi mereka menganggap semua merupakan satu kesatuan.

-  Persaudaraan.

Ketiga anasir ini dimasukan sebanyak-banyaknya di dalam peraturan-peraturan islam dan di dalam persatuan hidup bersama yang telah dijadikan oleh nabi Muhammad saw. 

Penulis : SN
Cp:085265588009
Share:

Bertemu LBH Mawar Saron, DPN PERMAHI bahas kerja sama peningkatan SDM di Bidang Hukum

KABARMASA.COM, Jakarta - Ketua Umum Dewan Pimpinan Nasional Perhimpunan Mahasiswa Hukum Indonesia Fahmi Namakule beserta jajaran pengurus menemui Direktur LBH Mawar Saron Dhito Sitompoel, S.H.,LL.M. dalam pertemuan ini kedua pihak sepakat kerja sama meningkatkan SDM hukum bagi seluruh kader Permahi. Pada rabu di kantor LBH Mawar Saron Jakarta (26/01/2022).

Fahmi menyampaikan kedua pihak akan memaksimalkan pengembangan potensi SDM hukum di internal Permahi se-Indonesia, hal ini tentu sejalan dengan niat dan cita-cita besar LBH Mawar Saron sebagai lembaga bantuan hukum yang terus memberikan pelayanan hukum yang harmonis bagi seluruh warga negara.

"Permahi sebagai organisasi mahasiswa profesi hukum yang sejak tahun 1982 terus melakukan berbagai macam kegiatan advokasi, penyuluhan hukum di berbagai daerah. Permahi tentu mempunyai peran dan tugas besar dalam hal penegakan hukum serta mengimplementatifkan keadilan sosial bagi seluruh rakyat Indonesia," ungkap Fahmi dalam keterangannya, Rabu (26/1/2022).

Selain itu, Direktur LBH Mawar Saron Dhito Sitompoel mengungkapkan banyak sekali masalah-masalah sosial yang terjadi di lingkungan masyarakat, namun keterbatasan akses dan finansial untuk mendapatkan perlindungan hukum justru membuat masyarakat menjadi korban.

Kami tentu sangat membuka diri bagi seluruh lapisan masyarakat yang mau bekerja sama guna meningkatkan kualitas penegakan hukum yang lebih baik, tentu niat baik ini kami inginkan dapat berlangsung dengan kerja sama atau MOU, jelas Dhito.

Adapun jajaran pengurus DPN PERMAHI yang hadir diantaranya Sekretaris Jenderal Fajar Budiman, Bendahara Umum Dirar Refra dan Wasekjen bidang Humas Rijal. 

Lebih lanjut Sekjen DPN PERMAHI Fajar Budiman mengatakan kerja sama/MOU yang akan diadakan nantinya bersama dengan LBH Mawar Saron berkaitan dengan Program Magang untuk kader-kader terbaik Permahi, Penyelenggaraan Para Legal Tingkat Nasional serta Penyuluhan Hukum bagi masyarakat.

Selanjutnya Bendum DPN PERMAHI mengajak LBH Mawar Saron untuk ikut terlibat dalam agenda Global yang akan diadakan oleh Permahi yakni Konferensi Mahasiswa Hukum Internasional yang mana Indonesia sebagai tuan rumah untuk menghimpun mahasiswa hukum seluruh dunia guna membahas cita-cita hukum Global yang akan direkomendasikan kepada PBB serta dalam forum konferensi G20 di Bali mendatang. Tegas Dirar.
Share:

Proses hukum lanjut, ini harapan pengacara untuk pihak kampus PTIQ

KABARMASA.COM, JAKARTA - Kasus pengeroyokan yang terjadi di auditorium kampus Perguruan Tinggi Ilmu Al-Qur'an pada hari jum'at lalu berlanjut ke tahap hukum selanjutnya. 

Muhammad Malik Abid sebagai korban dari pengeroyokan didampingi oleh kuasa hukum memberikan kesaksian lebih lanjut di polsek Cilandak pada hari Senin, 24 Januari 2022. (Laporan Polisi Nomor STPL/58/1/20022/Sek.Cilandak) 

"Saya berharap pihak kepolisian segera mengungkap oknum mahasiswa yang melakukan pengeroyokan terhadap saya agar kasus ini cepat terungkap dan tentunya memberikan efek jera terhadap pelaku pengeroyokan" Tutur Malik

Maulana Fajri S.H pengacara korban mengatakan "kami memiliki bukti yang cukup kuat terkait kasus pengeroyokan ini, yaitu bukti visum, elektronik, keterangan saksi dan bukti lainnya. Kami berkeyakinan dengan bukti tersebut pihak kepolisian dapat segera menangkap pelaku. 

Hingga sampai saat ini klien kami masih dalam proses pengobatan mengingat korban mengalami luka yang cukup parah, salah satunya adalah memar dibagian kepala belakang dan kami berharap pihak kampus turut serta melindungi korban dan mendorong agar kasus ini agar cepat terungkap"
Share:

Sekretaris KPMKB, Rijal Desak ESDM Cabut Pemegang IUP Yang Bermain Ilegal Mining di Kaltim

KABARMASA.COM, KALIMANTAN - Keluarga Pelajar Mahasiswa Kabupaten Berau (KPMKB) Cabang Samarinda, melalu sekertaris Rijal, mendesak Kementrian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) untuk  mengaudit pemegang IUP Yang ada di Kaltim terkait indikasi melegalkan ilegal Mining. minggu (23/1/22)

Kaltim memang sudah sepatutnya menjadi sorotan tentang perkara ilegal mining. Dengan ramainya istilah pencurian batu bara di Kaltim, baru-baru ini reaksi terhadap anggota DPR RI Komisi VII praktisi partai Demokrat Muhammad Nasir, Pada Raker DPR RI dengan ESDM Arifin Tafsir, Kamis (13/1/22).

Dalam pembahasan Rapat DPR RI komisi VII dan ESDM, tidak luput turut protes tentang adanya Ratu batu bara Tan Paulin, yang terindikasi merupakan dalang Semua pencurian yang ada di Kaltim. Produksi yang diperkirakan mencapai 1 juta MT dalam satu bulan.

Hal ini kemudian mendapat respons kepada ESDM, di mana pernyataan Muhammad Nasir yang dinilai tidak berdasar, namun lagi bahwa keterangan rapat pihak anggota komisi VII DRI RI mengklaim memiliki bukti. maka patut sebenarnya hal ini menjadi pertanyaan publik, dan harus di kaji lebih lanjut. Jelas Rijal

Di satu sisi melalui kuasa hukum tan Paulin membantah, bahwa apa yang menjadi pernyataan Muhammad Nasir tidak mendasar, dan dinilai merupakan penjatuhan karakter. 

Dari persoalan yang terjadi di Kaltim. ESDM harus turut membongkar hulu dari segala ini, pun batu bara yang keluar tentunya mengantongi administrasi, sehingga ada indikasi perusahaan resmi yang membantu proses memberikan dokumen. Tegas Rijal.

Fenomena mengenai Ratu Batu Bara di Kaltim, turut Kabupaten Berau juga menyumbang aksi dibalik ini, pasalnya Keluarga Pelajar Mahasiswa Kabupaten Berau (KPMKB) Cab. Samarinda menilai, pertambangan liar masih  berlangsung di lapangan. 

Kpmkb merangkum lamanya istilah ilegal mining yang terjadi di Berau sejak April 2021 lalu, hauling truk batu bara yang kemudian hasil ilegal mining diduga ditumpuk di lokasi Pemilik Izin Usaha Pertambangan (IUP).

Rijal Menjelaskan “Sehingga dapat disimpulkan kejadian yang ramai di publik mengenai Ratu batu bara kuat adanya dengan kegiatan yang terjadi di Berau, proses pemberian dokumen yang dapat digunakan berlayar terindikasi diberikan oleh pemegang IUP salah satu perusahaan yang ada di Berau, dengan memberikan Surat Keterangan Asal Barang (SKAB)”

Maka dengan itu ESDM harus turut menyelidiki pemegang IUP yang menjadi jembatan pengusaha Tambang Liar, dan jika terbukti maka ESDM harus mencabut IUP yang terindikasi memberikan dokumen SKAB.

Dan KPMKB pun siap untuk memberikan keterangan lapangan yang selama ini terjadi di Kaltim Khususnya Kabupaten Berau kepada ESDM dan juga DPR RI Komisi VII. Tutup Rijal.
Share:

Kongres Mahasiswa PTIQ diwarnai Pengeroyokan, Korban Lapor Ke Polsek Cilandak

KABARMASA.COM, JAKARTA - Jum'at 21 Januari 2022, Kongres Mahasiswa Institut PTIQ Jakarta Ke 21 yang dilaksanakan di Auditorium Kampus Institut Perguruan tinggi Ilmu Al-Qur'an Jakarta Diwarnai Kericuhan yang mengakibatkan Korban Bernama Malik Abid Mahasiswa Semester 4 Fakultas Komunikasi Penyiaran Islam.

Muhammad Malik Abid Mendatangi Polsek Cilandak pada Jumat 21 Januari 2022 pukul 17:30 Wib. "Saya membuat laporan didampingi dengan pengacara terkait pengeroyokan yang terjadi kepada saya di forum kongres sore tadi, Saya sudah mengumpulkan beberapa bukti berupa Keterangan Visum, Foto maupun Vidio terkait bukti orang-orang yang diduga mengeroyok saya tadi." Ucapnya ketika ditemui di MaPolsek Cilandak

Malik sapaan akrab Mahasiswa PTIQ Semester 4 KPI itu menyatakan bahwa langkah yang ia ambil ini adalah sebagai efek jera dan pembelajaran bagi seluruh mahasiswa terkait pelanggaran hukum yang  terjadi kepada dirinya, Ia menunjukkan bukti Surat Tanda Pengaduan/Laporan dengan Nomor STPL/58/1/20022/Sek.Cilandak 

"Langkah hukum yang saya ambil saat ini adalah sebagai Efek jera terhadap oknum mahasiswa yang melakukan pengeroyokan itu, agar setelah ini tidak ada lagi insiden insiden pengeroyokan seperti tadi, dan berharap agar pihak kepolisian segera memproses kasus ini karena jelas sudah masuk kedalam Pasal 170  (K.U.H.P. 336)". Tutupnya
Share:

DPC Permahi Banten angkat bicara tentang Penerapan keadilan restoratif di tingkat kepolisian dan pemahaman masyarakat perihal RJ

KABARMASA.COM, BANTEN - Kepolisian Republik Indonesia merupakan aparat penegak hukum yang menjaga dan memelihara ketertiban dan keamanan di masyarakat, menegakan hukum, memberi pengayoman, perlindungan dan pelayanan bagi masyarakat dengan menjunjung tinggi nilai-nilai hak asasi manusia. Sesuai amanat konstitusi pasal 30 UUD Tahun 1945 dan UU Nomor 2 Tahun 2002 tentang kepolisian Republik Indonesia.

Seiring berjalannya waktu dan perkembangan zaman, berbagai paradigma dan sistem terus menerus menyesuaikan perkembangan dan teknologi. Diperlukan satu komitmen penegakan hukum yang tetap berangkat dari semangat pembentukan yaitu tetap menjaga  integritas, moralitas dan nilai nilai luhur budaya dalam setiap penegakan hukum di Indonesia. Dimana konsensus bersama bahwa negara Indonesia adala negara hukum, penegakan supermasi hukum, perlindungan dan penghormatan hak asasi manusia, semua orang bersamaan kedudukan nya dihadapan hukum dan penegakan hukum dengan cara yang tidak bertentangan dengan hukum.

Dalam perkembangan hukum di Indonesia dikenal istilah keadilan restoratif, dimana pendekatan hukum yang berakar dari budaya hukum bangsa Indonesia. Menyelesaikan setiap peristiwa hukum atau bukan dengan cara musyawarah untuk mufakat dan dengan asas kekeluargaan. Tetap memperhatikan hak hak dan kewajiban serta aturan hukum.

Sesuai dengan Peraturan Kepolisian Negara Republik Indonesia Nomor 8 Tahun 2021 Tentang Penanganan Tindak Pidana Berdasarkan Keadilan Restoratif mengamanatkan perlu mewujudkan penyelesaian tindak pidana dengan mengedepankan keadilan restoratif yang menekankan pada pemulihan kembali seperti keadaan semula dan keseimbangan perlindungan korban dan kepentingan korban dan pelaku tindak pidana yang tidak berorientasi pada pemidanaan Merupakan suatu kebutuhan hukum masyarakat. Ini merupakan kewenangan yang diberikan pasal 16 dan 18 UU Nomor 2 Tahun 2020 tentang POLRI dalam rangka menjawab perkembangan kebutuhan hukum masyarakat dengan tetap memperhatikan norma dan nilai serta kepastian hukum dan kebermanfaatan di masyarakat.

Rizki Aulia Rohman, Ketua DPC Permahi Banten mendorong sosialisasi yang menyeluruh dan masif kepada masyarakat  terhadap keberlakuan Perkapolri 8 Tahun 2021tentang Penanganan Tindak Pidana Berdasarkan Keadilan Restoratif, dimana penyelesaian tindak pidana dengan melibatkan pelaku, korban, keluarga pelaku, keluarga korban dan tokoh masyarakat, tokoh agama, tokoh adat atau pemangku kepentingan secara bersama sama dalam menyelesaikan persoalan dengan adil melalui perdamaian dengan menekan kan pemulihan kembali pada keadaan semula. Baik untuk pihak kepolisian di tingkat Mabes Polri, Polda, Polres dan Polsek dalam rangka mencerdaskan masyarakat dengan tetap memperhatikan norma dan etika serta aturan hukum yang berlaku.

Share:

PB JMHI dan KPMKB Desak Polri Berantas Tambang Ilegal di Kaltim

KABARMASA.COM, JAKARTA - Konsolidasi Ke- 2 yang di fasilitasi PB JMHI di Tugu Proklamasi Menteng, Jakarta Pusat, 14 Januari 2022
Pengurus Besar Jaringan Mahasiswa Hukum Indonesia (PB JMHI) dan Keluarga Pelajar Mahasiswa Kabupaten Berau (KPMKB) Cabang Samarinda.

Dalam hal ini kedua organisasi bersepakat untuk sama-sama dalam menghalau maraknya praktik Ilegal mining dan indikasi Perusahaan legal yang turut melegalkan hasil Batu Bara ilegal yang terjadi di Kaltim Khususnya Kabupaten Kutai Kartanegara dan Berau

PB JMHI (Sofian Koordinator Acara Konsolidasi ke-2)
Kabupaten Kutai Kartanegara :
Resmi ditunjuk menjadi Ibu kota Indonesia baru oleh Presiden Jokowi Widodo (Jokowi). Keputusan itu diumumkan di Istana Negara, Jakarta Pusat, Senin (26/8/2019). Lokasinya berada di sebagian kabupaten Penajam Paser Utara dan sebagian di kabupaten Kutai Kartanegara. Jokowi menilai Kalimantan Timur sangat layak menggantikan Jakarta.
Alasan ini kemudian disimpulkan karena Kaltim tidak berpotensi untuk terjadi resiko bencana alam. Namun sesungguhnya, ada bencana berlarut di Kaltim yang harus diselesaikan cepat oleh pemerintah terkait pemindahan ibu kota, korban jiwa di lubang tambang dan maraknya tambang liar.

Berkaca dari catatan Jatam Kaltim, sudah 40 jiwa melayang, tewas tenggelam di lubang tambang batu bara yang tidak direklamasi. Sehingga keresahan ini dilaksanakan akibat sejumlah persoalan yang melatarbelakangi konflik pertambangan di Kaltim. 
Selain maraknya penambangan ilegal, lubang yang menganga dan korban jiwa berjatuhan akibat tidak adanya penanganan terhadap lubang sisa galian.

JMHI menilai maraknya tambang batu bara yang diduga ilegal di Kabupaten Kukar berpotensi 5 hingga 10-20 tahun ke depan Kukar akan dilanda banjir dan terjadi pengrusakan lingkungan secara besar besaran.

Untuk itu JMHI meminta agar Polda Kaltim turun tangan mengusut tuntas tambang-tambang  ilegal di Kukar yang banyak merugikan dan sangat meresahkan masyarakat.

Saat ini muncul dilema semenjak pemerintah pusat menarik aturan terkait pertambangan. Sejak itu, daerah tak bisa melakukan pencegahan pertambangan ilegal. Ada keterbatasan wewenang dan payung hukum di daerah. Sejak Desember 2020.

Selain itu, aktivitas tambang liar sangat merugikan masyarakat Kukar. Sebagai contoh, kekayaan alam yang dijarah secara liar tidak memberikan hasil kepada kas negara. Padahal, Kukar mendapat dana bagi hasil dari pengelolaan sumber daya alam ini. Masyarakat di daerah pun turut kena imbas. Fasilitas publik yang rusak, permukiman yang terganggu, hingga kehidupan sosial dan ekonomi warga ikut terdampak akibat tambang ilegal tersebut.

Kami juga meminta dengan tegas Kepresidenan RI , ESDM dan DPR-RI Dapil Kaltim agar mengawasi persoalan maraknya pertambangan ilegal di kaltim yang banyak merusak fasilitas jalan umum dan lingkungan lainya.

Sesuai degan UU No. 3 Thn 2020 Tentang Mineral Dan Batubara terbaru, sesuai dengan pasal 158 yang menerangkan subjek hukum yang melakukan penambangan tanpa izin dipidana penjara 5 tahun dan denda 100 miliar
Dalam skema ini kami akan selalu turut untuk menyuarakan aspirasi rakyat Indonesia, apa bila persoalan ini tidak dapat di tindak lanjuti sesuai hukum yang berlaku, maka kami akan turun kembali dalam aksi JILID ke-2 ,selama masih penambang liar beroprasi di Kutai Kartanegara Kalimantan timur.

KPMKB Cabang Samarinda (Rijal selaku sekretaris)
Kabupaten Berau :
Tercatat sejak tahun 2021 Kab Berau yang juga turut menjadi penyumbang lubang pertambangan liar, aktivitas ilegal mining ini terkuak pasca viralnya penambangan batu bara yang di lakukan di pemukiman masyarakat dan kegiatan hauling yang menggunakan jalan umum.
Dengan menggunakan fasilitas umum dan kemudian dapat disimpulkan, pertambangan liar turut menjadi pelaku perusak jalan. Padahal jelas dalam Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2020 tentang Mineral dan Batubara juga mengatur tentang jalan khusus untuk para penambang, serta UU Nomor 38 thn 2004 tentang jalan dengan tegas melarang, kemudian dilengkapi dengan peraturan Provinsi Kaltim Nomor 10 tahun 2012 tentang penyelenggaraan jalan khusus untuk angkutan hasil kelapa Sawit dan juga Batu Bara.

KPMKB menyayangkan hal ini terus terjadi secara masif , dan tidak ada turut serta dalam pengawasan pemerintah, bahkan penegak hukum pun tidak mampu menghalau kegiatan yang dinilai masuk dalam tindak pidana pencurian sumber daya alam. 

Justru sampai hari ini kemungkinan besar dalang semua ini mendapat pengawalan ketat dari pihak penegak hukum.

Sehingga sampai hari ini kegiatan ilegal mining masih menjadi komoditi para pengusaha tambang liar, dan di Berau Kecamatan Teluk Bayur menjadi pusat untuk para pelaku.

Adapun hal ini kami pun turut menyoroti adanya tambang resmi yang juga membantu memanipulasi surat sehingga batu yang ilegal menjadi legal dan kemudian di angkut untuk melakukan transaksi.

Bersama ini kami pun menuntut:
1. Berantas dan bebaskan Kalimantan Timur dari tambang ilegal pada umumnya serta Kukar dan Berau pada khususnya
2. Meminta Kapolri Mengeluarkan  Intruksi Menindak dan Memberantas Tambang tambang ilegal di Kutai Kartanegara dan Berau
3. Kementerian ESDM Harus Menindak Tegas dan Mencabut ijin IUP Perusahaan Pertambangan yang Terindikasi dan Melakukan Penumpukan serta pembelian batu bara ilegal Untuk dilegalisasi dengan cara mengeluarkan Surat Keterangan Asal Barang (SKAB)
4. Copot Kapolda Kaltim Jika Tidak Mampu dalam memberantas Tambang ilegal di Kutai Kartanegara dan Berau
5. Copot Kapolres Kukar dan Berau Karena di Anggap gagal dalam menindak Tambang ilegal di Kutai Kartanegara dan Berau
6. Selamatkan Kutai Kartanegara dan Berau dari Tambang Ilegal
7. Tolak Tambang Ilegal  di Kukar dan Berau
Share:

Himpunan Pemuda Pelajar Mahasiswa Seram Bagian Timur (HIPPMA SBT-JAKARTA)

KABARMASA.COM, JAKARTA - Negara indonesia merupakan negara demokrasi konstitusional sebagaimana di atur dalam UUD 1945 dalam pasal 1 ayat 3 yang artinya indonesia adalah negara hukum. Segala bentuk praktek dan tindakan harus berdasarkan aturan main hukum yang mana segala regulasi serta kebijakan di atur dalam undang-undang, tentunya semua orang harus patut terhadap undang-undang itu sendiri sehingga azas aquality befor the law itu dapat terealisasi dalam konteks berbangsa dan bernegara sesuai dalam  perintah konstitusi. Indonesia hari ini darurat korupsi yang sudah  stasiun akhir. 

Artinya kita di perhadapkan dengan ancaman korupsi kolusi dan nepotisme yang begitu sistematis dan terstruktur. Tindak pidana korupsi yang selama ini terjadi, tidak hanya merugikan keuangan negara, tetapi juga merupakan pelanggaran terhadap hak-hak sosial dan ekonomi masyarakat secara luas, sehingga tindak pidana korupsi perlu digolongkan sebagai kejahatan yang pemberantasannya harus dilakukan secara luar biasa.

Terkait dengan pemeriksaan Kejaksaan Negeri Kab. Seram Bagian Timur  (KEJARI-SBT) terhadap Kepala BPBD SBT Usman Keliobas atau mantan ketua gugus tugas covid 19 pada hari jumat 21/05/2021 dikantor kejari Kab. Seram Bagian Timur {SBT} karena diduga terlibat dalam tindak pidana korupsi Anggaran covid 19 di Kab. Seram Bagian Timur {SBT}, yang merugikan Negara sebesar 3,7 Miliar yang telah di beritakan oleh beberapa media lokal di maluku/sbt.

Artinya kasus dugaan penyelewengan anggaran yang diduga melibatkan Usman Keliobas harus di usust tuntas, karena itu uang rakyat yang tidak boleh disalah gunakan untuk kepentingan pribadi atau kelompok tertentu, karena itu sangat jelas menyalahi aturan yang telah dalam Undang-undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi. Sehingga kami yang tergabung dalam HIMPUNAN PEMUDA PELJAR MAHASISWA SERAM BAGIAN TIMUR (HIPPMA SBT-JAKARTA) tentu berharap agar Kejaksaan Negeri Kab. Seram Bagian Timur {SBT}tegas dalam menyikapi kasus tersebut. 

Karena korupsi itu adalah perbuatan yang sangat menjijikkan dan tidak dibenarkan oleh aturan di bangsa ini. Sebetulnya kasus ini sudah terjadi pada dua tahun yang lalu, bahkan Kejaksaan Negeri Kab. Seram Bagian Timur {SBT} juga sudah dua kali melakukan pemeriksaan terhadap Usman Keliobas, namun belum juga jaksa mengetahui siapa aktor dibalik penyelewengan anggaran bansos 3,7 miliar teraebut.. MUSTAHIL!!! lembaga sekelas Kejaksaan Negeri Kab. Seram Bagian Timur {SBT} tidak berdaya dalam mengungkapkan kasus Usman Keliobas yang diduga merugikan uang negara sebesar 3,7 miliar tersebut.

Hal tersebut di atas juga terjadi pada Adam Rumbalifar selaku Kepala Dinas Koperindag di Kab. Seram Bagian Timur {SBT, yang juga diduga terlibat dalam penyelewangan dana bansos covid 19 2020 senilai 2,5 miliar. 

Kami meminta kepada kejaksaan Negeri Kab. Seram Bagian Timur {SBT}, agar segera panggil dan periksa saudara Adam Rumbalifar atas dugaan penyelewangan anggaran bansos 2,5 miliar di dinas koperindag, karena sampai saat ini dana bansos covid 19 senilai 2,5 miliar itu belum ada laporan pertanggungjawannya dari dinas koperindag yang dipimpin oleh Adam Rumbalifar. 

Kami berharap agar Kejari di Kab. Seram Bagian Timur {SBT} harus tegas dalam menindak semua kasus korpsi yang terjadi di kab.Seram Bagian Timur {SBT} agar tidak terlihat lemah di hapan publik dalam menyikapi persoalan korupsi di kab. SBT. Kami juga akan membantu Kejaksaan Negeri Kab. Seram Bagian Timur {SBT} untuk mengawal dua kasus tersebut di atas sampai tuntas. 

Maka kami yang tergabung dalam HIMPUNAN PEMUDA PELJAR MAHASISWA SERAM BAGIAN TIMUR (HIPPMA SBT-JAKARTA) akan mendatangi Gedung Kejagung RI dan Gedung KPK RI untuk menyampaikan beberapa poin tuntutan sebagai berikut :
1. Meminta Kejaksaan Agung RI untuk segera mensdesak Kejari SBT, untuk menindak lanjuti laporan dugaan kasus tindak pidana korupsi anggaran covid 19 senilai Rp. 6,2 miliar yang diduga melibatkan Kepala BPBD dan Kepala Dinas Koperindag Kab. SBT yakni Usman Keliobas dan Adam Rumbalifar.
2. Meminta Kejagung RI untuk Mengevaluasi dan copot Kepala Kejaksaan Negeri Kab. Seram Bagian Timur Muhammad Ilham apa bilah tidak mampu menindaklanjuti kasus tersebut.
3. Mendesak Komisi Pemberantasan Korupsi Segera Panggil dan Periksa Kepala BPBD dan Kepala Dinas Koperindag Kab. Seram Bagian Timur Atas Dugaan Kasus Korupsi Anggaran Covid 19 sebesar 6,2 Miliar di Kab. Seram Bagian Timur.
4. Mendesak Komisi Pemberantasan Korupsi untuk segera tangkap dan Penjarakan Kepala BPBD dan Kepala Dinas Koperindag Kab. Seram Bagian Timur atas dugaan kasus Korupsi Anggaran Covid 19 senilai 6,2 Miliar
Share:

Koordinator JMHI Pusat Pertegas dampak Mining Ilegal Merenggut Nyawa di kabupaten Kukar Provin Kaltim

KABARMASA.COM, JAKARTA - Resmi ditunjuk menjadi Ibu Kota Indonesia baru oleh Presiden Joko Widodo [Jokowi]. Keputusan itu diumumkan di Istana Negara, Jakarta Pusat, Senin [26/8/2019]. Lokasinya berada di sebagian Kabupaten Penajam Paser Utara dan sebagian di Kabupaten Kutai Kartanegara. Jokowi menilai, Kalimantan Timur sangat layak menggantikan Jakarta.

Satu alasan kuat Presiden Joko Widodo memilih Provinsi Kalimantan Timur sebagai Ibu Kota Indonesia baru adalah minimnya risiko bencana alam: banjir, tsunami, kebakaran hutan, erupsi gunung merapi, maupun tanah longsor.

Namun sesungguhnya, ada bencana berlarut di Kalimantan Timur yang harus diselesaikan cepat oleh pemerintah terkait pemindahan ibu kota: korban jiwa di lubang tambang batubara yang tidak direklamasi.

Berkaca dari catatan Jatam Kaltim, sudah 36 jiwa melayang, tewas tenggelam di lubang tambang batubara yang tidak direklamasi.
Komnas HAM melalui Subkomisi Pengkajian dan Penelitian menggelar acara sarasehan yang mengangkat tema “Mencari Jalan Keluar Penyelesaian Konflik Pertambangan di Kalimantan Timur”, bertempat di di Fakultas Hukum Universitas Mulawarkan, Samarinda, Kalimantan Timur (30/07/2019).

Turut hadir pada acara tersebut adalah Hairansyah (Wakil Ketua Bidang Internal Komnas HAM), Sandrayati Moniaga (Wakil Ketua Bidang Eksternal Komnas HAM),  M. Choirul Anam (Komisioner Subkomisi Pengkajian dan Penelitian), serta Andante Widi Arundhati (Kepala Biro Dukungan Pemajuan HAM).di kutip dari media massa
https://www.komnasham.go.id

Sarasehan ini dilaksanakan akibat sejumlah persoalan yang melatarbelakangi konflik pertambangan di Kalimantan Timur. Selain maraknya penambangan ilegal, di provinsi ini juga terdapat cukup banyak sisa galian tambang berupa lubang yang menganga. Terhitung telah puluhan korban jiwa berjatuhan akibat tidak adanya penanganan terhadap lubang sisa galian tersebut.  

Koordinator JMHI Pusat Sofian menjelaskan, saat ini ada 1.735 lubang bekas tambang dari 1.404 perusahaan. Semua lubang menjadi ancaman ekologi dan kematian anak-anak.

Selama kurun waktu 2011 s.d. 2019, berdasarkan data yang dihimpun Kommas HAM, setidaknya terdapat 35 nyawa melayang di lubang bekas tambang tersebut. Para korban sebagian besar adalah anak – anak yang tengah bermain di sekitar lubang tambang.di kutip dari media massa

Jangan sampai upaya ini melegalkan kejahatan tambang. Setelah dimodifikasi, siapa yang mengawasi? Biaya perawatan dan pengelolaan siapa yang menanggung? Pasti hanya masyarakat,” ujarnya Sofian.

Dalam aksi itu, mereka menuntut agar tambang - tambang ilegal di Kutai Kertanegara (Kukar) Kalimantan Timur (Kaltim) ditutup dan pelakunya tangkap dalangnya/aktor dalam sindikat kejahatan dan ditindak tegas sesuai Undang - Undang Hukum Indonesia.

Koordinator Jaringan Mahasiswa Hukum Indonesia, Sofian mengatakan  maraknya tambang batu bara yang diduga ilegal di Kabupaten Kukar berpotensi 5 hingga 10-20 tahun ke depan Kukar akan dilanda banjir dan terjadi pengrusakan lingkungan secara besar besaran.

Untuk itu Koordinator Jaringan Mahasiswa Hukum Indonesia meminta agar Polda Kaltim turun tangan mengusut tuntas tambang tambang ilegal di Kukar yang banyak merugikan dan sangat meresahkan masyarakat.

Sofian mengatakan, saat ini muncul dilema semenjak pemerintah pusat menarik aturan terkait pertambangan. Sejak itu, daerah tak bisa melakukan pencegahan pertambangan ilegal. Ada keterbatasan wewenang dan payung hukum di daerah. Sejak Desember 2020, kewenangan pertambangan di Pemprov Kaltim memang ditarik pusat berdasarkan UU 3/2020 tentang Minerba.

Selain itu, Sofian mengatakan, aktivitas tambang liar sangat merugikan masyrakat Kukar. Sebagai contoh, kata Sofian, kekayaan alam yang dijarah secara liar tidak memberikan hasil kepada kas negara. Padahal, Kukar mendapat dana bagi hasil dari pengelolaan sumber daya alam ini. Masyarakat di daerah pun turut kena imbas. Fasilitas publik yang rusak, permukiman yang terganggu, hingga kehidupan sosial dan ekonomi warga ikut terdampak akibat tambang ilegal tersebut.

“JMHI Pusat akan mengawal sampai tuntas Persoalan Tambang illegal di Kalimantan Timur Khusunya di Kutai Kartanegara yang semakin meluas. gerakan ini tidak sampai di sini saja, kami akan menyiapkan massa dan gerakan yang lebih besar dari sebelumnya,” tegas Sofian.

“Tambang ilegal juga banyak meninggalkan kubangan yang dapat menelan korban jiwa. Tercatat Pada tanggal 3 November 2021 sudah menewaskan 40 korban jiwa karena tidak ada Reklamasi Pasca selesai pertambangan. yang kami inginkan bahwa jagan sampai ada korban lagi. maka dari itu kami meminta dengan tegas usut tuntas pertambangan Ilegal di kaltim khususya di kukar yang tidak mempunyai ijin dan banyak merugikan masyrakat banyak,” tutur Koordinator Sofian.

kami juga meminta dengan tegas Kepresidenan RI dan DPR-RI Dapil Kaltim agar mengawasi persoalan maraknya pertambangan ilegal di kaltim yang banyak merusak fasilitas jalan umum dan lingkungan lainya,” pungkas Sofian.

Sesuai degan UU No. 3 Thn 2020 Tentang Mineral Dan Batubara terbaru, sesuai dengan pasal 158 yang menerangkan subjek hukum yang melakukan penambangan tanpa izin dipidana penjara 5 tahun dan denda 100 miliar

Berikut ini beberapa tuntutan JMHI Pusat.

1. Berantas dan bebaskan Kukar Kalimantan Timur dari tambang ilegal
2. Meminta Kapolri Mengeluarkan  Intruksi Menindak dan Memberantas Tambang Tambang ilegal di Kutai Kartanegara dan tindak Bentuk Keriminal
3.Cabut ijin penambang resmi yang memiliki
Rencana Kerja Anggaran Biaya (RKAB) terindikasi membeli dari penambang ilegal di Kalimantan Timur (Monopoli)
4. Copot Kapolda Kaltim Karena di Anggap gagal dalam memberantas Tambang ilegal di Kutai Kartanegara
5. Selamatkan Kutai Kartanegara dari Tambang Ilegal
6. Tolak tambang ilegal  di Kukar.

Kami akan turun terus menerus untuk menyuarakan aspirasi rakyat Indonesia,apa bila Kaskus ini tidak dapat di tindak lanjuti sesuai hukum yang berlaku,maka kami akan turun kembali dalam aksi JILID ke-2 ,selama masih beroperasi penambangan ilegal beroperasi di Kutai Kartanegara Kalimantan timur.
Share:

JMHI Pusat melakukan Unras Depan Mabes Polri dan Melaporkan Pengaduan indikasi Mining Ilegal di kabupaten Kukar Prov Kaltim

KABARMASA.COM, JAKARTA - Jaringan Mahasiswa Hukum Indonesia (JMHI) Pusat akan melakukan unjuk rasa (Unras) pada taggal Selasa,11 Januari 2022 di depan Mabes Polri, ujarnya Koordinator Sofian

Dalam aksi itu, mereka menuntut agar tambang - tambang ilegal di Kutai Kertanegara (Kukar) Kalimantan Timur (Kaltim) ditutup dan pelakunya tangkap dalangnya/aktor dalam sindikat kejahatan dan ditindak tegas sesuai Undang - Undang Hukum Indonesia.

Koordinator Jaringan Mahasiswa Hukum Indonesia, Sofian,mengatakan  maraknya tambang batu bara yang diduga ilegal di Kabupaten Kukar berpotensi 5 hingga 10-20 tahun ke depan Kukar akan dilanda banjir dan terjadi pengrusakan lingkungan secara besar besaran.

Untuk itu Koordinator Jaringan Mahasiswa Hukum Indonesia meminta agar Polda Kaltim turun tangan mengusut tuntas tambang tambang ilegal di Kukar yang banyak merugikan dan sangat meresahkan masyarakat.

Sofian mengatakan, saat ini muncul dilema semenjak pemerintah pusat menarik aturan terkait pertambangan. Sejak itu, daerah tak bisa melakukan pencegahan pertambangan ilegal. Ada keterbatasan wewenang dan payung hukum di daerah. Sejak Desember 2020, kewenangan pertambangan di Pemprov Kaltim memang ditarik pusat berdasarkan UU 3/2020 tentang Minerba.

Selain itu, Sofian mengatakan, aktivitas tambang liar sangat merugikan masyrakat Kukar. Sebagai contoh, kata Sofian, kekayaan alam yang dijarah secara liar tidak memberikan hasil kepada kas negara. Padahal, Kukar mendapat dana bagi hasil dari pengelolaan sumber daya alam ini. Masyarakat di daerah pun turut kena imbas. Fasilitas publik yang rusak, permukiman yang terganggu, hingga kehidupan sosial dan ekonomi warga ikut terdampak akibat tambang ilegal tersebut.

“JMHI Pusat akan mengawal sampai tuntas Persoalan Tambang illegal di Kalimantan Timur Khusunya di Kutai Kartanegara yang semakin meluas. gerakan ini tidak sampai di sini saja, kami akan menyiapkan massa dan gerakan yang lebih besar dari sebelumnya,” tegas Sofian.

“Tambang ilegal juga banyak meninggalkan kubangan yang dapat menelan korban jiwa. Pada tanggal 3 November 2021 sudah menewaskan 40 korban jiwa karena tidak ada Reklamasi Pasca selesai pertambangan. yang kami inginkan bahwa jagan sampai ada korban lagi. maka dari itu kami meminta dengan tegas usut tuntas pertambangan Ilegal di kaltim khususya di kukar yang tidak mempunyai ijin dan banyak merugikan masyrakat banyak,” tutur Koordinator Sofian.

kami juga meminta dengan tegas DPR-RI Dapil Kaltim agar mengawasi persoalan maraknya pertambangan ilegal di kaltim yang banyak merusak fasilitas jalan umum dan lingkungan lainya,” pungkas Sofian.

Sesuai degan UU No. 3 Thn 2020 Tentang Mineral Dan Batubara terbaru, sesuai dengan pasal 158 yang menerangkan subjek hukum yang melakukan penambangan tanpa izin dipidana penjara 5 tahun dan denda 100 miliar,

Aksi kami tidak sampai di ini saja,aksi turun ke jalan depan Kantor Mabes Polri sekaligus melaporkan berkas indikasi Mining Ilegal di kabupaten Kukar provinsi Kalimantan Timur, ujar koordinator Sofian

Berikut ini beberapa tuntutan JMHI Pusat.

1. Berantas dan bebaskan Kukar Kalimantan Timur dari tambang ilegal
2. Meminta Kapolri Mengeluarkan  Intruksi Menindak dan Memberantas Tambang Tambang ilegal di Kutai Kartanegara dan tindak Bentuk Keriminal
3. Copot Kapolda Kaltim Karena di Anggap gagal dalam memberantas Tambang ilegal di Kutai Kartanegara
4. Selamatkan Kutai Kartanegara dari Tambang Ilegal
5. Tolak tambang ilegal  di Kukar.

Kami akan turun terus menerus untuk menyuarakan aspirasi rakyat Indonesia,apa bila Kaskus ini tidak dapat di tindak lanjuti sesuai hukum yang berlaku,maka kami akan turun kembali dalam aksi JILID ke-2 ,selama masih beroperasi penambangan ilegal beroperasi di Kutai Kartanegara Kalimantan timur.
Share:

DPC GMNI Bekasi menuntut Kemendikbud menyikapi permasalahan Tablet di Kota Bekasi

KABARMASA.COM, BEKASI - Puluhan mahasiswa yang tergabung dalam Dewan pimpinan cabang Gerakan Mahasiswa Nasional Indonesia (GMNI) Bekasi, melakukan aksi di depan kantor kementerian pendidikan dan kebudayaan. (Senin/10/1/2022)

Dalam aksi tersebut GMNI mendesak Kemendikbud untuk memantau anggaran Bos Afirmasi dan Bos kinerja disetiap daerah seluruh Indonesia, khususnya di Kota Bekasi.

Kabarnya Dinas pendidikan Kota Bekasi mendapat bantuan Tablet yang diperoleh dari Bos afirmasi & Bos Kinerja sejak Tahun 2019 dengan anggaran senilai 7 Miliar lebih.

Namun hingga Tahun 2021 Tablet-tablet tersebut tidak juga disalurkan oleh Disdik untuk dipinjamkan kepada siswa yang berhak mendapatkannya.

Dalam aksi tersebut, ketua DPC GMNI Bekasi Christianto Manurung mengatakan. Bahwa sejak 2021 kami sudah menyikapi permasalahan ini dan meminta kejelasan kepada Disdik kota Bekasi.

Namun sampai sekarang  di Tahun 2022, belum ada kejelasan dan pertanggungjawaban dari pihak Disdik.

Dari hal ini kami meminta kemendikbud menyikapi permasalahan yang terjadi di Kota Bekasi dengan tegas, karena hal ini sangat fatal dan merupakan bentuk kegagalan pemerintah dalam meregulasikan program pendidikan di Indonesia.

"Kami meminta Kemendikbud tegas dalam menyikapi permasalahan ini, karena hal ini sangat fatal dan merupakan bentuk kegagalan pemerintah dalam meregulasikan program pendidikan di Indonesia" ujar pria yang sering disapa dengan Bung Chris.

Chris juga mengatakan "Kemendikbud dalam membuat suatu program juga harus dievaluasi, karena program yang memakan anggaran ratusan miliar ini harus jelas secara regulasi agar tidak menjadi pemborosan anggaran ditengah pandemi covid 19".

Diwaktu yang sama pihak Inspektorat Jenderal RI dan Irjen Pauddasmen Kemendikbud ketika menemui massa aksi, mereka menuturkan Bahwa selama ini mereka memang belum pernah memantau Penggunaan Bos afirmasi & Bos kinerja di Kota Bekasi.

Tapi dengan kejadian ini, kami akan segera mengaudit dan melakukan tindaklanjut terkait penggunaan Bos afirmasi & Bos kinerja di Kota Bekasi.

Ketika ditanya oleh media tentang tindaklanjut GMNI terkait ini, Bung Chris mengatakan "Kami akan melakukan aksi lagi, baik di Kota Bekasi maupun di kementerian hingga permasalahan ini tuntas dan para pihak yang melanggar diberikan sanksi keras". Tutup Chris.
Share:

DPC PERMAHI Banten Pertanyakan Keberadaan Terminal Tunjung Teja Yang Tidak Beroperasi

KABARMASA.COM, Serang - Terminal merupakan pangkalan kendaraan bermotor umum yang digunakan untuk mengatur kedatangan dan keberangkatan, menaikan dan menurunkan penumpang, baran dan/jasa,serta perpindahan moda angkutan. Pengaturan Terminal menurut UU Nomor 22 Tahun 2009 Tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan atau UU LLAJ memuat ketentuan dan peran strategis dalam pembangunan dan integrasi nasional sebagai bagian dari upaya memajukan kesejahteraan umum.  

Sistem transportasi nasional harus di kembangkan potensi dan perannya untuk mewujudkan keamanan, keselamatan, ketertiban dan kelancaran berlalu lintas dan Angkutan jalan dalam rangka mendukung pembangunan ekonomi dan pengembangan wilayah. 

Ketua Dpc PERMAHI Banten, Rizki Aulia Rohman menyoroti sekaligus meninjau lapangan terkait keberadaan Terminal Tunjung Teja, Kabupaten Serang bahwa sudah ada fasilitas Terminal namun tidak beroperasi dan tidak strategis. Padahal keberadaan terminal harusnya melihat kajian strategis dan penetuan lokasi harus melihat situasi serta titik dimana masyarakat membutuhkan keberadaan terminal tersebut. Sesuai UU LLAJ Pasal 33 - 42 memuat fungsi, klasifikasi, tipe terminal, penetapan lokasi terminal, fasilitas terminal, lingkungan kerja terminal, pembangunan dan pengoprasian terminal serta seluruh ketentuan yang harus dipenuhi dalam pembentukan terminal khsususnya di tingkat Daerah, dalam hal ini Kabupaten Serang Provinsi Banten. 

Dalam hal ini, Terminal Tunjung Teja harusnya melewati berbagai kajian strategis dan perencanaan yang baik, dimana UU LLAJ pasal 37 tentang penetapan lokasi terminal harusnya memperhatikan tingkat aksesbilitas angkutan jalan, kesesuaian dengan rencana tata ruang wilayah kabupaten atau kota, kesesuaian dengan rencana pengembangan atau kinerja jaringan jalan, jaringan trayek dan jaringan lintas, rencana pengembangan dan pusat kegiatan seperti berdekatan dengan akses publik, lembaga pendidikan, pasar dan lainnya, kelayakan teknis, finansial dan ekonomi dan tetap memperhatikan peraturan sesuai UU LLAJ serta memperhatikan kelestarian lingkungan hidup. Namun pada kenyataan tidak sesuai dengan harapan bersama dimana keberadaan terminal harusnya ramai dan masyarakat juga mengetahui secara luas bukannya sepi dan tidak ada aktivitas transportasi disana. 

Lanjutan dalam UU LLAJ Pasal 40 mengenai pembangunan dan pengoprasian Terminal harusnya melewati berbagai prosedur dan tahapan serta memenuhi kelayakan kriteria untuk di bentuk terminal. Harusnya dilengkapi dengan rencana bangunan, buku kerja rencana bangunan, rencana induk terminal, analisis dampak lalu lintas dan analsis mengenai dampak lingkungan serta meliputi kegiatan perencanaan, pelaksanaan, dan pengawasan operasional terminal. Maka dari itu DPC PERMAHI Banten pertanyakan kepada Pemerintah kabupaten serang mengenai keberadaan Terminal Tunjung Teja yang secara fisik bangunan sudah ada namun tidak beroperasi. Harus ada langkah strategis, terukur dan terarah agar terminal tersebut dapat beroperasi seperti kebanyakan terminal lainnya. 

Disisi lain penegakan Hukum mengenai UU LLAJ Nomor 22 Tahun 2009, sangatlah miris dan banyak sekali praktek yang tidak sesuai seperti hal kecil saja kendaraan Bus yang menurunkan dan menaikan penumpang di sembarang jalan, Di Jaln Tol atau yang lainnya. Yang harusnya pengawasan operasional Terminal kepada Pemerintah kabupaten Serang dan Aparat Penegak Hukum mampu memberikan sanksi yang tegas. Padahal di UU LLAJ jelas didalam ketentuan pidana pasal 276 menjelaskan bahwa setiap orang yang mengemudikan kendaraan bermotor umum dalam trayek tidak singgah di terminal dalam hal ketentuan pasal 36 maka di pidana dengan kurungan 1 Bulan dan denda sebesar 250.000. Selain itu ada penyidik pegawai negeri sipil yang harusnya wajib berkoordinasi dan didampingi dengan aparat kepolisian sesuai wilayah hukum agar penegakan hukum di terminal seperti layak atau tidaknya kendaraan serta kapasitas muatan dan beratnya sehingga tercipta rasa aman, nyaman dan keselamatan dalam menggunakan jasa angkutan umum. Ditambah lagi banyak kendaraan yang harusnya uji kelayakan dan penerapan tarif yang sesuai kepada penumpang dengan terpasang baik sebagai informasi bagi konsumen dalam hal ini penumpang. Aturan lanjutan menurut Peraturan Menteri Perhubungan Republik Indonesia Nomor 15 Tahun 2019 tentang Penyelenggaraan Angkutan Orang Dengan Kendaraan bermotor umum dalam trayek memuat semua aktivitas lalu lintas dan angkutan jalan serta transportasi dan pengelolaan lingkungan terminal. 

DPC PERMAHI BANTEN mendorong Pemerintah Kabupaten Serang kepada Bupati dan Wakil Bupati serta Dinas Perhubungan Kabupaten serang untuk meninjau ulang keberadaan Terminal Tunjung Teja agar sesuai dengan fungsi keberadaan terminal seperti biasanya, dimana Perusahan Angkutan Jalan, penggunan jalan dan penegakaan lalu lintas yang tertib mampu memaksimal keberadaan Terminal tersebut. Sehingga mendorong pertumbuhan ekonomi daerah khusus Kabupaten Serang.
Share:

Bekasi harus bebas dari korupsi : Angkat Bicara Salah Satu Mahasiswa Bekasi

KABARMASA.COM, BEKASI - Salah satu mahasiswa bekasi Puji Nugraha Ridwan yang biasa di sapa Japong Mahasiswa Universitas Bhayangkara Jakarta Raya Angkat Bicara Terkait Penangkapan OTT KPK di wilayah Kota bekasi, ini adalah awal tahun 2022 yang baik bagi KPK dalam melakukan penangkapan Korupsi terutama di wilayah Kota Bekasi. mengingat pada tanggal 5 Januari 2022 KPK telah melakukan Operasi Tangkap Tangan di wilayah kota bekasi dengan mengamankan beberapa Aparatur Pejabat daerah dan pihak swasta yang dinyatakan oleh KPK sebagai pelaku Korupsi yaitu adanya kasus suap dan lelang jabatan di wilayah kerja pemerintah kota Bekasi.

"Saya apresiasi kepada KPK karena melakukan Penangkapan kepada Pelaku korupsi awal tahun ini di wilayah Kota Bekasi. Karena bekasi harus bebas dari korupsi, siapapun yang melakukan korupsi Wajib mendapatkan sanksi yang berat karena ini semua merigakan negara khususnya warna negara indonesia. Saya sangat prihatin kepada Bapak Rahmat Efendi yang terjerat kasus Pidana Korupsi" ujar Japong

Hadirnya kasus penangkapan pelaku korupsi perlu peranan masyarakat dan mahasiswa untuk mengawasi dan mengontrol kebijakan dan kinerja Eksekutif maupun Legislatif, pengawalan ini harus ada di setiap wilayah indonesia. Terutama KPK sebagai lembaga pemberantasan korupsi harus fokus dalam mengawasi dan mencegah tindak pidana korupsi di indonesia karena ini semua merugikan masyarakan indonesia.

"Harapan besar saya juga ingin mengajak kepada masyarakat Kota Bekasi untuk mengambil peran dalam melakukan pencegahan dan pengawasan kinerja yang dilakukan eksekutif dan legislatif diwilayah kerja Kota Bekasi, karena Kota Bekasi harus bersih dari ladang dan kejahatan Korupsi" Ujar japong dengan lantang.

Ini menjadi harapan besar seluruh masyarakat kepada KPK untuk bekerja lebih objektif dalam menindak secara hukum yang berlaku kepada pelaku dan kejahatan Korupsi di wilayah Bekasi terutama yang terus menerus terjadi Korupsi.

"Ini semua juga harus menjadi pelajaran bagi siapapun yang menjabat atau memimpin sebagai eksekutif maupun legislatif di kota bekasi terutama untuk bagaimana lebih bekerja secara suci dan bersih, dan jauh akan melakukan kejahatan korupsi. Karena ini jelas merugikan masyarakat, kerja semestinya untuk kepentingan rakyat bukan untuk kepentikan individu maupun kelompok apalagi yang merugikan bangsa dan negara. Jerat lah pelaku korupsi dengan seberat beratnya" ujar japong salah satu mahasiswa bekasi
Share:

Permahi Banten Dorong revisi UU Perlindungan Konsumen dan Pembentukan BPSK di Tingkat Provinsi dan Kabupaten atau Kota

KABARMASA.COM, Serang - Dpc Permahi Banten melakukan pertemuan langsung dengan dinas perindustrian dan perdagangan provinsi banten, dalam rangka silaturahmi dan sinergi terhadap penegakan hukum mengenai UU Nomor 8 Tahun 1999 Tentang Perlindungan Konsumen bertempat di aula utama kantor Disperindag Provinsi Banten 06/01/2022 . 

Dihadiri dan disambut oleh Kepala Bidang Pengawasan Pak Herry Purnomo dan Kepala seksi Perlindungan Konsumen Pak Wahyudin serta Pak Enjat Al Jiputhy membahas beberapa agenda besar terutama Dorongan terhadap Sosialisi UU Perlindungan Konsumen, Revisi UU PK, dan Dorongan BPSK nonaktif ditingkat provinsi kabupaten dan/atau kota untuk segara di aktifkan kembali serta membahas beberapa persoalan dan penegakan hukum tentang UU Perlindungan Konsumen. 

Dpc Permahi Banten mendorong Pemerintah Provinisi Banten untuk percepatan pembentukan peraturan gubernur perihal keberadaan Badan Penyelesaian Sengketa Konsumen, lewat amanat UU Perlindungan Konsumen dan Peraturan Mentri Perdagangan Nomor 72 Tahun 2021. Sehingga ada kepastian hukum bagi setiap konsumen untuk mencari alternatif penyelesaian sengketa di luar pengadilan, dengan kondisi BPSK yang hari ini non aktif baik di 8 Kabupaten atau kota pun dengan Provinsi, maka selayaknya dorongan itu perlu di pertimbangankan agar segera di sahkan Peraturan Gubernur Banten mengenai Pembentukan BPSK di Provinsi dan kabupaten atau kota. Dimana aturan lama mengatur kewenangan pengangkatan anggota BPSK di Kementerian Perdagangan, Anggaran di Pemerintah Daerah, dan Pelantikan atau sumpah di lantik Bupati atau walikota dan aturan baru mengatakan semua kewenangan baik pengangkatan, pelantikan dan anggaran di atur oleh peraturan gubernur. Tidak menutup kemungkinan bahwa percepatan ini dapat dilaksanakan dengan kondisi kegentingan yang memaksa, sudah hampir berjalan setengah tahun semenjak agustus 2021 kondisi BPSK yang terakhir masih aktif di Kabupaten Lebak. Ini menjadi langkah strategis dan perhatian bersama untuk memberikan kepastian hukum sesuai pasal 1 ayat 1 UU Perlindungan Konsumen.

Disisi lain DPC PERMAHI BANTEN Mendorong diberlakukan nya sistem informasi terbuka mengenai pelaku pelaku usaha lewat program sosialisasi UU Perlindungan konsumen bagi seluruh masyarakat. Agar tercipta nya Konsumen yang cerdas dan peduli terhadap penegakan hukum mengenai perlindungan konsumen. Sehingga barang ataupun jasa yang disediakan atau beredar terjamin kualitas dan memenuhi standar layaknya baik dari sisi kesehatan dan perizinan. 

Di Era digitalisasi Ekonomi yang masuk dalam era modern, memberikan banyak peluang pelanggaran atau kejahatan di dunia usaha sehingga perlu perlindungan konsumen yang dapat mengakomodir perkembangan zaman, DPC PERMAHI BANTEN mendorong revisi UU Perlindungan Konsumen yang perlu perbaikan dan revisi di beberapa pasal dan sistem dalam menjalankan penegakan perlindungan konsumen, dimana era digital banyak perkembangan model ekonomi atau jual beli yang bersifat digital, seperti toko online, penyedia jasa online, dan lainnya. Serta nomenklatur bahasa di UU perlindungan Konsumen yang masih menggunakan istilah lama seperti Pemerintah Daerah Tingkat Dua (II).  Ini membuktikan bahwa keseriusan lewat dimasukannya UU Perlindungan Konsumen di prolegnas Maka ada tindak lanjut untuk revisi dan perbaikan sesuai kebutuhan dan perkembangan zaman. 

Dalam kesimpulan Audiensi yang dilaksanakan kemarin antara Dpc Permahi Banten dan Dinas Perindustrian dan Perdagangan Provinsi Banten bersinergi untuk mendorong sosialisasi yang terukur dan terarah serta tepat sasaran untuk seluruh masyarakat, Revisi UU Perlindungan Konsumen dan mengaktifkan kembali Badan Penyelesaian Sengketa Konsumen di Tingkat Provinsi dan kabupaten atau kota khususnya di Provinsi Banten agar segera diberikan payung hukum lewat Peraturan Gubernur sebagai pelaksanaan dari Peraturan Mentri Perdagangan Nomor 72 Tahun 2021 mengenai status BPSK dan keberadaan BPSK sudah masuk kewenangan daerah masing masing sesuai asas kemampuan dan kemandirian daerah.
Share:

100 Hari Kerja Kapolda Kaltim, Kpmkb Cab. Samarinda Minta Persoalan Ilegal Mining Masuk Kerja Prioritas

KABARMASA.COM, SAMARINDA - Menginjak awal di tahun 2022 nampannya Polda Kaltim telah dinanti persoalan maraknya Tambang liar, sejumlah daerah yang ada di Kaltim tercatat di tahun 2021 momentum terjadinya ilegal mining secara terang-terangan. Berau yang juga menjadi penyumbang sejumlah rentetan pencurian Sumber Daya Alam (SDA) tadi justru kian semakin masif.

Tercatat sejak April lalu hingga menutup akhir tahun, skandal praktik tambang liar di Berau masih berlangsung apik. Dari pernyataan Dinas Lingkungan Hidup dan Kebersihan (DLHK) Berau yang mengatakan terdapat 9 titik lubang tambang cacat hukum yang tersebar di 3 kecamatan, hingga hasil sidak bersama Camat Teluk Bayur menemukan 13 titik lubang di satu kecamatan, dan yang kemudian hal itu akan di bawah ke meja para stakeholder Berau, hingga saat ini pun tampak terkesan hanya mengelabui publik.

Dengan penemuan aktivitas jetty di Desa Labanan Jaya yang diduga tidak memiliki dokumen yang valid pada Oktober silam, terlihat kegiatan bongkar muat Batubara yang dilakukan secara manual. Ini menggambarkan aktor yang menjadi dalang praktik ilegal Mining benar adanya.

Pada November lalu Keluarga Pelajar Mahasiswa Kabupaten Berau (KPMKB) Cab. Samarinda pun turut melayangkan surat laporan kepada Mabes Polri, ihwal surat tadi meminta untuk segera menindak para pelaku tambang yang tidak memiliki izin yang berkeliaran di Berau. Dan menganggap laporan tidak digubris, pada 25 November Kpmkb kembali menggelar aksi buntut dari kekesalan skandal yang terjadi di Berau di depan Bareskrim Polri. 

Menilai ini masuk dalam tindak pidana, di mana dengan tegas diundangkan dalam UU No. 3 Thn 2020 Tentang Mineral Dan Batubara terbaru, sesuai dengan pasal 158 yang menerangkan subjek hukum yang melakukan penambangan tanpa izin dipidana penjara 5 tahun dan denda 100 miliar. Namun lagi-lagi penegak hukum turut mengacuhkan senjata hukum ini.

Tidak hanya itu. Sepanjang 2021 Kpmkb Cab. Samarinda merangkum 3 insiden truk yang terbalik di jalan poros Labanan, di mana jalan tadi merupakan akses umum, dengan sejumlah muatan Batubara yang diyakini menjadi bagian dari ilegal mining. Aktivitas di siang hari hauling truk Batubara ilegal ini memang melanggar peruntukan jalan, dalam perda Kaltim tentunya ini juga melanggar. Sebagaimana yang tertuang di Perda Kaltim nomor 10 tahun 2012 penyelenggaraan jalan umum dan jalan khusus untuk tambang dan sawit harus punya jalan khusus , dan UU 38 Tahun 2004 tentang jalan.

Di penghujung tahun 2021 lagi-lagi warga Berau meminta kepada presiden langsung untuk menindak pelaku ilegal mining yang terjadi kecamatan Teluk Bayur di mana lokasi penambang berada tepat di belakang rumah warga, akibat aktivitas para penambang ini menyebabkan beberapa kondisi rumah warga yang rusak dan bising kerja alat berat hingga malam hari

Dari hasil rekam jejak di tahun 2021, ini membuat para pelaku tambang liar tidak jerah, bahkan dalam situasi ini kami menilai kegiatan hauling yang menggunakan jalan umum kian bertambah marak. Maka demikian kami pun mendesak kepada kapolda Kaltim Bapak Imam Sugianto yang Baru dilantik untuk: 

1. Menindak bentuk pencurian SDA yang dinilai banyak merugikan khalayak, serta tidak memberikan bagi hasil terhadap Kaltim dan terkhusus wilayah Berau.
2. Mendesak kapolda Kaltim di awal 100 hari kerja agar memberikan perhatian terhadap kejahatan ilegal mining di Berau menjadi prioritas.
3. Memberikan atensi tegas terkhusus kapolres Berau yang belum mampu menghalau skandal tambang liar.
Jakarta, 5 Januari 2022

Rijal
Sekretaris Kpmkb Cab. Samarinda
Share:

IPMK Jakarta Tantang Bupati Kampar catur Sugeng Susanto Dialog Terbuka

KABARMASA.COM, Jakarta - lkatan Pelajar Mahasiawa Kampar Jakarta yang dalam hal ini disampaikan oleh ketua umum nya Fathur Rahman menyampaikan bahwasanya mereka menantang bupati kampar untuk dialog terbuka.

Fathur menantang bupati kampar yaitu bapak Catur Sugeng Susanto terkait hal program dan janji politik nya dulu pada Pilkada kampar tahun 2017 lalu.

“Ya, kami hari ini membuat surat terbuka yang terkait beberapa hal yang sangat meresahkan masyarakat yaitu visi misi beliau dulu sebelum menjadi bupati kampar, kami melihat banyak program beliau yang tidak sesuai dengan visi misinya karnanya, kami melihat masyarakat telah dibohongi dengan janji-janji manis nya ketika Pilkada dahulu, apalagi untuk saat ini kepemimpinan bapak bupati sudah mau berakhir dan sangat disayangkan beliau kalau tidak konsisten dengan janjinya, “ujar Fathur saat dihubungi wartawan, rabu(5/1).

Dia mengatakan, dirinya memberi syarat kepada Catur Sugeng Susanto. Antara lain harus disaksikan media massa. Tujuannya agar publik tau apa saja yang telah dilakukan oleh bupati kampar itu saat memangku jabatan nya.

Berikut isi surat undangan fathur kepada catur Sugeng Susanto :

Hal: UNDANGAN DIALOG TERBUKA Fathur Rahman Abdal(ketua IPMK Jakarta ) VS Catur Sugeng Susanto 

Kepada Yth: Bapak Catur Sugeng Susanto 

Bupati Kampar 
Di: Tempat

Assalamualaikum Wr.Wb

Dengan Hormat,

Pertama-tama saya sampaikan semoga dalam menjalankan aktivitas sehari-hari bapak selalu dalam lindungan Allah SWT, Aamiin.

Selama kenal, Saya Fathur Rahman Abdal ketua Ikatan pelajar mahasiswa kampar Jakarta (lPMK- Jakarta). menyikapi kepemimpinan bapak yang sudah mau jalan lima tahun sebagai bupati kampar, yang mana banyak dari visi misi bapak sebagai kepala daerah yang dirasa oleh masyarakat belum tercapai. Sebagaimana mana dahulu visi misi bapak yaitu 3i yang dirasakan belum tercapai dan bahkan kurang maksimal. Maka dari itu saya selaku ketua ikatan pelajar mahasiswa kampar Jakarta bermaksud untuk mengundang bapak untuk berdialog secara terbuka dengan saya. Adapaun tema yang saya sodorkan adalah “refleksi kepemimpinan catur Sugeng Susanto sebagai bupati kampar”. jika berminat, saya mensyaratkan dialog dilakukan secara terbuka dan diliput oleh media massa. Tempat boleh dimana saja.

Tidak ada kepentingan apapun kecuali memberikan pemahaman kepada publik soal bagaimana mengelola kampar dari perspektif hukum dan sosial dan program yang bapak tawarkan.

Wassalam, bangkinang 5 Januari  2022

Hormat saya 
Fathur Rahman Abdal (Presiden lkatan mahasiswa kampar jakarta )
Share:

IPMK Jakarta Minta Gubernur Riau Tunjuk PJ Bupati Kampar Nantinya Adalah Putra Daerah

KABARMASA, Jakarta - Ikatan pelajar mahasiswa kampar (IPMK) Jakarta berharap dan meminta kepada gubernur Riau untuk dapat nanti nya mengangkat PJ bupati kampar yaitu orang kampar sendiri atau putra daerah.

Fathur selaku presiden mahasiswa kampar Jakarta dalam hal ini saat dihubungi wartawan beliau menyampaikan bahwasanya terkait hal ini IPMK Jakarta meminta bupati kampar untuk mengangkat pejabat sementara (PLT) nanti nya adalah orang kampar asli.

“Kami ,IPMK Jakarta berharap dan meminta gubernur Riau agar nantinya dapat mengangkat PJ bupati kampar adalah orang kampar yang sesuai kualifikasi dan regulasi yang berlaku, kami mengusulkan Itu bukan tanpa alasan karna kami melihat dengan dipimpinnya oleh putra daerah, tentu lebih punya hubungan emosional yang kuat apalagi kampar ini adalah kampung halamannya tentu sosok tersebut akan memberikan sumbangsih yang lebih untuk pembangunan kampar kedepan walaupun hanya kurang lebih dua tahun masa jabatan, "ujar Fathur".

Perlu diketahui juga bahasanya memang tahun 2022, jabatan bupati kampar yang diemban Catur Sugeng Susanto akan segera berakhir, lalu akan digantikan oleh pejabat sementara yang akan mengemban jabatan itu kurang lebih selama dua tahun sampai 2024 mendatang.

Fathur, juga berharap nanti nya jika memang yang ditunjuk oleh gubernur itu adalah orang kampar untuk menjadi pejabat bupati kampar, semoga bisa mengemban amanah dengan sebaik-baiknya dengan membangun kampar agar lebih baik lagi dalam segala aspek.
Share:





Youtube Kabarmasa Media



Berita Terkini

Cari Berita

Label

Arsip Berita

Recent Posts