Penembakan Terhadap Warga Sipil, Permahi Dorong Komnas HAM bentuk tim investigasi

KABARMASA.COM, JAKARTA - Menindaklanjuti insiden penembakan terhadap warga sipil yang terjadi di desa Tamilouw Kecamatan Amahai Kabupaten Maluku Tengah Provinsi Maluku pada selasa (7/12/2021).

Dewan Pimpinan Nasional Perhimpunan Mahasiswa Hukum Indonesia DPN PERMAHI mendorong Komisi Nasional Perlindungan Hak Asasi Manusia KOMNAS HAM RI segera membentuk tim investigasi pencari fakta guna mengungkapkan oknum pelaku yang terlibat dalam aksi penembakan tersebut.

Dalam pertemuannya turut hadir jajaran pengurus DPN PERMAHI yakni Ketua Umum Fahmi Namakule, S.H. Wakil Sekretaris Jenderal Al Musradin Adha, S.H. Bidang Penelitian dan Pengembangan Ilmu Hukum Irwan, S.H. hadir juga direktur pengaduan dan penerimaan laporan Komnas HAM RI beserta jajarannya dalam pertemuan yang dilakukan di Kantor Komnas HAM RI Jakarta pada jumat (10/12/2021).

Ketua Umum DPN PERMAHI dalam keterangan laporan pengaduannya menilai pada prinsipnya kami tidak menyalakan mekanisme penegakan hukum yang dilakukan oleh polres Maluku Tengah dalam hal melakukan penangkapan guna kepentingan penyelidikan dan atau penyidikan, tentunya hal ini diatur secara eksplisit dalam KUHAP.

"Namun yang kita sayangkan adalah mekanisme penangkapan dilapangkan tidak dijalankan secara baik berdasarkan standar operasional prosedur institusi Polri, laporan dan pengaduan masyarakat yang kami terima dalam tiga hari terakhir ini terdapat kurang lebih 18 orang warga sipil termasuk didalamnya kaum perempuan yang menjadi korban penembakan atas itu. Hal inilah yang menurut kami bertentangan dengan peraturan internal Kepolisian " ungkap Namakule

Dalam ketentuan Perkapolri nomor 1 Tahun 2009 mekanisme penggunaan senjata baik peluru tajam maupun peluru karet dalam upaya menjalankan tugas-tugas pengamanan oleh anggota Polri terhadap konflik-konflik sosial maupun aksi masa tentunya harus dijalankan secara bertahap dan tidak secara langsung main tembak dengan sesuka hati. Tegas Namakule

Wasekjen DPN PERMAHI Al Musradin menilai tindakan penembakan yang kemudian dilakukan oleh oknum kepolisian terhadap warga sipil masyarakat desa Tamilouw merupakan tindakan sewenang-wenang dan mencederai hak asasi manusia. 

"Oleh karena itu kami berharap serta mendorong Komnas HAM untuk menindaklanjuti dan segera membentuk tim investigasi pencari fakta atas insiden pelanggaran Ham seperti ini". Jelas Al Musradin.

Selain itu Komnas HAM secara institusi kelembagaan sangat merespon, menerima serta akan menindaklanjuti laporan atau pengaduan telah disampaikan oleh rekan-rekan mahasiswa hukum yang tentunya mempunyai peranan penting sebagai kontrol sosial.

Laporan ini telah kami terima dan akan kami tindaklanjuti, bagi rekan-rekan mahasiswa hukum untuk kira dapat melengkapi beberapa data pendukung terkait dengan pengaduan keluarga korban yang mengalami kerugian atas insiden penembakan tersebut. Jelas direktur pengaduan.
Share:

No comments:

Post a Comment






Youtube Kabarmasa Media



Berita Terkini

Cari Berita

Label

Recent Posts