Jokowi Belum Mampu Menangani Kasus HAM dalam Periode Ini

KABARMASA.COM, JAKARTA - Presiden Joko Widodo atau Jokowi pada penyampaian pidatonya di Istana Negara tertanggal 10 Desember kemarin dalam memperingati hari Hak Asasi Manusia (HAM) Sedunia, Jumat (10/12/2021). 

Sebagai Kepala Negara dengan spontanya serta tampa ragu mempertontonkan ketidakberhasilanya dalam menuntaskan kasus-kasus Pelanggaran HAM yang pernah terjadi di Indonesia selama memangku jabatan sebagai kepala Negara sejauh 2 periode menjabat sebagai Presiden.

Namun justru malah terjadi pelanggaran-pelanggaran HAM baru seperti kasus penembakan aktivis Mahasiswa di Kendari dalam aksi demonstrasi  dan Penembakan 6 Laskar FPI yang disitu merenggut nyawa atau hilangnya nyawa seseorang.

Dalam kasus-kasus yang pernah terjadi seperti yang di catat oleh Komisi Nasional Hak Asasi Manusia (KOMNAS HAM) yaitu terdapat 12 kasus pelanggaran HAM masa lalu yang belum tuntas sampai hari ini. Kasus-kasus ini baik dimulai dari pembunuhan seorang aktivis HAM senior Munir Said Thalib hingga sampai pada kerusuhan Mei 1998 dan masi banyak lagi.

Pun Komisioner Komnas HAM Beka Ulung Haspara menyebutkan ada beberapa faktor yang membuat penyelesaian kasus-kasus tersebut tak kunjung rampung, yakni adanya political will dan lemahnya komitmen penegakan hukum negara oleh aparat penegak hukum. Padahal ini telah menjadi janji Jokowi dalam pernyataan kampanye pemilu lalu, ia berjanji akan mengusut kasus pelanggaran HAM berat.

Lanjut kepada pidato pernyataan Jokowi yang menyinggung terkait jaminan hak-hak sipil, politik dan hukum yang kemudian dimana ke tiga hak-hak tersebut semua warga negara memiliki kesetaraan dan kesamaan yang sama tampa membeda-bedakan dalam aspek apapun, dimana tiga hal tersebut kemudian menjadi perhatian bersama terkhusus bagi Pemerintah saat ini dan juga bagi dirinya sebagai kepala Negara. Namun hal ini tidak bisa dipungkiri bahwa sepanjang periodesasi Presiden Jokowi banyak kasus-kasus yang bersinggungan dengan tindakan kekerasan yang tentu berujung pada pelanggaran HAM.

Serta yang acap kali terjadi saat ini adalah tindakan-tindakan represif dari para aparatur negara seperti Kepolisian yang padahal menjadi tugas dan tanggung jawab mereka sebagai pelindung dan pengayom masyarakat namun malah bertindak sebaliknya. 

Seperti Dilansir dari CNNINDONESIA.COM Komisi Untuk Orang Hilang dan Korban Tindak Kekerasan (KontraS) mencatat 651 dugaan kekerasan melibatkan aparat Polri sepanjang Juni 2020 hingga Mei 2021 di tengah pandemi Covid-19.  “Berdasarkan pemantauan kami pada periode Juni 2020 hingga Mei 2021 ini kami catat setidaknya terjadi 651 tindakan kekerasan yang melibatkan institusi kepolisian," kata Anggota Divisi Riset dan Dokumentasi KontraS Rozy Brilian, Rabu (30/6). 

Namun saya katakan kasus-kasus lain juga masi banyak lagi. Baca Kasus HAM di Indonesia Sepanjang 2020/2021.

Seperti yang baru-baru ini terjadi dan menjadi sorotan media tepatnya di Provinsi Maluku di Desa Tamilouw, Kecamatan Amahai, kab Maluku Tengah sebanyak 18 warga sipil tertembak aparat Kepolisian. Insiden penembakan itu terjadi pada selasa (1/12/2021) sekitar pukul 05.20 WIT.

Tokoh masyarakat Tamilouw, Habiba Pelu mengatakan, dari 18 yang menjadi korban, tiga orang di antaranya merupakan ibu-ibu. Harapnya agar Presiden Jokowi memamggil Jenderal Polisi Drs. Listyo Sigit Prabowo, M.Si. yang adalah seorang perwira tinggi Polri yang saat ini menjabat sebagai Kepala Kepolisian Negara Republik Indonesia untuk segera mengevaluasi kinerja Kepolisian RI serta memanggil  AKBP Rositah Umasugi, S.I.K. 

Sebagai Kapolres Maluku Tengah agar mengusut tuntas kasus yang terjadi tersebut. Mengingat kasus Penembakan ini melibatkan aparat Kepolisian sebagai pelaku dan warga sipil sebagai korbanya.

Bila dikaitkan dengan pernyataan Presiden Jokowi dalam pidatonya tentuh kasus kejadian ini sangat tidak relevan dengan konsistensi Negara Indonesia sebagai sebuah Bangsa yang menjunjung tinggi HAM dan Supermasi Hukum "UUD NRI 1945 pasal 1 ayat 3" serta hak-hak sipil untuk hidup dengan aman dan sajahtera tampa ada kekerasan yang mengerogoti dan mirisnya berbalik buruk. 

Presiden Jokowi dalam hal ini berposisi sebagai Kepala Negara dan sekaligus Kepala Pemerintahan harus lebih jeli dan tegas dalam mengawal serta memantau proses-proses kebijakan serta tindakan aparatur Negara terkhusus terhadap lembaga-lembaga Negara yang bersentuhan langsung dengan masyarakat. Dan Presiden juga harus mampu lebis sigap dalam menindak Oknum-Oknum yang terlibat dalam kasus-kasus HAM. Karena dengan begitu Proaktif seorang pemimpin akan lebih di lihat oleh Rakyatnya.

Oleh: Sarlin Wagola [mahasiswa UMJ]

Share:

No comments:

Post a Comment






Youtube Kabarmasa Media



Berita Terkini

Cari Berita

Label

Recent Posts